SAMPIT,katakata.co.id – Aparat Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (39) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dan sempat menggegerkan warga sekitar. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang panjang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Edi Hariyanto menjelaskan, insiden bermula saat korban MA (40) keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang.
“Korban berniat menenangkan pelaku yang dalam keadaan mabuk. Namun pelaku justru melakukan penyerangan secara brutal menggunakan parang panjang,” ujar Edi, Rabu (23/4/2026).
Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala bagian belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sementara istrinya, HS (35), yang berusaha melindungi korban juga turut terluka setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian pergelangan tangan kiri.
Mendapat laporan sehari setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, batu asah, botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolsek.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


