PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., kembali menyampaikan keberatan terhadap dalil Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (26/8/2026).
Penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah argumentasi JPU dalam replik terhadap perlawanan penasihat hukum mengandung kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dr. Ari Yunus Hendrawan, selaku anggota Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang, mengatakan pihaknya menyayangkan argumentasi JPU yang menurutnya tidak tepat dalam memahami ketentuan mengenai batas waktu pelimpahan perkara.
“Kami sangat menyayangkan pendapat Penuntut Umum yang secara nyata menyampaikan kekeliruan hukum melalui tafsir yang tidak tepat terhadap KUHAP Baru,” ujar Ari.
Menurut dia, persoalan utama yang dipersoalkan pihaknya berkaitan dengan penafsiran terhadap Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya mengenai tenggat waktu 14 hari.
Ari menilai JPU keliru apabila menganggap ketentuan tersebut bukan merupakan batas waktu pelimpahan perkara, melainkan hanya berkaitan dengan dasar untuk meminta pengadilan mengadili perkara.
Ia juga menyoroti argumentasi JPU yang mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 103 KUHAP mengenai sisa masa penahanan.
“Secara doktrin hukum acara pidana, kewenangan penahanan dan tenggat waktu pelimpahan berkas merupakan dua rezim norma yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan,” katanya.
Penasihat hukum berpendapat batas waktu pelimpahan perkara merupakan bentuk pembatasan kewenangan agar proses hukum tidak berlangsung tanpa batas dan tetap berada dalam koridor kepastian hukum.
Menurut Ari, apabila sisa masa penahanan dijadikan alasan untuk membenarkan keterlambatan pelimpahan perkara, hal tersebut justru berpotensi mengabaikan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Soroti Konsekuensi Keterlambatan Pelimpahan
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti konsekuensi hukum apabila ketentuan mengenai batas waktu pelimpahan sebagaimana dipersoalkan tersebut tidak dipenuhi.
Mereka merujuk Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai instrumen perlawanan terhadap persoalan prosedural tersebut.
“Dengan melampaui tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang, menurut kami pelimpahan tersebut menjadi tidak sah dan harus dinyatakan cacat hukum,” tegas Ari.
Ia menambahkan, pihaknya menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berkaitan dengan keabsahan proses hukum pada tahap pelimpahan perkara.
Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkan serta memutusnya berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalkan Locus Delicti dalam Surat Dakwaan
Selain masalah tenggat waktu pelimpahan, penasihat hukum juga mempersoalkan materi surat dakwaan, khususnya mengenai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
Ari mengatakan Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mengenai persyaratan materiil surat dakwaan. Menurutnya, uraian mengenai tempat terjadinya perbuatan pidana harus dicantumkan secara tepat karena berkaitan dengan kompetensi pengadilan dan kejelasan peristiwa yang didakwakan.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mempersoalkan pencantuman lokasi kejadian di Jalan Hendrik Timang. Menurut penasihat hukum, alamat tersebut berbeda dengan alamat resmi Universitas Palangka Raya yang berada di Jalan Yos Sudarso.
“Kami menilai ketidakakuratan dalam merumuskan locus delicti tersebut menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ungkap Ari.
Penasihat hukum berpendapat apabila unsur materiil surat dakwaan tidak terpenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap keabsahan surat dakwaan tersebut.
Atas dasar seluruh keberatan tersebut, Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya mempertimbangkan keberatan mereka dalam putusan sela.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menggunakan kewenangannya secara merdeka, menolak tafsir yang kami nilai menyimpang dari Penuntut Umum, dan menetapkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ari.
Permohonan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum maupun Penuntut Umum masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Penulis:Ardi
Editor : Ika


