KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika

Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Bagikan
5 Min Read
Gerakan Dayak Anti Narkoba Ketua : Ririen Binti
Bagikan

PALANGKARAYA, katakata.co.id – Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
di Palangka Raya

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), bersama seluruh elemen masyarakat adat dan masyarakat peduli masa depan generasi bangsa di Bumi Tambun Bungai, menyampaikan sikap tegas, berani, dan tanpa kompromi terkait penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kalimantan Tengah.

Melalui surat terbuka ini, kami menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam Perkara Nomor: 80/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 7 Juli 2026. Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara terhadap Terdakwa Said Muhammad Aulia, seorang operator pencucian uang sindikat narkotika.

Putusan ini mencederai rasa keadilan publik secara mendalam. Majelis Hakim telah memotong drastis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 (sepuluh) tahun menjadi hanya 4 (empat) tahun penjara. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) narkotika yang merusak masa depan generasi muda Dayak justru dihadiahi “diskon hukuman” yang tidak masuk akal sehat.

Sebagai bentuk pengawalan hukum yang objektif, kami melihat ada 3 (tiga) matinya rasa keadilan dalam putusan PN Sampit tersebut:

1. Kontradiksi Hukum: Menghukum Aset, Melindungi Aktor Utama.

Majelis Hakim dengan yakin menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan merampas 20 aset mewah untuk negara, termasuk 4 bidang properti, mobil Suzuki Jimny Built Up, serta armada logistik berupa speedboat dan perahu karet. Perampasan ini adalah pengakuan hukum yang mutlak bahwa skala kejahatan TPPU Terdakwa bersifat masif, raksasa, dan terorganisir sejak tahun 2019. Sungguh sebuah kecacatan logika hukum apabila kejahatan luar biasa ini hanya diganjar hukuman badan 4 tahun—setara dengan hukuman kurir jalanan narkoba kelas teri.

2. Manipulasi Denda Rp5 Miliar sebagai “Jalan Tikus” Hukuman Ringan

Penjatuhan denda fantastis sebesar Rp5 Miliar oleh Hakim hanyalah ilusi penegakan hukum. Mengingat seluruh harta kekayaan Terdakwa telah disita dan dirampas oleh negara, secara kedudukan ekonomi mustahil Terdakwa mampu membayar denda tersebut. Terdakwa dipastikan akan memilih pidana kurungan subsider selama 410 hari (sekitar 1 tahun 1 bulan). Pola ini menjadi celah hukum yang sangat murah bagi gembong narkoba untuk membeli kebebasannya dengan total hukuman efektif yang sangat singkat.

3. Matinya Asas Simetria Hukum dan Efek Jera (Deterrent Effect)

Putusan ini telah mengkhianati filosofi pemiskinan dan penjatuhan hukuman maksimal yang diamanatkan UU Narkotika dan UU TPPU. Sebagai yurisprudensi lokal, gembong narkoba Salihin alias Saleh di Palangka Raya divonis 7 (tujuh) tahun penjara untuk kasus TPPU dengan skala aset yang lebih sederhana. Kegagalan Hakim PN Sampit menjadikan vonis tersebut sebagai batas bawah (baseline) hukuman membuktikan matinya kepekaan sosial dan nurani keadilan di dalam ruang sidang.

Menyikapi langkah JPU yang telah resmi mengajukan banding pada 13 Juli 2026, kini bola panas peradilan berada di tangan para Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. GDAN mengingatkan agar Pengadilan Tinggi tidak menjadi ruang gelap yang ujung-ujungnya merugikan masa depan masyarakat Dayak, maupun seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak.

Oleh karena itu, demi menjaga marwah institusi peradilan dan menyelamatkan Tanah Dayak dari kehancuran akibat para mafia narkoba, GDAN menuntut dengan tegas:

• Kabulkan sepenuhnya memori banding JPU, jatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih, dan tegaskan kembali perampasan seluruh aset kejahatan tanpa sisa. Tidak boleh ada satu pun barang bukti, baik properti maupun armada, yang dikembalikan ke tangan jaringan kartel!

• Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, perilaku hakim, di balik jatuhnya vonis “diskon 60%” di PN Sampit.

Tanah Kalimantan Tengah adalah tanah adat yang suci, bukan surga tempat mencuci uang hasil merusak anak bangsa melalui markotika. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memobilisasi massa dan memelototi setiap jengkal pergerakan berkas perkara ini di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah

Salam Perjuangan:
Gerakan Dayak Anti Narkoba
Ketua: Ririen Binti

Editor Katakata Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

DPRD Seruyan Soroti Dampak Kabut Asap, Aktivitas Sekolah Jadi Perhatian
DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 22:05
Satgas TNI Dorong Perubahan Mindset Cegah Karhutla di Seruyan
Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 21:54
Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 8 September 2026 20:09
Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalSampit

Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Selasa, 8 September 2026 20:09
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 8 September 2026 15:22
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Tuntutan Mati Kasus Sabu 8,4 Kg Kandas, Diwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 8 September 2026 14:54
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?