KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rp 7,41 Miliar Hasil Korupsi Berhasil Diselamatkan Kejati Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Rp 7,41 Miliar Hasil Korupsi Berhasil Diselamatkan Kejati Kalteng

Selasa, 9 Desember 2025
Bagikan
3 Min Read
RILIS : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H didampingi Aspidsus, Wahyudi Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi, Selasa (9/12/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mencatat capaian bagus. Dimana sepanjang tahun 2025 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,41 Miliar. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo J.M., S.H., M.H, Selasa (9/12/2025).

Nurcahyo menyebutkan pengembalian kerugian negara itu berasal dari dua perkara korupsi, yakni kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Pagun Taka di Barito Utara serta penyimpangan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

“Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.418.152.955,” ujar Nurcahyo didampingi Aspidsus, Wahyudi Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi.

Dalam upacara Hakordia yang dipimpin Kajati, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan instrumen penting untuk memastikan kemakmuran rakyat. Ia mengingatkan laporan ICW 2024 yang menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” kata Burhanuddin.

Sepanjang 2025, Kejati Kalteng menerima 97 laporan pengaduan masyarakat, terdiri atas 53 laporan dari LSM dan 44 laporan yang diteruskan dari Kejaksaan Agung. Dari total itu, 79 laporan telah ditindaklanjuti, sementara 18 lainnya masih dalam proses telaah.

Di bidang penyelidikan, beberapa perkara korupsi telah dihentikan, ditingkatkan, atau masih berjalan. Sejumlah kasus yang naik ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi penerbitan SK Bupati Barito Utara terkait IUP PT Pagun Taka, penyimpangan belanja jasa intranet-internet Seruyan, serta dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB dalam penjualan ilmenite, zircon, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Untuk perkara PT Pagun Taka, tiga terdakwa — Iskandar, Asran, dan Daun Danda — telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman penjara mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp100 juta.

Sementara itu, pada kasus penyimpangan belanja jasa intranet dan internet Kabupaten Seruyan, Kejati telah menahan dua tersangka, yaitu Reson Rusdianto (Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPK) dan Fredy Indra Oktaviansyah (Manager PT ICON Plus Kalteng). Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan menunggu penetapan jadwal sidang.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi, dengan memastikan proses hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara demi kemakmuran masyarakat.

“Kami selalu berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK Hakordia, HariAntiKorupsiSedunia, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Nurcahyo J.M
Editor Katakata Selasa, 9 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Suasana pelabuhan di Sampit jelang Naratu (Foto : Ist)
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Sampit Diprediksi Meningkat saat Libur Nataru
Minggu, 21 Desember 2025
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025

Berita Terbaru

Bapas Sampit Terus Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 20 Januari 2026
Kepala Bapas Sampit Hadiri Acara Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 20 Januari 2026
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Kalteng Tangkap DDI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov Kalteng Tegaskan Raperda Penanaman Modal Dorong Investasi Berkualitas dan Berkeadilan
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov Kalteng Bersama DPRD Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 20 Januari 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejari Palangka Raya dan PT Taspen Teken MoU Perkuat Sinergi Kelembagaan

Senin, 19 Januari 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Sidik Dana Hibah KPU Kotim, Kejati Kalteng Amankan Puluhan Perangkat Elektronik

Selasa, 13 Januari 2026
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Kasus Dugaan Korupsi Rp 40 Miliar Naik Sidik, Ruangan Ketua KPU Kotim Disegel

Senin, 12 Januari 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kajari Palangka Raya : Cegah Korupsi dan Dukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Jumat, 9 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?