PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotim, Fadlian Noor dan Isti Su’ilah selaku Direktur CV Graha Tehnik lolos dari jeratan hukum tindak pidana korupsi E-Parking di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotim.
Dimana saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan,di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024), Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi harus memutuskan dengan disenting opinion (pendapat berbeda). Yang mana dua hakim memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sedangkan hakim lainnya menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan perbedaan pendapat tersebut, Erhammudin akhirnya memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dinyatakan lepas dari semua tudingan tersebut.
“Melepaskan terdakwa dari semua tudingan, memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa,” ucap Erhammudin dalam putusannya.

M.Syafri Noer selaku Penasehat Hukum Fadlian Noor merasa bersyukur,senang dan bahagia atas putusan yang didapat kliennya. Pasalnya perjuangannya selama ini membuahkan hasil. Bahkan dalam pertimbangan Hakim, Syafri mengatakan hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum,tidak ada kerugian negara serta tidak ada menguntungkan atau memperkaya diri kliennya serta orang lain.
“Sangat bersyukur perjuangan kami membuahkan hasil. Jadi selama kliennya menjabat sebagai Kadishub sampai pensiun tidak ada masalah hukum yang dilanggar,” Kata Syafri didampingi Parlin Silitonga, Farriz Chandra, Norharliansyah usai persidangan.
Didampingi rekan sejawatnya, Syafri sejak awal memang sudah yakin kliennya tidak bersalah. Itu terlihat dari bukti-bukti yang kami miliki. Dalam melaksanakan tugasnya pun, kliennya selalu mengikuti arahan bupati dan tidak ada yang dilanggar.
“Sudah sangat profesional beliau (fadlian noor) dalam menjalan tugas. Adanya putusan ini, kami menilai jaksa memaksakan perkara ini dan jika jaksa Kasasi,kami sangat siap untuk menjawab dengan kontra memori kasasi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Fadlian Noor pun merasa bersyukur. Ini merupakan suatu anugerah dan menilai keadilan masih ada. “Berkat doa semuanya dan perjuangan tim pengacara saya sangat bersykur bahwa keadilan itu masih ada. Apalagi selama di dishub Periode 2001-2012 dan Periode 2014-2020 banyak yang saya hasilkan termasuk berkaitan dengan bandara H.Asan,” tuturnya.
Terpisah, Abdul Siddik selaku Penasehat Hukum Isti Su’ilah pun merasa hal yang sama. Dimana perjuangannya selama ini tak sia-sia dan majelis hakim memutuskan dengan penuh rasa keadilan. “Kami sangat bersykur majelis hakim sangat mempertimbangkan rasa keadilan,” singkatnya didampingi timnya Hematang Septinus dan Melkianus Unmehopa.
Saat hendak dimintai keterangan terkait putusan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar.

Sekedar diketahui, Bahwa pada bulan Januari 2019 Terdakwa Fadlian Noor selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan program E-Parking di kawasan Komplek PPM Sampit, kemudian untuk mewujudkan program tersebut Terdakwa melakukan penunjukan langsung kepada terdakwa Isti Su’Ilah selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK sebagai pengelola parkir. Jaksa pun menilai keduanya sudah merugikan negara sebesar Rp 737 Juta. (ard/red)