SAMPIT,katakata.co.id– Peserta magang Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima pembekalan mengenai Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan asesmen Kriminogenik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bapas Sampit pada Senin (22/12/2025) dan dipandu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Asye Say Dearny dan Gusti Ayu Dian.
Pembekalan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta magang terkait aspek teknis pelaksanaan asesmen yang menjadi bagian penting dalam tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Materi yang disampaikan difokuskan pada pengenalan konsep, indikator, serta cara penerapan asesmen RRI dan kriminogenik dalam penanganan klien pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, peserta magang dibagi ke dalam tiga kelompok yang masing-masing terdiri dari lima orang. Setiap kelompok diberikan tugas untuk mempelajari dan merangkum materi asesmen Risiko Residivisme Indonesia serta asesmen kriminogenik sebagai bentuk pemahaman awal terhadap materi yang disampaikan.
Pada sesi selanjutnya, peserta magang diminta untuk menganalisis sebuah studi kasus klien. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen asesmen RRI dan kriminogenik, sehingga peserta dapat memahami penerapan asesmen secara langsung dalam kasus nyata yang sering dihadapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Hasil analisis yang telah dibuat oleh peserta magang kemudian dipaparkan dan dibahas bersama. Pemateri memberikan penjelasan serta koreksi terhadap hasil analisis tersebut, sehingga peserta magang memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses dan tujuan asesmen.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pembekalan pekan ini telah memasuki materi teknis asesmen. “Pembekalan bagi peserta magang sudah memasuki materi mengenai teknis pelaksanaan asesmen, meliputi asesmen RRI dan kriminogenik. “Adanya pembekalan ini, peserta magang dapat lebih memahami tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan,” ungkapnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


