KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Mantan Kadishub Sampit dan Direktur CV Graha Tehnik Tak Terbukti Korupsi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Mantan Kadishub Sampit dan Direktur CV Graha Tehnik Tak Terbukti Korupsi

Jumat, 19 Juli 2024
Bagikan
4 Min Read
BERSUJUD : Mantan Kadishub Kotim, Fadlian Noor bersujud syukur usai dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024). (foto:ardi)
BERSUJUD : Mantan Kadishub Kotim, Fadlian Noor bersujud syukur usai dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024). (foto:ardi)
Bagikan
PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotim, Fadlian Noor dan Isti Su’ilah selaku Direktur CV Graha Tehnik lolos dari jeratan hukum tindak pidana korupsi E-Parking di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotim.
Dimana saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan,di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024), Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi harus memutuskan dengan disenting opinion (pendapat berbeda). Yang mana dua hakim memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sedangkan hakim lainnya menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan perbedaan pendapat tersebut, Erhammudin akhirnya memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dinyatakan lepas dari semua tudingan tersebut.
“Melepaskan terdakwa dari semua tudingan, memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa,” ucap Erhammudin dalam putusannya.
PUTUSAN : Direktur CV Graha Tehnik, Isti Su'ilah saat mendengarkan putusan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024).
PUTUSAN : Direktur CV Graha Tehnik, Isti Su’ilah saat mendengarkan putusan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2024).

 

M.Syafri Noer selaku Penasehat Hukum Fadlian Noor merasa bersyukur,senang dan bahagia atas putusan yang didapat kliennya. Pasalnya perjuangannya selama ini membuahkan hasil. Bahkan dalam pertimbangan Hakim, Syafri mengatakan hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum,tidak ada kerugian negara serta tidak ada menguntungkan atau memperkaya diri kliennya serta orang lain.
“Sangat bersyukur perjuangan kami membuahkan hasil. Jadi selama kliennya menjabat sebagai Kadishub sampai pensiun tidak ada masalah hukum yang dilanggar,” Kata Syafri didampingi Parlin Silitonga, Farriz Chandra, Norharliansyah usai persidangan.
Didampingi rekan sejawatnya, Syafri sejak awal memang sudah yakin kliennya tidak bersalah. Itu terlihat dari bukti-bukti yang kami miliki. Dalam melaksanakan tugasnya pun, kliennya selalu mengikuti arahan bupati dan tidak ada yang dilanggar.
“Sudah sangat profesional beliau (fadlian noor) dalam menjalan tugas. Adanya putusan ini, kami menilai jaksa memaksakan perkara ini dan jika jaksa Kasasi,kami sangat siap untuk menjawab dengan kontra memori kasasi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Fadlian Noor pun merasa bersyukur. Ini merupakan suatu anugerah dan menilai keadilan masih ada. “Berkat doa semuanya dan perjuangan tim pengacara saya sangat bersykur bahwa keadilan itu masih ada. Apalagi selama di dishub Periode 2001-2012 dan Periode 2014-2020 banyak yang saya hasilkan termasuk berkaitan dengan bandara H.Asan,” tuturnya.
Terpisah, Abdul Siddik selaku Penasehat Hukum Isti Su’ilah pun merasa hal yang sama. Dimana perjuangannya selama ini tak sia-sia dan majelis hakim memutuskan dengan penuh rasa keadilan. “Kami sangat bersykur majelis hakim sangat mempertimbangkan rasa keadilan,” singkatnya didampingi timnya Hematang Septinus dan Melkianus Unmehopa.
Saat hendak dimintai keterangan terkait putusan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar.
Dua Terdakwa bersama tim penasehat hukum.
Dua Terdakwa bersama tim penasehat hukum.
Sekedar diketahui,  Bahwa pada bulan Januari 2019 Terdakwa Fadlian Noor selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan program E-Parking di kawasan Komplek PPM Sampit, kemudian untuk mewujudkan program tersebut Terdakwa melakukan penunjukan langsung kepada terdakwa Isti Su’Ilah selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK sebagai pengelola parkir. Jaksa pun menilai keduanya sudah merugikan negara sebesar Rp 737 Juta. (ard/red)
TOPIK Direktur CV Graha Tehnik, Fadlian Noor, Kejari Kotim, Kejati Kalteng, Korupsi E-Parking, Mahkamah Agung, Mantan Kadishub, Mantan Kadishub Sampit dan Direktur CV Graha Tehnik Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya, PPM Sampit, Tak Terbukti
Editor Katakata Jumat, 19 Juli 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026

Berita Terbaru

RSUD Doris Sylvanus Penuh, Ini Penyebabnya Menurut Gubernur
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 21 April 2026
Aisyah Thisia: Perempuan Harus Berdaya dan Ambil Peran Strategis
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 21 April 2026
Peringatan Hari Kartini ke-147 di Kalteng, Perempuan Didorong Jadi Pilar Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 21 April 2026
Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Rakor Tim Monitoring Percepatan Program Cetak Sawah

Selasa, 29 Juli 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?