KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan

Rabu, 4 Maret 2026 15:56
Bagikan
4 Min Read
Alfried Bahen memberikan keterangan kepada Wartawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Seorang pensiunan pegawai negeri Sipil, yang juga warga Kota Palangka Raya, Alfried Bahen, merasa keberatan karena tanah yang dibelinya seharga Rp25 Juta, menjadi persoalan hukum, dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan, pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Bahkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kepada wartawan, Rabu ( 4/3/2026 ), Alfried Bahen mengatakan, ia tidak menyangka tanah yang dibelinya pada tahun 2003 atau 23 tahun yang lalu menjadi persoalan hukum, karena menurutnya, tanah itu dibelinya secara sah.

“ Saya tidak menduga, tanah yang dibeli secara sah dengan sertifikat asli di tangan, ternyata berujung persoalan hukum “ kata Alfried

Alfried Bahen keberatan, karena sebelumnya, saksi DS, yang menjadi perantara jual beli tanah tersebut, di depan penyidik, sebanyak dua kali dengan tegas mengatakan, peralihan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan jual beli, bukan gadai, sehingga isi kuitansi ditulis dengan pembelian sebidang tanah bersertifikat.

Namun ironisnya, menurut Alfried Bahen, dikesempatan lain, DS, mengubah keterangannya di depan penyidik, bahwa tanah yang disengketakan tersebut adalah hasil gadai, sehingga atas dasar tersebut, pada tanggal 25 Februari 2026, penyidik menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait pemalsuan dan atau penggelapan.

“ Saya merasa diperlukan tidak adil, karena atas dasar perubahan keterangan dari DS, yang menyatakan tanah tersebut hasil gadai, maka tanah yang saya beli, dinaikkan kasusnya menjadi Sidik “ kata Alfried

Alfried Bahen menambahkan, mereka menduga, karena tidak mau mengikuti keinginan pelapor yang disampaikan melalui oknum penyidik kepada kami, bahwa pelapor menawarkan nilai Rp.700 juta untuk penyelesaiannya, maka kasusnya dinaikkan menjadi sidik.

“ Apakah pantas dan diperbolehkan secara aturan, oknum penyidik membawa pesan dari pelapor menyampaikan penawaran damai dengan nilai Rp.700 juta “ kata Alfried.

Selain itu, Alfried Bahen juga mempertanyakan kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA, yang berdasarkan kartu tanda penduduk berbeda agama dengan sang suami yang sudah almarhum, yakni MS, selaku pemilik tanah yang ia beli.

Karena menurut terlapor apa yang ia pahami, Ketika ada pernikahan beda agama, maka terkait waris, hukum positif Indonesia mengatur, bahwa sang istri yang berbeda agama dengan suami tidak dapat hak dalam waris, sehingga EA, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.

“ sekarang pertanyaannya, apa dasar EA melapor tanah milik suaminya yang menjadi sengketa, karena ketika ada pernikahan beda agama, yang tidak dicatatkan (nikah siri) mengakibatkan istri non-Muslim tidak memiliki hak waris otomatis dari suami Muslim “ tegas Alfried Bahen.

Menutup pernyataannya, Alfried Bahen mendorong, Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus tersebut, berkenan melihat kasusnya secara lengkap, tidak hanya berdasarkan keterangan pelapor dan DS, namun juga saksi dari pihak terlapor, yang mendengar langsung pernyataan DS, bahwa tanah yang disengketakan, adalah hasil dari jual beli, serta dugaan tidak adanya kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA.

Untuk menyikapi keberatan Alfried Bahen, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, kepada Wartawan mengatakan, “ terima kasih infonya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Wahyu
Editor: Ardi

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, kejatikalteng, PenyerobotanTanah, poldakalteng
Editor Katakata Rabu, 4 Maret 2026 15:56
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pasca Gugurnya 3 Anggota Polres Katingan, GDAN Siap Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba Yang Didukung Gubernur Kalteng
Selasa, 21 Juli 2026 15:36
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13

Berita Terbaru

DPRD Kalteng Dorong Komoditas Daerah Masuk Agenda Hilirisasi Nasional
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:49
DPRD Usulkan Bosda untuk Bantu Transportasi Guru di Wilayah Pinggiran
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:34
DPRD: Korban Kebakaran Mendawai Butuh Pendampingan hingga Masa Pemulihan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 16 Agustus 2026 15:19
HUT Ke-1 Kodam XXII, Tambun Bungai Run Satukan Semangat Isen Mulang
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 15 Agustus 2026 18:20
Bapas Sampit Ikuti Sidang Tahunan MPR RI, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 15 Agustus 2026 15:23

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?