PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui tim penyidik resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas lain di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Palangka Raya, Senin (15/6/2026), sebagai bagian dari tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Lima tersangka yang resmi diserahkan yakni berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS, dengan dugaan keterlibatan berbeda dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, persetujuan RKAB, praktik suap kepada pejabat negara, hingga aktivitas penjualan zircon ilegal yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Tersangka VC, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 sekaligus Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025, diduga secara melawan hukum memfasilitasi pembuatan dokumen pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin yang diketahui milik istrinya.
Selain itu, VC diduga memberikan persetujuan atas dokumen IUP dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut. Persetujuan yang tidak sesuai prosedur itu kemudian dipakai PT KBM untuk menjalankan aktivitas operasi produksi yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Sementara tersangka IH, pejabat teknis evaluator dokumen di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, diduga berperan dalam penyusunan dokumen teknis IUP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin serta menerima imbalan terkait proses evaluasi dokumen tersebut.
Di sisi korporasi, tersangka FC selaku Direktur PT KBM diduga mengurus penerbitan izin usaha pertambangan dan RKAB dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah agar dokumen tersebut dapat diterbitkan meski tidak memenuhi ketentuan.
Sedangkan tersangka HAW, yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga melakukan praktik pembelian bahan baku zircon atau heavy material concentrate (puya) dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah izin resmi perusahaan.
Adapun tersangka ETS, yang memegang akses keuangan PT KBM serta sejumlah entitas lainnya, diduga mengelola pembiayaan operasi produksi perusahaan yang tidak sesuai aturan dan turut berperan dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara guna memuluskan penerbitan izin pertambangan dan RKAB.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp242.191.028.525 atau lebih dari Rp242 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tiga tersangka yakni VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan pada perkara ini karena saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara korupsi lain yang juga berkaitan dengan penjualan zircon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya.
Sementara dua tersangka lainnya, FC dan HAW, resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.
Penyidik mengungkap, kasus ini bermula dari penerbitan izin eksplorasi PT KBM pada tahun 2014 berdasarkan keputusan Bupati Kapuas. Dalam perkembangannya, perusahaan memperoleh peningkatan status izin menjadi IUP Operasi Produksi hingga perpanjangan izin pada 2023.
Namun dalam praktiknya, PT KBM diduga membeli pasir zircon dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, lalu memasarkan hasil tersebut seolah berasal dari lokasi IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan RKAB, termasuk adanya aliran dana kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi.
Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon. Dalam proses perpanjangan izin tahun 2023, kondisi tersebut semestinya membuat permohonan tidak dapat diproses.
Dari hasil penelusuran data ekspor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dengan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Pihak kejaksaan menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral sebagaimana aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Asisten Intelijen Hendri Hanafi mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa setelah proses Tahap II selesai, berkas perkara dugaan korupsi penjualan zircon oleh PT KBM segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Setelah Tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


