KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi

Rabu, 3 Juni 2026
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap seorang klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap seorang klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Selasa (2/6/2026).

Klien yang sebelumnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat itu diketahui kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara narkotika. Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan di Lapas Sampit atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari proses administrasi dan evaluasi untuk menentukan kelayakan pencabutan program Pembebasan Bersyarat yang telah diberikan kepada klien tersebut.

Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap setiap klien pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani program integrasi.

“Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pencabutan hak integrasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut apabila penerima program melanggar syarat umum atau syarat khusus yang telah ditetapkan.

Melalui proses pemeriksaan ini, Bapas Sampit berharap dapat memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembimbingan di masyarakat.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng
Editor Katakata Rabu, 3 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Lima Hari Pencarian Berakhir Duka, Bocah Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal Dunia
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 12 Juni 2026
Kehangatan, Kalapas Muara Teweh Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 12 Juni 2026
Kapolda Kalteng Sambut Baik MoU Dengan GDAN, Gerakan Anti Narkoba Akan Menjangkau Seluruh Kabupaten
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Akibat Microsleep, Toyota Innova Tabrak Bak Traktor Pengangkut Rumput di Km 42 Tjilik Riwut
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026
Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Kalteng : Saya Berharap Kakanwil Ditjenpas Yang Baru Tetap Bersinergi dan Berkolaborasi

Kamis, 11 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Tingkatkan Kompetensi PK Melalui Pelatihan Profilling

Kamis, 11 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalSampit

Bapas Sampit Gandeng Polres Kotim Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Selasa, 9 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?