KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Bagikan
5 Min Read
TUNTUTAN: Rinmaniah Alias Ririn saat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan, di PN Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian (30), kembali menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Meski saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup, Ririn kini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara baru yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ananta Erwandayaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Benyamin. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rinmaniah alias Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dimulai satu hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas JPU Ananta Erwandayaksa saat membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula sekitar April 2025 ketika Ririn diduga masih mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Ia disebut menghubungi Agus Noor Riyadi, yang saat itu telah divonis 12 tahun penjara, untuk menjadi kurir sabu.

Agus dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diserahkan kepada seseorang bernama Odit. Komunikasi keduanya disebut difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul, warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, sementara pasokan sabu diduga berasal dari Asul alias Jack yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada 19 Juni 2025, Agus menerima paket berisi lima bungkus sabu di kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya. Sebelum mengantarkan barang tersebut, Agus menerima transfer Rp10 juta untuk biaya perjalanan dan dijanjikan tambahan Rp15 juta setelah paket sampai ke tujuan.

Namun, pengiriman itu gagal setelah tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi Agus saat menuju Kabupaten Pulang Pisau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di bungkus rokok milik Agus. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kosnya dan ditemukan lima bungkus sabu seberat bersih 488,31 gram yang disimpan dalam kotak kardus di atas rak.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua telepon genggam, buku tabungan dan kartu ATM BRI, alat hisap sabu, pipet kaca, sendok sabu, plastik klip, korek api, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penyelidikan kemudian mengarah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, tempat Ririn diamankan. Dari terdakwa, petugas menyita sebuah buku catatan berisi sejumlah nomor telepon. Pengembangan berikutnya dilakukan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dengan mengamankan Hery Ahmad alias Sumbul beserta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.

Dalam persidangan, anggota BNN Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Agus telah dipantau sejak meninggalkan Kota Palangka Raya hingga akhirnya diamankan sebelum narkotika tersebut sempat diserahkan kepada penerima.

Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memastikan barang bukti seberat 488,31 gram tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, tindakan Ririn dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Selain itu, rekam jejak hukum terdakwa juga menjadi pertimbangan penting. Dalam persidangan terungkap Ririn telah empat kali dijatuhi pidana yang seluruh putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari perkara narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perkara narkotika lainnya.

Dalam perkara terakhir, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ririn melalui Putusan Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tertanggal 20 Oktober 2025.

Menurut jaksa, serangkaian putusan tersebut tidak memberikan efek jera. Bahkan saat menjalani hukuman seumur hidup, Ririn kembali didakwa mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan sehingga JPU menilai tuntutan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun layak dijatuhkan.

Usai mendengarkan tuntutan, Ririn tampak tenang dan lebih banyak memilih diam di kursi terdakwa. Ia juga tidak didampingi penasihat hukumnya, Februasa.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Benyamin mengenai pendampingan hukum, Ririn mengaku sudah tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, Narkotika, P Palangkaraya, ptpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Sampit Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 7 Agustus 2026 18:30
Karutan Palangka Raya : Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 7 Agustus 2026 18:25
Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:01

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?