PULANG PISAU, katakata.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, RT 005, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Peristiwa kebakaran tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau bersama jajaran Polsek Banama Tingang. Polisi masih mengusut penyebab pasti kebakaran sekaligus mendalami dugaan kelalaian yang memicu munculnya api.
Kapolres Pulang Pisau menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan yang diketahui terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satreskrim bersama Polsek Banama Tingang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi,” jelasnya.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari lebih dari lima orang saksi. Dari hasil pendalaman sementara, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga berinisial R.
Pemilik lahan kemudian didampingi anggota Polsek Banama Tingang mendatangi Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penanganan perkara kemudian ditingkatkan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/4/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 5 Agustus 2026.
Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik awal munculnya api sekaligus memperkuat penyelidikan mengenai penyebab kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.
Saat itu, pemilik lahan sedang melakukan aktivitas pembersihan kebun sawit. Ketika bekerja, yang bersangkutan diduga meletakkan korek api dan rokok di atas tumpukan ranting serta dedaunan kering.
“Dari keterangan yang kami peroleh, setelah berpindah sekitar 50 sampai 100 meter untuk melanjutkan pekerjaan, yang bersangkutan melihat api mulai menyala di lokasi tempat korek api dan rokok tersebut diletakkan,” ungkapnya.
Pemilik lahan kemudian berusaha memadamkan api hingga sore hari. Namun, karena menganggap api telah padam dan hanya tersisa asap di kawasan lahan gambut, yang bersangkutan meninggalkan lokasi.
Kondisi berubah pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Api kembali membesar dan membakar lahan dengan luas sekitar satu hektare.
Upaya pemadaman kembali dilakukan menggunakan alat semprot punggung. Namun, kobaran api belum sepenuhnya dapat dikendalikan.
Sehari kemudian, Selasa, 4 Agustus 2026, kebakaran semakin meluas. Pemilik lahan selanjutnya meminta bantuan masyarakat, personel Polsek Banama Tingang, serta tim gabungan untuk melakukan pemadaman.
“Pemadaman dilakukan bersama-sama hingga malam hari. Berkat respons cepat masyarakat dan tim gabungan, api akhirnya dapat dikendalikan,” kata Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu buah korek api gas dalam kondisi terbakar dan satu batang kayu bekas terbakar.
Polisi memperkirakan luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai kurang lebih satu hektare. Luasan tersebut dinilai dapat ditekan berkat penanganan cepat setelah api diketahui kembali membesar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena Kabupaten Pulang Pisau saat ini telah berstatus Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan. Pemilik lahan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Pulang Pisau mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya saat melakukan aktivitas di lahan yang memiliki material mudah terbakar maupun berada di kawasan gambut.
Penulis/Editor : Ardi


