KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan ABH Dalam Perkara Pencurian
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan ABH Dalam Perkara Pencurian

Kamis, 12 Maret 2026 13:55
Bagikan
2 Min Read
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian melalui upaya diversi di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Selasa (10/3/2026).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian melalui upaya diversi di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Selasa (10/3/2026).

Proses diversi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum, pekerja sosial, anak yang berhadapan dengan hukum, tiga orang korban, serta kuasa hukum. Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam proses musyawarah diversi tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing guna mencari solusi terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak. Namun hingga akhir pertemuan, proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan meskipun pihak korban telah menyatakan memaafkan perbuatan anak tersebut.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam forum tersebut, anak yang bersangkutan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya selama dua tahun. Masa pembinaan tersebut juga dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila masih diperlukan.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum selama proses peradilan berlangsung hingga tahap pembinaan.

“Apapun hasil diversi maupun putusan pengadilan dalam kasus anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit siap melaksanakan pendampingan hingga tahap post adjudikasi,” ujar Sugiyanto.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, persidangan juga dilakukan secara tertutup guna melindungi hak-hak anak serta memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Kalteng, sugiyanto
Editor Katakata Kamis, 12 Maret 2026 13:55
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Rusdiansyah Ingatkan Warga Waspada Dampak Kabut Asap terhadap Kesehatan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 29 Juli 2026 17:43
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Kalimantan Tengah Peristiwa Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Pencabutan Laporan Polisi Disebut Murni Keputusan Iman, Inawati: “Saya Memilih Taat pada Firman Tuhan”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 Juli 2026 16:46
Demo Hari Kedua Memanas, Peternak Lempar Bangkai Ayam ke Kantor PLN, Tuntut Kompensasi atas Pemadaman Listrik
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Uncategorized Rabu, 29 Juli 2026 15:14
Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 29 Juli 2026 12:49

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Kalimantan TengahSampit

Percepat Usulan Pencabutan PB, Bapas Sampit Perkuat Sistem Pembimbingan Lewat Rapat Teknis

Rabu, 29 Juli 2026 10:21
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi

Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin

Senin, 27 Juli 2026 19:34
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?