PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Advokat senior Kalimantan Tengah sekaligus Penasehat DPC PERADI Palangka Raya, Rahmadi G. Lentam, menyatakan telah menempuh jalur pengaduan ke sejumlah lembaga negara menyusul peristiwa yang menurutnya terjadi di kediamannya pada 4 Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rahmadi didampingi Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya yang dikoordinasikan Naduh. Ia menegaskan langkah yang ditempuh bukan ditujukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap profesi advokat.
Rahmadi mengatakan pengaduan telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga Kapolri.
“Yang kami perjuangkan bukan persoalan pribadi semata, tetapi perlindungan terhadap profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmadi.
Menurut Rahmadi, peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan datang ke kediamannya untuk meminta pendampingan hukum. Ia menyebut proses pemberian kuasa hukum belum selesai ketika situasi yang dipersoalkan terjadi.
Rahmadi juga menyampaikan bahwa sejumlah orang yang datang ke rumahnya diduga merupakan aparat kepolisian. Namun, menurut pengakuannya, mereka tidak memperkenalkan identitas maupun menunjukkan surat tugas. Atas dasar itu, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak advokat dalam menjalankan profesinya.
Meski demikian, Rahmadi menegaskan dirinya tidak mempersoalkan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses penyidikan yang berjalan. Yang kami harapkan adalah setiap proses penegakan hukum tetap menghormati hak-hak profesi advokat dan hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum,” katanya.
Rahmadi juga menyebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga negara. Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI dapat membahas persoalan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu, Koordinator Tim Pendampingan DPC PERADI Palangka Raya, Naduh, menyatakan organisasinya memberikan pendampingan kepada Rahmadi sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi advokat.
Menurut Naduh, PERADI memandang profesi advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu penegak hukum sehingga pelaksanaan tugas profesi perlu mendapatkan penghormatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan dan pengaduan yang disampaikan Rahmadi G. Lentam. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


