Kasi Intelijen : Terkait Putusan Diwan Kami Menunggu Arahan Pimpinan
Kasi Penkum Kejati Kalteng : Kami Hormati Putusan Pengadilan dan Biarkan JPU Menjalankan Tugas
PH Diwan : Belum bisa tanggapan
SAMPIT,inikalteng.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran sabu seberat 8,4 kilogram menjadi perhatian setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Diwan bin Muaddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Majelis hakim PN Sampit yang dipimpin Joshua Agustha, SH, bersama hakim anggota Denisco Toschani, SH, dan Bagas Bilowo Nurtantyono, SH, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Diwan dalam persidangan, Senin (7/9/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) yang sebelumnya menuntut Diwan dengan pidana mati.
Humas PN Sampit, Herdian Eka Putravianto, SH, MH, mengatakan putusan majelis hakim diberikan setelah mempertimbangkan pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai pasal dakwaan yang terbukti menurut majelis hakim,” ujar Herdian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tidak terlepas dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tentunya didasarkan dengan pembuktian-pembuktian yang sudah berlangsung di dalam persidangan serta fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap,” katanya.
Herdian menegaskan, besaran pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hasil musyawarah majelis hakim dengan berpedoman pada pembuktian yang diperoleh selama persidangan.
“Terkait putusan pemidanaan terhadap para terdakwa merupakan musyawarah majelis hakim dengan berdasarkan pembuktian dalam unsur-unsur yang telah terbukti di persidangan,” jelasnya.
Namun, Herdian tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan spesifik majelis hakim hingga menjatuhkan pidana seumur hidup, bukan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU.
Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim dalam musyawarah dan pertimbangan putusan.
“Untuk bagaimana pertimbangannya dalam putusan tersebut, kenapa begitu dan begini, itu merupakan hak majelis hakim dalam musyawarah. Saya tidak bisa menjelaskannya terkait hal tersebut,” tegasnya.
Herdian juga mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam persidangan terakhir, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Putusan juga masih belum inkracht, masih ada kemungkinan untuk upaya hukum dari Jaksa atau terdakwa sebagaimana dalam persidangan terakhir, di mana para terdakwa maupun Jaksa PU menyatakan sikap pikir-pikir atau menyatakan banding,” ujarnya.
Dari pihak penuntut umum, Kejari Kotim memastikan belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum atas putusan tersebut.
Kasi Intel Kejari Kotim, Ahmad Riyadi Pratama, mengatakan JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan PN Sampit.
“Atas putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Ahmad saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan disidangkan di PN Sampit melalui Kejari Kotim.
“Dikarenakan perkara dari Kejati Kalteng menunggu petunjuk dari pimpinan. Perkara tersebut merupakan perkara Kejati Kalteng yang disidangkan Kejari Kotim,” ujarnya.
Sikap pikir-pikir tersebut membuat JPU memiliki waktu untuk mempelajari putusan sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Sampit.
Menurut Dodik, JPU akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kejaksaan menghormati putusan pengadilan dalam perkara dimaksud dan selanjutnya JPU akan mempelajari putusan tersebut,” kata Dodik saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa (8/9/2026).
Ia meminta agar proses internal JPU diberikan kesempatan untuk berjalan sebelum ada keputusan mengenai langkah hukum berikutnya.
“Biar JPU menjalankan tugasnya dulu, Mas,” ujarnya.
“Belum bisa beri tanggapan dulu bang lagi fokus ke perkara penangkapan nini umur 70 tahun dengan kondisi sakit jantung dan mata yg katarak di tetapkan sebagai tersangka narkoba oleh polsek,” Kata Nurahman Ramadani selaku PH Diwan dan Ulfa saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Perkara sabu seberat 8,4 kilogram tersebut menyeret tujuh terdakwa. Selain Diwan, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Zulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor, juga sebelumnya dituntut pidana mati.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati kepada ketiganya.
Diwan dan Rodi masing-masing divonis penjara seumur hidup, sedangkan Nur Zulfa dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis berbeda. Agus Sofi alias Supi dijatuhi pidana 15 tahun penjara. Hengky juga divonis 15 tahun penjara, sedangkan Reno Robert Rayen alias Reno dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Adapun Ari Wibowo menjadi terdakwa yang memperoleh vonis sesuai tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 8,4 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2025.
Dengan putusan PN Sampit tersebut, tidak satu pun dari tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati dijatuhi hukuman maksimal tersebut.
Meski demikian, perkara belum berkekuatan hukum tetap. Sikap para pihak terhadap putusan masih terbuka, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


