KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 18:14
Bagikan
3 Min Read
Ketua PWI Kalteng Muhamad Zainal bersama jajaran pengurus dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat usai penyampaian Dumas terhadap Hotman Paris Hutapea di Mapolda Kalteng, Rabu (22/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat.

Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, bersama jajaran pengurus PWI Kalteng. Berkas pengaduan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo.

 

Jajaran PWI Kalteng menyerahkan berkas pengaduan masyarakat (dumas) terkait Hotman Paris kepada Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026).

Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan wujud solidaritas insan pers terhadap profesi wartawan yang dinilai telah direndahkan melalui pernyataan Hotman Paris.

“Meski peristiwa terjadi di Jakarta, yang disasar adalah profesi wartawan. Karena itu kami merasa berkewajiban memberikan dukungan kepada PWI Pusat agar profesi ini tetap dihormati dan tidak menjadi sasaran penghinaan,” ujarnya.

Menurut Zainal, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung etika dan menghormati profesi orang lain.

“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi dengan adab. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Tidak sepatutnya ada pernyataan yang merendahkan profesi ini, apalagi disampaikan oleh seseorang yang memahami hukum,” tegasnya.

Pengaduan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan. Pernyataan tersebut menjadi dasar laporan PWI Pusat di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Heronika Rahan mengatakan PWI Kalteng mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi wartawan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih menghormati profesi wartawan,” katanya.

Heronika menambahkan, pihaknya menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak menghilangkan hak organisasi untuk menempuh jalur hukum.

“Kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai sikap pribadi. Namun, proses hukum adalah hak organisasi dan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dumas yang disampaikan telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng. Selanjutnya, PWI Kalteng akan menunggu perkembangan proses, termasuk kemungkinan melengkapi administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) apabila diperlukan.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Kalteng.

“Pengaduan masyarakat telah kami terima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK HotmanParisHutapea, Kalteng, mabespolri, poldakalteng, Pwikalteng, pwipusat
Editor Katakata Rabu, 22 Juli 2026 18:14
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

Fraksi DPRD Seruyan Soroti Pemerataan Pembangunan dalam Pembahasan APBD 2027
DPRD Seruyan Rabu, 21 Oktober 2026 23:06
DPRD Seruyan Usulkan Bandara Kuala Pembuang Jadi Proyek Strategis Nasional
DPRD Seruyan Rabu, 21 Oktober 2026 23:01
Wabup Supian Sampaikan Raperda APBD 2027, Pemkab Seruyan Siapkan Penyesuaian Anggaran
Pemkab Seruyan Rabu, 21 Oktober 2026 22:53
PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Ditjenpas Kalteng Bekali Warga Binaan Strategi Pemasaran Digital agar Produk Makin Kompetitif

Rabu, 21 Oktober 2026 15:12
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Rusdiansyah Dorong Perempuan Bangsa Jadi Motor Pemberdayaan Perempuan Palangka Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 23:49
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Dina Maulida Sambut Terpilihnya Yuliana Dewi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 23:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?