KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai membedah 13 ketentuan utama dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (13/10/2025).
FGD tersebut dibuka oleh Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, yang menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk menguatkan akuntabilitas keuangan daerah.
“Kami berharap Perbup ini nantinya menjadi landasan yang kuat dan relevan untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam pembahasan itu, draf Perbup memuat 13 ketentuan yang meliputi Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, hingga Pertanggungjawaban Kekayaan dan Utang Daerah, serta pengaturan terkait BLUD dan penyelesaian kerugian keuangan daerah.
Pembahasan regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan pedoman lokal dengan ketentuan nasional, khususnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemerintah daerah dituntut memastikan prosedur pengelolaan keuangan berjalan lebih efektif dan mudah diterapkan oleh setiap perangkat daerah.
Kerja sama dengan UNPAD dihadirkan untuk memberikan pendampingan akademis agar regulasi yang disusun tidak hanya patuh aturan, tetapi juga adaptif terhadap dinamika keuangan daerah yang terus berkembang.
Pemkab Kapuas menargetkan penyusunan Perbup ini dapat memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik, mendukung pelayanan publik yang berkualitas, serta memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan dan efisien.
Penulis : Sri
Editor : Ika


