KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 05:15 5 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
ADUAN : TY (kiri) didampingi kuasa hukumnya Lukas Suder Possy danSangkang W. Kusuma
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim kuasa hukum TY resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berinisial RE.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang merupakan bagian dari proses administrasi hak waris atas tanah milik klien mereka.

Kuasa hukum menilai belum diserahkannya dokumen SPT kepada pemohon telah menghambat kepastian administrasi pertanahan yang menjadi hak masyarakat.

Lukas Suder Possy, selaku kuasa hukum TY, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi penerbitan SPT pada dasarnya telah selesai. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga diterima oleh kliennya.

“Surat itu berkaitan dengan tanah warisan milik masyarakat. Seluruh proses administrasi sebenarnya sudah berjalan, namun hingga sekarang surat tersebut masih ditahan oleh kepala desa dan belum diserahkan kepada pemilik yang berhak. Karena itulah masyarakat akhirnya mengadukan persoalan ini kepada Kapolda Kalimantan Tengah,” kata Lukas.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, SPT diajukan kepada Kepala Desa Timpah pada 17 November 2025 untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diverifikasi di tingkat desa, berkas diteruskan ke Kecamatan Timpah dan diregister dengan Nomor 500.17.3.3/017/SP.K-TPH/2026.

Dokumen tersebut kemudian telah ditandatangani oleh Camat Timpah dan dikembalikan ke pemerintah desa. Namun sejak 4 Februari 2026 hingga saat ini, SPT tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pemohon.

Anggota tim kuasa hukum, Sangkang W. Kusuma, mengatakan tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga dengan luas sekitar 1,7 hektare.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan status tanah, pengecekan batas wilayah, penentuan titik koordinat hingga persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan.

“Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas disampaikan ke kecamatan dan telah ditandatangani camat. Namun ketika dokumen itu dikembalikan ke desa, justru tidak pernah diserahkan lagi kepada pemohon,” ujarnya.

Sangkang menambahkan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah beberapa kali berupaya meminta penyerahan dokumen tersebut. Bahkan, persoalan itu juga telah difasilitasi melalui Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk kepada Asisten Pemerintahan.

Meski demikian, menurutnya hingga kini belum ada penyelesaian maupun proses mediasi yang menghasilkan penyerahan dokumen dimaksud.

“Kami sudah mencoba berbagai langkah, termasuk meminta bantuan pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif. Namun karena tidak ada penyelesaian dan surat tetap tidak diserahkan kepada yang berhak, akhirnya kami menyampaikan pengaduan kepada kepolisian,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga berharap pelayanan publik di tingkat desa dapat diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pihak tertentu.

“Jika itu tidak diserahkan kita proses saja secara hukum, karena kepala desa mengingkari tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Sangkang.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak desa menerbitkan surat nomor 502/DS-TPH/VII/2026 tentang klarifikasi permohonan penerbitan SPT atas nama klien kami, yang mana isi surat tersebut pada intinya masih ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.

“Padahal sampai saat ini kami tidak tau ada pihak lain yang merasa dirugikan atau mengklaim atas tanah tersebut, jadi saya pastikan surat SPT itu belum ada diserahkan kepada pihak kami,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPN, poldakalteng, SPT, Timpah
Editor Katakata Sabtu, 25 Juli 2026 05:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Wali Kota Palangka Raya Minta PLN Transparan Soal Kembalinya Pemadaman Bergilir
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 13:17
Program Free Day Bawa PT PLN UIP3B Kalimantan Raih Lestari Awards 2026 Pada Kategori Good Health & Wellbeing
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 13:02
FMIPA UPR Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pahandut Lewat Penguatan UMKM
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 10:11
Tingkatkan SDM,Riset dan Inovasi, FMIPA UPR dan ITB Jalin Kerja Sama
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 10:03
SURAT TERBUKA
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 24 Juli 2026 23:21

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 21:12
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Gugurnya Tiga Anggota Polri Saat Operasi Narkoba di Katingan

Rabu, 8 Juli 2026 07:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Prihatin Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 12:14
Kalimantan TengahPeristiwa

Merasa Diintimidasi Oknum Polisi,Warga Murung Raya Kecewa Mobilnya Ditarik Debt Colector

Kamis, 2 Juli 2026 23:56
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?