PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dengan melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.
Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan upaya yang juga luar biasa. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar bandar, pengedar, maupun kurir, tetapi juga siapa pun yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat penegak hukum.
“Beberapa waktu lalu GDAN melaporkan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus peredaran narkoba di kawasan Jalan Seth Aji. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Kalteng, dan pada Selasa ini Ketua GDAN telah menerima undangan klarifikasi,” ujar Ari kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Ari mengungkapkan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video yang direkam tim GDAN viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang pria menutup akses jalan menuju lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba. Pria tersebut mengaku menutup jalan atas perintah oknum polisi, setelah sebelumnya GDAN melaporkan dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Menurut Ari, GDAN memiliki data yang dinilai cukup kuat terkait dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut, baik berupa rekaman video maupun keterangan saksi. Ia pun meyakini Bidpropam Polda Kalteng mampu mengusut dan menelusuri kebenaran laporan yang disampaikan.
“GDAN yakin Bidpropam dapat mengungkap siapa oknum yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jalan Seth Aji. Kami percaya proses ini akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Ari, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum.
Lebih lanjut, Ari menyebut sikap tegas GDAN sejalan dengan pernyataan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk sanksi pemecatan.
“Langkah ini merupakan bagian dari visi GDAN untuk terlibat aktif dalam memberantas narkoba di Bumi Tambun Bungai. Kami tidak ingin ada pihak yang menghalangi upaya menyelamatkan generasi emas 2045,” pungkasnya.
Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi


