KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Bagikan
4 Min Read
Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Proses hukum yang menjerat Prof. Yetri Lundang kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai mengabaikan aspek-aspek fundamental dalam tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kewenangan pejabat perbendaharaan.

Menurut Ari, penegakan hukum harus dijalankan secara objektif dan menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu pihak tanpa melihat peran pihak lain yang secara hukum memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dan pencairan anggaran negara.

“Hukum sejatinya diciptakan sebagai pelita yang menerangi ruang-ruang keadilan, bukan menjadi alat yang hanya menyoroti satu pihak sambil mengabaikan fakta-fakta penting lainnya. Pertanyaannya, apakah proses ini sudah dijalankan dengan kacamata yang benar atau justru memakai kacamata kuda?” ujar Ari dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum di persidangan, terutama terkait dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Ketika tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan adanya actual loss, maka publik tentu berhak mempertanyakan dasar konstruksi perkara yang dibangun,” katanya.

Ari juga menyoroti temuan administratif yang sebelumnya pernah menjadi objek pemeriksaan internal. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, maka hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada kesalahan administratif, faktanya telah dilakukan pengembalian dan klien kami juga telah menerima sanksi administratif. Menghukum seseorang atas persoalan administrasi yang sudah dipulihkan dananya ke kas negara bukanlah esensi dari keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ari mempertanyakan tidak diperiksanya sejumlah pihak yang menurut ketentuan perundang-undangan memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses pencairan dan penggunaan anggaran.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran sebagai pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan uang negara.

“Tidak ada satu rupiah pun uang APBN yang dapat dicairkan tanpa proses verifikasi, persetujuan, dan tanda tangan pejabat perbendaharaan. Karena itu menjadi pertanyaan besar ketika pihak yang secara de jure dan de facto memiliki kewenangan tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban yang sama,” ujarnya.

Menurut Ari, jabatan Direktur Pascasarjana pada perguruan tinggi negeri merupakan jabatan akademik yang berfokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, bukan jabatan pengelola keuangan negara.

“Publik harus memahami bahwa terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi akademik dan fungsi pengelolaan keuangan. Direktur Pascasarjana bertugas menjalankan fungsi akademik, sementara urusan pencairan dan pertanggungjawaban keuangan berada pada mekanisme perbendaharaan yang telah diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebagai penasihat hukum, Ari menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya penghormatan terhadap hukum tidak berarti menutup ruang kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional.

“Sebagai masyarakat yang menjunjung nilai Belom Bahadat dan Huma Betang, kami menghormati hukum dan proses peradilan. Tetapi menghormati hukum tidak sama dengan patuh secara membuta. Ketika ada kejanggalan, masyarakat berhak bertanya dan mengkritisi secara argumentatif serta konstitusional,” ucapnya.

Ari berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami menaruh harapan besar kepada independensi dan hati nurani majelis hakim. Semoga seluruh fakta dibuka secara terang-benderang sehingga dapat terlihat siapa yang sesungguhnya memegang mandat pengelolaan keuangan negara dan siapa yang tidak. Hukum harus menjadi panglima yang adil, bukan pedang yang hanya menebas ke satu arah,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Redaksi

TOPIK AriYunusHendrawan, Dugaan korupsi, kejagungri, Kejari Palangkaraya, Kejati Kalteng
Editor Katakata Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 8 September 2026 10:08
Pemerintah dan Perusahaan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 8 September 2026 07:43
Dorong Digitalisasi hingga Pelosok, Seruyan Distribusikan Starlink
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:13
Pemkab Seruyan Tegaskan Perusahaan Wajib Aktif Cegah dan Tangani Karhutla
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:04
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 7 September 2026 19:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?