SAMPIT, katakata.co.id – Aksi pencurian komponen alat berat ekskavator di kawasan Kebun Raya Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satu pelaku ditangkap saat beraksi, sementara tiga rekannya masih jadi buron polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Kotim menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, terkait adanya dugaan pencurian alat berat di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada 26 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi peras, Sabtu (30/5/2026).
Ketika berada di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati empat orang sedang membongkar komponen alat berat yang terparkir di kawasan tersebut. Polisi kemudian berupaya melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku yang merupakan seorang pria berinisial B (47) dapat diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Dari empat orang yang diduga terlibat, satu pelaku berhasil diamankan dan tiga lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah melakukan pengintaian terhadap alat-alat berat tersebut, sebelum kemudian membongkar sejumlah komponennya.
Barang yang menjadi sasaran pencurian diantaranya, relay starter alat berat Komatsu PC 200-8MO, pengunci house, plat besi pengaman mesin, serta dudukan mesin pompa hidrolik.
“Motif para pelaku adalah menjual kembali hasil curian, untuk mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatan yang mereka lakukan,” jelas Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil yang digunakan para pelaku. Sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk membongkar komponen alat berat juga diamankan, mulai dari kunci pas berbagai ukuran, obeng, tang, gergaji besi, kunci sok, senter kepala hingga seperangkat tool kit.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama dalam memburu tiga pelaku lainnya yang kabur.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


