SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian melalui upaya diversi di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Selasa (10/3/2026).
Proses diversi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum, pekerja sosial, anak yang berhadapan dengan hukum, tiga orang korban, serta kuasa hukum. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam proses musyawarah diversi tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing guna mencari solusi terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak. Namun hingga akhir pertemuan, proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan meskipun pihak korban telah menyatakan memaafkan perbuatan anak tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam forum tersebut, anak yang bersangkutan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya selama dua tahun. Masa pembinaan tersebut juga dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila masih diperlukan.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum selama proses peradilan berlangsung hingga tahap pembinaan.
“Apapun hasil diversi maupun putusan pengadilan dalam kasus anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit siap melaksanakan pendampingan hingga tahap post adjudikasi,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, persidangan juga dilakukan secara tertutup guna melindungi hak-hak anak serta memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


