MUARA TEWEH, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mempercepat layanan publik, khususnya di bidang perizinan dan nonperizinan, melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan aturan ini, seluruh proses perizinan usaha dan layanan nonperizinan kini dipusatkan di DPMPTSP sehingga lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan pendelegasian kewenangan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan investor.
“Perbup ini tidak hanya soal percepatan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pelaku usaha bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani prosedur yang berbelit,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan bahwa aturan baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi nasional terkini, termasuk PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Dalam penerapannya, kewenangan DPMPTSP mencakup perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS di sektor perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


