PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat untuk tidak membuang limbah hasil olahan pabrik ke sungai.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat justru tercemar karena limbah dari perusahaan. Kami minta semua PBS bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbahnya,” ucapnya, Jumat (9/5/2025).
Junaidi menjelaskan, banyak masyarakat daerah pedalaman yang masih sangat bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga konsumsi air bersih.
Oleh karena itu, menjaga kebersihan sungai merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah aliran sungai.
“Kalau sungai tercemar, yang pertama kali terkena dampaknya adalah masyarakat sekitar. Ini bisa menimbulkan penyakit dan kerusakan ekosistem air. Maka dari itu, jangan abaikan aspek lingkungan dalam menjalankan usaha,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan, sanksi tegas perlu diberikan kepada perusahaan yang terbukti mencemari sungai.
“Kami siap mendukung penguatan regulasi dan pengawasan agar lingkungan kita tetap terjaga. Pembangunan ekonomi itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan kelestarian alam dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih,” tutupnya. (pri/red)


