KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:39
Bagikan
5 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan,
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., kembali menyampaikan keberatan terhadap dalil Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/8/2026).

 

Penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah argumentasi JPU dalam replik terhadap perlawanan penasihat hukum mengandung kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

 

Dr. Ari Yunus Hendrawan, selaku anggota Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang, mengatakan pihaknya menyayangkan argumentasi JPU yang menurutnya tidak tepat dalam memahami ketentuan mengenai batas waktu pelimpahan perkara.

 

“Kami sangat menyayangkan pendapat Penuntut Umum yang secara nyata menyampaikan kekeliruan hukum melalui tafsir yang tidak tepat terhadap KUHAP Baru,” ujar Ari.

 

Menurut dia, persoalan utama yang dipersoalkan pihaknya berkaitan dengan penafsiran terhadap Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya mengenai tenggat waktu 14 hari.

 

Ari menilai JPU keliru apabila menganggap ketentuan tersebut bukan merupakan batas waktu pelimpahan perkara, melainkan hanya berkaitan dengan dasar untuk meminta pengadilan mengadili perkara.

 

Ia juga menyoroti argumentasi JPU yang mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 103 KUHAP mengenai sisa masa penahanan.

 

“Secara doktrin hukum acara pidana, kewenangan penahanan dan tenggat waktu pelimpahan berkas merupakan dua rezim norma yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan,” katanya.

 

Penasihat hukum berpendapat batas waktu pelimpahan perkara merupakan bentuk pembatasan kewenangan agar proses hukum tidak berlangsung tanpa batas dan tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

 

Menurut Ari, apabila sisa masa penahanan dijadikan alasan untuk membenarkan keterlambatan pelimpahan perkara, hal tersebut justru berpotensi mengabaikan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

 

Soroti Konsekuensi Keterlambatan Pelimpahan

 

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti konsekuensi hukum apabila ketentuan mengenai batas waktu pelimpahan sebagaimana dipersoalkan tersebut tidak dipenuhi.

 

Mereka merujuk Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai instrumen perlawanan terhadap persoalan prosedural tersebut.

 

“Dengan melampaui tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang, menurut kami pelimpahan tersebut menjadi tidak sah dan harus dinyatakan cacat hukum,” tegas Ari.

 

Ia menambahkan, pihaknya menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berkaitan dengan keabsahan proses hukum pada tahap pelimpahan perkara.

 

Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkan serta memutusnya berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Persoalkan Locus Delicti dalam Surat Dakwaan

 

Selain masalah tenggat waktu pelimpahan, penasihat hukum juga mempersoalkan materi surat dakwaan, khususnya mengenai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

 

Ari mengatakan Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mengenai persyaratan materiil surat dakwaan. Menurutnya, uraian mengenai tempat terjadinya perbuatan pidana harus dicantumkan secara tepat karena berkaitan dengan kompetensi pengadilan dan kejelasan peristiwa yang didakwakan.

 

Dalam perkara tersebut, pihaknya mempersoalkan pencantuman lokasi kejadian di Jalan Hendrik Timang. Menurut penasihat hukum, alamat tersebut berbeda dengan alamat resmi Universitas Palangka Raya yang berada di Jalan Yos Sudarso.

 

“Kami menilai ketidakakuratan dalam merumuskan locus delicti tersebut menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ungkap Ari.

 

Penasihat hukum berpendapat apabila unsur materiil surat dakwaan tidak terpenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan surat dakwaan tersebut.

 

Atas dasar seluruh keberatan tersebut, Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya mempertimbangkan keberatan mereka dalam putusan sela.

 

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menggunakan kewenangannya secara merdeka, menolak tafsir yang kami nilai menyimpang dari Penuntut Umum, dan menetapkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ari.

Permohonan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum maupun Penuntut Umum masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir mengenai pokok perkara.

Penulis:Ardi

Editor : Ika

TOPIK DrAriyunushendrawan, DugaanKorupsi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 26 Agustus 2026 20:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22
Hari Kedua Pelatihan KODIKARYA, Lapas Palangka Raya Bekali Peserta Strategi Digital Marketing dan Teknologi AI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 17:15
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Kalteng Tembus Pasar Digital
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:47
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Naik Kelas, Hisam Wibowo Perkuat Pemasaran Digital di Kalteng
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?