PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus menyikapi pernyataan Hotman Paris yang dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan.
Pelaporan dipimpin langsung Ketua PWI Kalimantan Tengah, Muhamad Zainal. Turut mendampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah Sadagori Henock Binti, Sekretaris PWI Kalimantan Tengah Ika Lelunu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalimantan Tengah Heronika Rahan, serta jajaran pengurus, Dewan Kehormatan, penasihat, dan anggota PWI Kalimantan Tengah.
Heronika Rahan menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang lebih dahulu dilakukan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya.
“Setelah rapat pengurus PWI, kami menindaklanjuti persoalan yang terjadi di pusat. PWI Pusat sudah melaporkan saudara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Atas kesepakatan ketua, sekretaris, Dewan Kehormatan, penasihat, pengurus harian, dan seluruh pengurus, hari ini kami melakukan pengaduan masyarakat ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut Heronika, pengaduan tersebut telah diterima oleh penyidik dan PWI Kalteng berharap prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah menerima tanda terima pengaduan. Apabila nantinya proses ini belum menunjukkan perkembangan, kami juga mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah Muhamad Zainal menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk solidaritas seluruh insan pers Indonesia. Meski peristiwa yang dipersoalkan terjadi di Jakarta, penghinaan tersebut dinilai menyasar profesi wartawan secara keseluruhan.
“Intinya, ini adalah bentuk solidaritas insan pers. Walaupun lokusnya di Jakarta, yang kami anggap dihina adalah wartawan. Karena itu kami mengingatkan bahwa wartawan adalah profesi yang harus dihormati. Tidak boleh ada pejabat maupun pihak mana pun yang menghina atau merendahkan wartawan,” kata Zainal.
Ia menegaskan, siapa pun yang menjadi narasumber berhak menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan secara santun dan menghormati profesi jurnalistik.
“Kalau ingin menyampaikan sesuatu kepada wartawan, lakukanlah secara beradab, bukan dengan penghinaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati ketika berbicara kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Zainal juga menyayangkan sikap tersebut datang dari seorang pengacara senior yang dinilai memahami hukum.
“Kami sangat menyayangkan. Sebagai tokoh pengacara yang memahami hukum, seharusnya beliau juga memahami bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Pers. Karena itu, tidak sepantasnya ada penghinaan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Usai mendampingi proses penyampaian pengaduan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Budi Rachmat, memastikan pengaduan yang disampaikan PWI Kalimantan Tengah telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengaduan sudah kami terima dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah menerima pengaduan dari rekan-rekan PWI Provinsi Kalimantan Tengah dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Budi Rachmat.
Langkah PWI Kalimantan Tengah tersebut menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan, sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


