KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan

Rabu, 4 Maret 2026
Bagikan
4 Min Read
Alfried Bahen memberikan keterangan kepada Wartawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Seorang pensiunan pegawai negeri Sipil, yang juga warga Kota Palangka Raya, Alfried Bahen, merasa keberatan karena tanah yang dibelinya seharga Rp25 Juta, menjadi persoalan hukum, dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan, pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Bahkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kepada wartawan, Rabu ( 4/3/2026 ), Alfried Bahen mengatakan, ia tidak menyangka tanah yang dibelinya pada tahun 2003 atau 23 tahun yang lalu menjadi persoalan hukum, karena menurutnya, tanah itu dibelinya secara sah.

“ Saya tidak menduga, tanah yang dibeli secara sah dengan sertifikat asli di tangan, ternyata berujung persoalan hukum “ kata Alfried

Alfried Bahen keberatan, karena sebelumnya, saksi DS, yang menjadi perantara jual beli tanah tersebut, di depan penyidik, sebanyak dua kali dengan tegas mengatakan, peralihan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan jual beli, bukan gadai, sehingga isi kuitansi ditulis dengan pembelian sebidang tanah bersertifikat.

Namun ironisnya, menurut Alfried Bahen, dikesempatan lain, DS, mengubah keterangannya di depan penyidik, bahwa tanah yang disengketakan tersebut adalah hasil gadai, sehingga atas dasar tersebut, pada tanggal 25 Februari 2026, penyidik menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait pemalsuan dan atau penggelapan.

“ Saya merasa diperlukan tidak adil, karena atas dasar perubahan keterangan dari DS, yang menyatakan tanah tersebut hasil gadai, maka tanah yang saya beli, dinaikkan kasusnya menjadi Sidik “ kata Alfried

Alfried Bahen menambahkan, mereka menduga, karena tidak mau mengikuti keinginan pelapor yang disampaikan melalui oknum penyidik kepada kami, bahwa pelapor menawarkan nilai Rp.700 juta untuk penyelesaiannya, maka kasusnya dinaikkan menjadi sidik.

“ Apakah pantas dan diperbolehkan secara aturan, oknum penyidik membawa pesan dari pelapor menyampaikan penawaran damai dengan nilai Rp.700 juta “ kata Alfried.

Selain itu, Alfried Bahen juga mempertanyakan kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA, yang berdasarkan kartu tanda penduduk berbeda agama dengan sang suami yang sudah almarhum, yakni MS, selaku pemilik tanah yang ia beli.

Karena menurut terlapor apa yang ia pahami, Ketika ada pernikahan beda agama, maka terkait waris, hukum positif Indonesia mengatur, bahwa sang istri yang berbeda agama dengan suami tidak dapat hak dalam waris, sehingga EA, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.

“ sekarang pertanyaannya, apa dasar EA melapor tanah milik suaminya yang menjadi sengketa, karena ketika ada pernikahan beda agama, yang tidak dicatatkan (nikah siri) mengakibatkan istri non-Muslim tidak memiliki hak waris otomatis dari suami Muslim “ tegas Alfried Bahen.

Menutup pernyataannya, Alfried Bahen mendorong, Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus tersebut, berkenan melihat kasusnya secara lengkap, tidak hanya berdasarkan keterangan pelapor dan DS, namun juga saksi dari pihak terlapor, yang mendengar langsung pernyataan DS, bahwa tanah yang disengketakan, adalah hasil dari jual beli, serta dugaan tidak adanya kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA.

Untuk menyikapi keberatan Alfried Bahen, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, kepada Wartawan mengatakan, “ terima kasih infonya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Wahyu
Editor: Ardi

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, kejatikalteng, PenyerobotanTanah, poldakalteng
Editor Katakata Rabu, 4 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026
Pimpin Golkar Kapuas, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Kepada Noor Fazariah Kamayanti
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat

Senin, 18 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?