SAMPIT, katakata.co.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak berhenti pada upaya pemadaman. Kepolisian juga terus menelusuri dugaan tindak pidana di balik kebakaran yang terjadi selama musim kemarau.
Hingga Sabtu, 5 September 2026, Polres Kotim mencatat telah menangani 22 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotim. Sementara satu tersangka lainnya masih menjalani proses penanganan oleh penyidik.
Puluhan saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara yang ditangani. Sebanyak 23 saksi diperiksa dalam penyidikan empat Laporan Polisi (LP), sedangkan 50 orang lainnya diperiksa berkaitan dengan 18 Laporan Informasi (LI).
“Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara Karhutla tersebut mencapai 73 orang,” kata Resky, Minggu (6/9/2026).
Dari 22 perkara tersebut, empat di antaranya telah masuk dalam bentuk Laporan Polisi. Tiga LP berkaitan dengan dugaan karhutla yang dilakukan oleh perorangan.
Sementara satu perkara lainnya berkaitan dengan korporasi. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara gabungan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, terhadap setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla,” ujar Resky.
Menurut Resky, kepolisian tetap akan menindaklanjuti laporan maupun informasi yang mengarah pada dugaan pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah terjadinya kebakaran secara berulang.
Selain penegakan hukum, Polres Kotim juga menjalankan langkah pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi munculnya titik kebakaran baru selama musim kemarau.
“Polres Kotim komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Ia menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan. Kabut asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas di sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Editor : Juniardi


