PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemantauan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Semester I Tahun 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).
Dalam pembahasan LHP BPK RI bersama Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), DPRD mencatat terdapat 308 kasus kerugian daerah dengan total nilai mencapai sekitar Rp 28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan sebesar Rp 13,44 miliar atau 47,69 persen, sementara sisa kerugian daerah yang belum terselesaikan mencapai Rp 14,74 miliar atau 52,31 persen.
“Capaian ini patut diapresiasi, namun masih terdapat sisa kerugian daerah yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ucap Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro.
Berdasarkan data LHP BPK RI, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan terdiri atas tahap informasi sebesar Rp 7,66 miliar atau 27,18 persen, tahap proses sekitar Rp 253,41 juta atau 0,90 persen, serta tahap penetapan sebesar Rp 6,83 miliar atau 24,23 persen.
Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, DPRD merekomendasikan penguatan fungsi kelembagaan untuk mempercepat penyelesaian kerugian daerah. Meskipun Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tentang Pembentukan MPPKD dan TPKD Tahun 2025 telah ditetapkan, namun penetapan untuk Tahun 2026 diminta tidak lagi mengalami keterlambatan.
“Kami merekomendasikan agar Pemko Palangka Raya mengoptimalkan peran MPPKD dan TPKD, sehingga seluruh proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya laporan berkala dari MPPKD dan TPKD mengenai perkembangan penyelesaian kerugian daerah, khususnya yang melibatkan bendahara, Kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh temuan dalam LHP BPK RI yang telah ditetapkan segera diproses penghapusannya sesuai aturan, sehingga tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan BPK RI pada periode berikutnya,” tuturnya.
DPRD berharap rekomendasi ini menjadi dasar bagi Pemko Palangka Raya dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mempercepat pemulihan kerugian daerah sebagaimana direkomendasikan BPK RI.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


