KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 05:15
Bagikan
4 Min Read
ADUAN : TY (kiri) didampingi kuasa hukumnya Lukas Suder Possy danSangkang W. Kusuma
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim kuasa hukum TY resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berinisial RE.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang merupakan bagian dari proses administrasi hak waris atas tanah milik klien mereka.

Kuasa hukum menilai belum diserahkannya dokumen SPT kepada pemohon telah menghambat kepastian administrasi pertanahan yang menjadi hak masyarakat.

Lukas Suder Possy, selaku kuasa hukum TY, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi penerbitan SPT pada dasarnya telah selesai. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga diterima oleh kliennya.

“Surat itu berkaitan dengan tanah warisan milik masyarakat. Seluruh proses administrasi sebenarnya sudah berjalan, namun hingga sekarang surat tersebut masih ditahan oleh kepala desa dan belum diserahkan kepada pemilik yang berhak. Karena itulah masyarakat akhirnya mengadukan persoalan ini kepada Kapolda Kalimantan Tengah,” kata Lukas.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, SPT diajukan kepada Kepala Desa Timpah pada 17 November 2025 untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diverifikasi di tingkat desa, berkas diteruskan ke Kecamatan Timpah dan diregister dengan Nomor 500.17.3.3/017/SP.K-TPH/2026.

Dokumen tersebut kemudian telah ditandatangani oleh Camat Timpah dan dikembalikan ke pemerintah desa. Namun sejak 4 Februari 2026 hingga saat ini, SPT tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pemohon.

Anggota tim kuasa hukum, Sangkang W. Kusuma, mengatakan tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga dengan luas sekitar 1,7 hektare.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan status tanah, pengecekan batas wilayah, penentuan titik koordinat hingga persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan.

“Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas disampaikan ke kecamatan dan telah ditandatangani camat. Namun ketika dokumen itu dikembalikan ke desa, justru tidak pernah diserahkan lagi kepada pemohon,” ujarnya.

Sangkang menambahkan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah beberapa kali berupaya meminta penyerahan dokumen tersebut. Bahkan, persoalan itu juga telah difasilitasi melalui Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk kepada Asisten Pemerintahan.

Meski demikian, menurutnya hingga kini belum ada penyelesaian maupun proses mediasi yang menghasilkan penyerahan dokumen dimaksud.

“Kami sudah mencoba berbagai langkah, termasuk meminta bantuan pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif. Namun karena tidak ada penyelesaian dan surat tetap tidak diserahkan kepada yang berhak, akhirnya kami menyampaikan pengaduan kepada kepolisian,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga berharap pelayanan publik di tingkat desa dapat diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pihak tertentu.

“Jika itu tidak diserahkan kita proses saja secara hukum, karena kepala desa mengingkari tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Sangkang.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak desa menerbitkan surat nomor 502/DS-TPH/VII/2026 tentang klarifikasi permohonan penerbitan SPT atas nama klien kami, yang mana isi surat tersebut pada intinya masih ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.

“Padahal sampai saat ini kami tidak tau ada pihak lain yang merasa dirugikan atau mengklaim atas tanah tersebut, jadi saya pastikan surat SPT itu belum ada diserahkan kepada pihak kami,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPN, poldakalteng, SPT, Timpah
Editor Katakata Sabtu, 25 Juli 2026 05:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Seruyan Minggu, 20 September 2026 17:46
324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan, Agustiar Sabran Tekankan Keselamatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 20 September 2026 11:50
Perkuat Birokrasi Kalteng, Agustiar Sabran Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Headline Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 09:42
10 Siswa SMAN 2 Palangka Raya Wakili Kalteng di Kompetisi Inovasi Dunia di Malaysia
Headline Kalimantan Tengah Pendidikan Sabtu, 19 September 2026 09:18
Pemprov Kalteng Salurkan KHBS dan Bantuan Pangan untuk Warga Mendawai Terdampak Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 02:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?