KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:48
Bagikan
6 Min Read
Bagikan

Kasi Intelijen : Terkait Putusan Diwan Kami Menunggu Arahan Pimpinan
Kasi Penkum Kejati Kalteng : Kami Hormati Putusan Pengadilan dan Biarkan JPU Menjalankan Tugas

PH Diwan : Belum bisa tanggapan

SAMPIT,inikalteng.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran sabu seberat 8,4 kilogram menjadi perhatian setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Diwan bin Muaddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Majelis hakim PN Sampit yang dipimpin Joshua Agustha, SH, bersama hakim anggota Denisco Toschani, SH, dan Bagas Bilowo Nurtantyono, SH, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Diwan dalam persidangan, Senin (7/9/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) yang sebelumnya menuntut Diwan dengan pidana mati.

Humas PN Sampit, Herdian Eka Putravianto, SH, MH, mengatakan putusan majelis hakim diberikan setelah mempertimbangkan pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai pasal dakwaan yang terbukti menurut majelis hakim,” ujar Herdian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tidak terlepas dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tentunya didasarkan dengan pembuktian-pembuktian yang sudah berlangsung di dalam persidangan serta fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap,” katanya.

Herdian menegaskan, besaran pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hasil musyawarah majelis hakim dengan berpedoman pada pembuktian yang diperoleh selama persidangan.

“Terkait putusan pemidanaan terhadap para terdakwa merupakan musyawarah majelis hakim dengan berdasarkan pembuktian dalam unsur-unsur yang telah terbukti di persidangan,” jelasnya.

Namun, Herdian tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan spesifik majelis hakim hingga menjatuhkan pidana seumur hidup, bukan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU.

Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim dalam musyawarah dan pertimbangan putusan.

“Untuk bagaimana pertimbangannya dalam putusan tersebut, kenapa begitu dan begini, itu merupakan hak majelis hakim dalam musyawarah. Saya tidak bisa menjelaskannya terkait hal tersebut,” tegasnya.

Herdian juga mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam persidangan terakhir, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Putusan juga masih belum inkracht, masih ada kemungkinan untuk upaya hukum dari Jaksa atau terdakwa sebagaimana dalam persidangan terakhir, di mana para terdakwa maupun Jaksa PU menyatakan sikap pikir-pikir atau menyatakan banding,” ujarnya.

Dari pihak penuntut umum, Kejari Kotim memastikan belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum atas putusan tersebut.

Kasi Intel Kejari Kotim, Ahmad Riyadi Pratama, mengatakan JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan PN Sampit.

“Atas putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Ahmad saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan disidangkan di PN Sampit melalui Kejari Kotim.

“Dikarenakan perkara dari Kejati Kalteng menunggu petunjuk dari pimpinan. Perkara tersebut merupakan perkara Kejati Kalteng yang disidangkan Kejari Kotim,” ujarnya.

Sikap pikir-pikir tersebut membuat JPU memiliki waktu untuk mempelajari putusan sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Sampit.

Menurut Dodik, JPU akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kejaksaan menghormati putusan pengadilan dalam perkara dimaksud dan selanjutnya JPU akan mempelajari putusan tersebut,” kata Dodik saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/9/2026).

Ia meminta agar proses internal JPU diberikan kesempatan untuk berjalan sebelum ada keputusan mengenai langkah hukum berikutnya.

“Biar JPU menjalankan tugasnya dulu, Mas,” ujarnya.

“Belum bisa beri tanggapan dulu bang lagi fokus ke perkara penangkapan nini umur 70 tahun dengan kondisi sakit jantung dan mata yg katarak di tetapkan sebagai tersangka narkoba oleh polsek,” Kata Nurahman Ramadani selaku PH Diwan dan Ulfa saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Perkara sabu seberat 8,4 kilogram tersebut menyeret tujuh terdakwa. Selain Diwan, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Zulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor, juga sebelumnya dituntut pidana mati.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati kepada ketiganya.

Diwan dan Rodi masing-masing divonis penjara seumur hidup, sedangkan Nur Zulfa dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis berbeda. Agus Sofi alias Supi dijatuhi pidana 15 tahun penjara. Hengky juga divonis 15 tahun penjara, sedangkan Reno Robert Rayen alias Reno dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Adapun Ari Wibowo menjadi terdakwa yang memperoleh vonis sesuai tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 8,4 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2025.

Dengan putusan PN Sampit tersebut, tidak satu pun dari tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati dijatuhi hukuman maksimal tersebut.

Meski demikian, perkara belum berkekuatan hukum tetap. Sikap para pihak terhadap putusan masih terbuka, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK 4Kilogram, 8, BNNRI, DiwanCS, GDAN, mahkamahagung, Narkotika, PengedarSabu, PNSampit, ptpalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 8 September 2026 19:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02

Berita Terbaru

Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sosial Budaya Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01
Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?