KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Bagikan
6 Min Read
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus berdarah yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026) sore.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus berdarah yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026) sore.

Rekonstruksi yang berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng tersebut menghadirkan delapan tersangka. Mereka memperagakan rangkaian kejadian yang terbagi dalam 26 adegan di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Kedelapan tersangka yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu dan Perie.

Proses reka ulang turut disaksikan pihak kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan rangkaian peristiwa serta alat bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan reka ulang, TKP pertama berada di rumah Ibu Indem yang merupakan orang tua Bio. Di lokasi tersebut diperagakan sembilan adegan.

Selanjutnya, TKP kedua berada di depan rumah Ibu Indem. Di titik ini diperagakan empat adegan terkait pengrusakan mobil petugas kepolisian.

Rekonstruksi kemudian berlanjut ke TKP ketiga yang berada di pinggir sungai seberang pulau. Sebanyak lima adegan diperagakan, termasuk aksi penembakan menggunakan senapan angin.

Sementara TKP keempat berada di kawasan tumpukan pasir atau ambuhan. Di lokasi tersebut diperagakan tiga adegan terkait pembacokan terhadap Aiptu Yudhie.

Adapun TKP terakhir berada di Batu Teluk Seha dengan lima adegan yang diperagakan para tersangka.

Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Menurutnya, reka ulang menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai peristiwa secara lebih rinci.

“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” katanya kepada awak media.

Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.

Namun, operasi tersebut berubah menjadi tragedi. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur.

Ketiganya yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Abu Nawas, mengatakan pihaknya turut mengikuti jalannya rekonstruksi di lima TKP dengan total 26 adegan.

Menurut dia, karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, kejaksaan pada tahap ini sebatas menyaksikan dan mencermati adegan yang diperagakan.

“Karena tahapannya masih penyidikan, jadi kami hanya menyaksikan dan melihat adegan reka ulang tanpa ada paksaan dari penyidik dan pengakuan langsung dari tersangka,” ujarnya.

Abu Nawas mengatakan, pihaknya juga masih perlu mencermati sejumlah hal untuk menentukan kesesuaian pasal yang nantinya diterapkan terhadap para tersangka.

“Untuk saat ini berkas belum masuk, kami harus tahu menggunakan senjata apa. Tadi pengakuannya menggunakan senapan angin, nanti kita lihat apakah dari visum apakah meninggalnya karena ditembak senapan angin, dibacok atau dipukul,” jelasnya.

Mengenai dugaan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut, Abu Nawas menyebut pihaknya masih menunggu dan mencermati keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Ia menilai belum tepat untuk menyimpulkan perkara tersebut telah direncanakan hanya berdasarkan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

“Kita tahu ini awalnya narkoba, oleh sebab itu harus hati-hati dalam menyikapi seperti ini. Apakah direncanakan atau tidak direncanakan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Yakob Matakena, memiliki pandangan berbeda terhadap konstruksi perkara tersebut.

Ia menilai hasil rekonstruksi menunjukkan para korban tidak langsung meninggal di lokasi setelah kejadian. Menurutnya, kematian terjadi akibat luka berat yang dialami korban dan adanya jeda waktu sebelum mendapat pertolongan.

“Setelah melakukan tindak pidana, mereka (kliennya, red) langsung meninggalkan korban tetapi korban dalam hidup. Jarak pertolongan yang lama sehingga menimbulkan korban jiwa. Artinya tiga anggota kepolisian yang meninggal dunia ini bukan karena seketika mereka dibunuh, tetapi ada proses luka berat yang menyebabkan kematian,” paparnya.

Yakob juga menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Ia beralasan kejadian berlangsung cepat dan spontan sehingga menurutnya tidak menunjukkan adanya rekayasa sebelumnya.

Kuasa hukum tersebut juga menilai pasal yang disangkakan kepada para tersangka tidak tepat. Ia menyebut Pasal 458 KUHAP baru mensyaratkan adanya tujuan untuk menghilangkan nyawa.

“Dalam tragedi Tumbang Kalemei ini, kami tidak ada melihat mens rea-nya. Ini merupakan suatu tindakan dilakukan karena sebab terjadi, yaitu pembunuhan terhadap orang tua dan saudara. Triyo yang tewas dalam tragedi ini adalah kakak paling tua dari para tersangka,” ungkapnya.

Meski demikian, Yakob mengatakan pihaknya masih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk kepentingan para kliennya.

“Kami berencana akan melakukan praperadilan. Jadi kemungkinan ada tiga yang saya ajukan apabila ditetapkan sebagai ikutserta dalam pembunuhan,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK kejagungri, kejatikalteng, mabespolri, narkoba, pembunuhan, poldakalteng, TumbangKalemei
Editor Katakata Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Perkuat Integritas dan Peduli Kesehatan, Bapas Sampit Bagikan Masker di Tengah Asap Karhutla
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 31 Agustus 2026 20:13
Danlanud Iskandar Peduli Personil Yang Berjuang Melakukan Penanganan Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Barat Peristiwa Senin, 31 Agustus 2026 15:50
Manfaatkan Doxycycline dan Minyak Kemenyan,Mahasiswa FK UPR Lakukan Pendekatan Penelitian Untuk Kanker Payudara
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 31 Agustus 2026 15:33
PODSI Kalteng Perkuat Pembinaan Atlet, Bidik Prestasi di Porprov Kobar dan PON NTT
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 31 Agustus 2026 13:24

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?