PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim kuasa hukum TY resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berinisial RE.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang merupakan bagian dari proses administrasi hak waris atas tanah milik klien mereka.
Kuasa hukum menilai belum diserahkannya dokumen SPT kepada pemohon telah menghambat kepastian administrasi pertanahan yang menjadi hak masyarakat.
Lukas Suder Possy, selaku kuasa hukum TY, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi penerbitan SPT pada dasarnya telah selesai. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga diterima oleh kliennya.
“Surat itu berkaitan dengan tanah warisan milik masyarakat. Seluruh proses administrasi sebenarnya sudah berjalan, namun hingga sekarang surat tersebut masih ditahan oleh kepala desa dan belum diserahkan kepada pemilik yang berhak. Karena itulah masyarakat akhirnya mengadukan persoalan ini kepada Kapolda Kalimantan Tengah,” kata Lukas.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, SPT diajukan kepada Kepala Desa Timpah pada 17 November 2025 untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diverifikasi di tingkat desa, berkas diteruskan ke Kecamatan Timpah dan diregister dengan Nomor 500.17.3.3/017/SP.K-TPH/2026.
Dokumen tersebut kemudian telah ditandatangani oleh Camat Timpah dan dikembalikan ke pemerintah desa. Namun sejak 4 Februari 2026 hingga saat ini, SPT tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pemohon.
Anggota tim kuasa hukum, Sangkang W. Kusuma, mengatakan tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga dengan luas sekitar 1,7 hektare.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan status tanah, pengecekan batas wilayah, penentuan titik koordinat hingga persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan.
“Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas disampaikan ke kecamatan dan telah ditandatangani camat. Namun ketika dokumen itu dikembalikan ke desa, justru tidak pernah diserahkan lagi kepada pemohon,” ujarnya.
Sangkang menambahkan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah beberapa kali berupaya meminta penyerahan dokumen tersebut. Bahkan, persoalan itu juga telah difasilitasi melalui Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk kepada Asisten Pemerintahan.
Meski demikian, menurutnya hingga kini belum ada penyelesaian maupun proses mediasi yang menghasilkan penyerahan dokumen dimaksud.
“Kami sudah mencoba berbagai langkah, termasuk meminta bantuan pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif. Namun karena tidak ada penyelesaian dan surat tetap tidak diserahkan kepada yang berhak, akhirnya kami menyampaikan pengaduan kepada kepolisian,” ucapnya.
Tim kuasa hukum juga berharap pelayanan publik di tingkat desa dapat diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pihak tertentu.
“Jika itu tidak diserahkan kita proses saja secara hukum, karena kepala desa mengingkari tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Sangkang.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak desa menerbitkan surat nomor 502/DS-TPH/VII/2026 tentang klarifikasi permohonan penerbitan SPT atas nama klien kami, yang mana isi surat tersebut pada intinya masih ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.
“Padahal sampai saat ini kami tidak tau ada pihak lain yang merasa dirugikan atau mengklaim atas tanah tersebut, jadi saya pastikan surat SPT itu belum ada diserahkan kepada pihak kami,” tegasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


