KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Masyarakat Dayak Desak Hukum Maksimal Bandar Narkoba Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Masyarakat Dayak Desak Hukum Maksimal Bandar Narkoba Saleh

Jumat, 7 November 2025
Bagikan
3 Min Read
SURAT PERNYATAAN : Ketua Umum Sadagori Henoch Binti, dan Sekretaris Jenderal Dr. Ari Yunus Hendrawan menyerahkan surat pernyataan terkait Bandar Narkoba Saleh, yang diterima Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, dan diterima secara resmi dengan cap dan tanda tangan pihak pengadilan, Rabu (7/11/2025). (foto:wiyandri)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).

Dalam seruan aksi tersebut, para peserta menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

Aksi ini berlangsung tertib, penuh kekhidmatan, dan tanpa adanya tindakan anarkis. Sebelum penyampaian tuntutan, kegiatan diawali dengan doa bersama dan ritual adat Dayak, sebagai simbol permohonan kepada leluhur dan Sang Pencipta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya serta masyarakat Kalimantan Tengah dijauhkan dari ancaman narkoba. Ritual adat tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan tekad masyarakat Dayak untuk menjaga kesucian tanah leluhur dari pengaruh kejahatan narkotika.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti, menegaskan bahwa masyarakat Dayak menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan narkoba yang telah merusak generasi muda serta tatanan adat dan budaya di Bumi Tambun Bungai.

“Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sadagori saat membacakan pernyataan sikap GDAN di depan PN Palangka Raya.

Dalam Sikap dan Tuntutan Masyarakat Dayak, GDAN menilai bahwa Salihin alias Saleh merupakan bandar besar narkoba yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah hasil penjualan narkotika. GDAN mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, melainkan menjatuhkan vonis maksimal hingga 20 tahun penjara.

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak

Mereka juga mengingatkan agar majelis hakim tidak mengulangi kesalahan pada tahun 2022, ketika Saleh pernah dibebaskan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. GDAN menegaskan, jika tuntutan atau putusan terhadap Saleh kembali ringan, maka hal itu sama saja dengan membiarkan masyarakat Dayak hancur oleh narkoba.

Pernyataan resmi GDAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sadagori Henoch Binti, dan Sekretaris Jenderal Dr. Ari Yunus Hendrawan diserahkan langsung kepada Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, dan diterima secara resmi dengan cap dan tanda tangan pihak pengadilan.

GDAN menegaskan bahwa seruan aksi masyarakat Dayak ini, yang diawali dengan doa bersama dan ritual adat, merupakan bentuk komitmen dan tekad bersama untuk memerangi narkoba serta menjaga martabat adat istiadat di Kalimantan Tengah.

“Ini adalah langkah awal perjuangan masyarakat Dayak dalam melindungi generasi dari kehancuran akibat narkoba. Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Sadagori.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK bnn, BNNRI, DAD, GDAN, kejagungri, KejatiKalteng.KejariPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Jumat, 7 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 17 April 2026
Uncategorized

Pemprov Kalteng Siagakan Ribuan Personil Hadapi Potensi Karhutla

Jumat, 17 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Terlapor Kasus dugaan “Pemalakan”, Ternyata Pernah Menjabat Sebagai Plt. Kasi Propam Polres Seruyan

Jumat, 17 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?