KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Masyarakat Dayak Desak Hukum Maksimal Bandar Narkoba Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Masyarakat Dayak Desak Hukum Maksimal Bandar Narkoba Saleh

Jumat, 7 November 2025 17:14
Bagikan
3 Min Read
SURAT PERNYATAAN : Ketua Umum Sadagori Henoch Binti, dan Sekretaris Jenderal Dr. Ari Yunus Hendrawan menyerahkan surat pernyataan terkait Bandar Narkoba Saleh, yang diterima Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, dan diterima secara resmi dengan cap dan tanda tangan pihak pengadilan, Rabu (7/11/2025). (foto:wiyandri)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).

Dalam seruan aksi tersebut, para peserta menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

Aksi ini berlangsung tertib, penuh kekhidmatan, dan tanpa adanya tindakan anarkis. Sebelum penyampaian tuntutan, kegiatan diawali dengan doa bersama dan ritual adat Dayak, sebagai simbol permohonan kepada leluhur dan Sang Pencipta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya serta masyarakat Kalimantan Tengah dijauhkan dari ancaman narkoba. Ritual adat tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan tekad masyarakat Dayak untuk menjaga kesucian tanah leluhur dari pengaruh kejahatan narkotika.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti, menegaskan bahwa masyarakat Dayak menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan narkoba yang telah merusak generasi muda serta tatanan adat dan budaya di Bumi Tambun Bungai.

“Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sadagori saat membacakan pernyataan sikap GDAN di depan PN Palangka Raya.

Dalam Sikap dan Tuntutan Masyarakat Dayak, GDAN menilai bahwa Salihin alias Saleh merupakan bandar besar narkoba yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah hasil penjualan narkotika. GDAN mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, melainkan menjatuhkan vonis maksimal hingga 20 tahun penjara.

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak

Mereka juga mengingatkan agar majelis hakim tidak mengulangi kesalahan pada tahun 2022, ketika Saleh pernah dibebaskan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. GDAN menegaskan, jika tuntutan atau putusan terhadap Saleh kembali ringan, maka hal itu sama saja dengan membiarkan masyarakat Dayak hancur oleh narkoba.

Pernyataan resmi GDAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sadagori Henoch Binti, dan Sekretaris Jenderal Dr. Ari Yunus Hendrawan diserahkan langsung kepada Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, dan diterima secara resmi dengan cap dan tanda tangan pihak pengadilan.

GDAN menegaskan bahwa seruan aksi masyarakat Dayak ini, yang diawali dengan doa bersama dan ritual adat, merupakan bentuk komitmen dan tekad bersama untuk memerangi narkoba serta menjaga martabat adat istiadat di Kalimantan Tengah.

“Ini adalah langkah awal perjuangan masyarakat Dayak dalam melindungi generasi dari kehancuran akibat narkoba. Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Sadagori.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK bnn, BNNRI, DAD, GDAN, kejagungri, KejatiKalteng.KejariPalangkaRaya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Jumat, 7 November 2025 17:14
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

Rutan Palangka Raya Musnahkan 40 Spray Merica Kedaluwarsa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 23 Oktober 2026 13:09
DPC PKB Kota Palangka Raya Bagikan Masker kepada Masyarakat dalam Program “1 Juta Masker” Cak Imin
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 23 Oktober 2026 09:53
PWI Kalteng Bersama Mitra Media Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 23:53
Cegah Kekerasan dan Perundungan, Pemkab Seruyan Libatkan Ratusan Pelajar
Pemkab Seruyan Kamis, 22 Oktober 2026 23:24
Bandara Kuala Pembuang Diusulkan Jadi PSN, Alternatif Penerbangan Saat Karhutla
DPRD Seruyan Kamis, 22 Oktober 2026 23:18

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?