KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rp 7,41 Miliar Hasil Korupsi Berhasil Diselamatkan Kejati Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Rp 7,41 Miliar Hasil Korupsi Berhasil Diselamatkan Kejati Kalteng

Selasa, 9 Desember 2025
Bagikan
3 Min Read
RILIS : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H didampingi Aspidsus, Wahyudi Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi, Selasa (9/12/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mencatat capaian bagus. Dimana sepanjang tahun 2025 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,41 Miliar. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo J.M., S.H., M.H, Selasa (9/12/2025).

Nurcahyo menyebutkan pengembalian kerugian negara itu berasal dari dua perkara korupsi, yakni kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Pagun Taka di Barito Utara serta penyimpangan belanja jasa intranet dan internet pada Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

“Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.418.152.955,” ujar Nurcahyo didampingi Aspidsus, Wahyudi Eko Husodo dan Asintel, Hendri Hanafi.

Dalam upacara Hakordia yang dipimpin Kajati, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan instrumen penting untuk memastikan kemakmuran rakyat. Ia mengingatkan laporan ICW 2024 yang menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” kata Burhanuddin.

Sepanjang 2025, Kejati Kalteng menerima 97 laporan pengaduan masyarakat, terdiri atas 53 laporan dari LSM dan 44 laporan yang diteruskan dari Kejaksaan Agung. Dari total itu, 79 laporan telah ditindaklanjuti, sementara 18 lainnya masih dalam proses telaah.

Di bidang penyelidikan, beberapa perkara korupsi telah dihentikan, ditingkatkan, atau masih berjalan. Sejumlah kasus yang naik ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi penerbitan SK Bupati Barito Utara terkait IUP PT Pagun Taka, penyimpangan belanja jasa intranet-internet Seruyan, serta dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB dalam penjualan ilmenite, zircon, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Untuk perkara PT Pagun Taka, tiga terdakwa — Iskandar, Asran, dan Daun Danda — telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman penjara mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp100 juta.

Sementara itu, pada kasus penyimpangan belanja jasa intranet dan internet Kabupaten Seruyan, Kejati telah menahan dua tersangka, yaitu Reson Rusdianto (Kepala Dinas Kominfo sekaligus PPK) dan Fredy Indra Oktaviansyah (Manager PT ICON Plus Kalteng). Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan menunggu penetapan jadwal sidang.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi, dengan memastikan proses hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara demi kemakmuran masyarakat.

“Kami selalu berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK Hakordia, HariAntiKorupsiSedunia, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Nurcahyo J.M
Editor Katakata Selasa, 9 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Sembelih 14 Sapi dan 3 Kambing untuk Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kajati Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Kamis, 7 Mei 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?