SAMPIT,katakata.co.id– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemik proyek pembangunan Pasar Mangkikit Sampit yang mangkrak hampir sepuluh tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan status aset pasar yang hingga kini belum kembali ke tangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Johny Tangkere, mengatakan bahwa proses somasi terhadap pihak swasta selaku mitra kerja sama telah berjalan. Menurutnya, upaya hukum menjadi pilihan terakhir agar kepemilikan aset dapat diputuskan secara sah melalui pengadilan.
“Kasus ini sudah dalam proses somasi. Saya belum bisa pastikan apakah ini somasi pertama atau kedua karena sudah ditangani bagian hukum. Tapi intinya, kami siap menggugat ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” ujar Johny, Sabtu (18/10/2025).
Johny menambahkan, Pemkab Kotim menargetkan agar pengadilan dapat segera memutuskan status aset sehingga Pasar Mangkikit resmi menjadi milik pemerintah daerah.
“Kami ingin penyelesaiannya melalui putusan pengadilan supaya status aset sah dan jelas. Harapan kami, tahun ini sudah ada keputusan yang mengembalikan aset itu ke Pemda,” tegasnya.
Berdasarkan data, progres pembangunan Pasar Mangkikit baru mencapai sekitar 70 persen. Proyek yang dikerjakan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) dan dibiayai pihak swasta ini terhenti sejak beberapa tahun lalu.
Jika nantinya pengadilan mewajibkan adanya kompensasi, penilaian nilai aset dan kewajiban Pemkab akan dilakukan oleh apresial independen agar hasilnya objektif.
> “Kalau nanti memang ada kewajiban ganti rugi, kami akan minta pihak independen menilai berapa nilai bangunan dan berapa kewajiban Pemda,” jelas Johny.
Pemkab sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilai aset tersebut. Namun, KPKNL tidak memiliki kewenangan menilai proyek kerja sama berbentuk BGS.
> “KPKNL tidak bisa menilai karena bentuknya BGS. Jadi nanti yang menilai harus konsultan independen,” tambahnya.
Johny berharap proses hukum dapat segera diselesaikan tanpa perlu melalui banyak tahapan somasi.
> “Somasi pertama sudah dijawab oleh pihak perusahaan. Mudah-mudahan sebelum somasi ketiga sudah ada pembicaraan yang difasilitasi pengadilan agar cepat selesai,” harapnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Mangkikit dimulai sejak 22 Februari 2015 dengan nilai investasi lebih dari Rp20 miliar. Bangunan dirancang tiga lantai dengan kapasitas sekitar 578 kios, namun hingga kini belum rampung dan menyebabkan banyak pedagang kehilangan tempat berjualan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


