PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengimbau masyarakat untuk kembali mematuhi jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun depo sampah terdekat.
Ia menegaskan, jam operasional pembuangan sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
“Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Selain mengingatkan soal jam operasional, Berlianto juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran masing-masing rumah tangga.
Ia menambahkan, semakin banyak sampah yang dipilah, maka semakin besar pula dampak positifnya terhadap lingkungan, termasuk dalam upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS.
“Kami mengajak masyarakat untuk memilah sampah. Sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Berlianto memastikan, DLH Kota Palangka Raya akan terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan timbunan sampah sekaligus memberikan manfaat tambahan bagi warga.
“Edukasi yang terus dilakukan, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dapat semakin meningkat,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


