KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Bagikan
4 Min Read
TAHAP II : Tersangka TPPU, Salihin alias Saleh saat diperiksa JPU, Dwinanto Agung Wibowo dan Hendry Yulianto, di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/8/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Salihin alias Saleh seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu akan segera disidangkan, itu setelah berkas perkara dari penyidik BNN RI dilimpahkan ke Kejati Kalteng melalui Kejari Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH membenarkan berkas dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka Salihin alias Saleh sudah lengkap.

“Benar ada kegiatan Tahap II kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh,” kata Dwinanto Agung Wibowo SH MH.

Saat ditanya terkait aset apa saja yang disita dari tangan Salihin alias Saleh dalam perkara ini, Dwinanto menjelaskan ada berupa Uang senilai Rp 902.000.000, Rekening koran, ATM, Bangunan Ruko di Jalan Murjani, Tanah hingga rumah yang belum jadi di Jalan Meranti 4.

“Untuk kendaraan tidak ada yang disita dari tersangka Salihin alias Saleh. Untuk uangnya sudah dititipkan ke Rekening penitipan tanpa bunga milik Kejaksaan, ” Terangnya.

Disisi lain apakah tersangka dilakukan penahanan, Dwinanto menerangkan bahwa Salihin alias Saleh saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Sedangkan untuk kondisi tersangka dalam keadaan sehat walaupun pada bagian kaki masih ada luka.

“Kondisi sehat dan saat ini dititipkan di Lapas Palangka Raya, ” Ujarnya.

Alasan kenapa Salihin alias Saleh akhirnya dibawa kembali ke Palangka Raya untuk proses Tahap II, padahal sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Karanganyar yang berada diĀ  Nusakambangan. Dwinanto menuturkan bahwa berdasarkan aturan saat proses Tahap II tersangka dan barang bukti harus ada bukan virtual.

“Terkecuali pada saat zaman Covid tidak apa-apa virtual kan ini bukan zaman Covid, jadi jangan disamakan, ” Ujar Dwinanto.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada Salihin alias Saleh yakni Pasal 3,4,5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 137 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita akan limpahkan ke Pengadilan secepatnya dan buktikan nanti di persidangan, ” Tuturnya.

Albert Chong SH dan Yohana SH Penasihat Hukum Salihin alias Saleh

Sementara itu, Albert Chong penasihat hukum (PH) Salihin alias Saleh mengungkapkan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Untuk aset yang disita informasinya ada uang dan benda yang tidak bergerak.

“Ya nanti kita akan lakukan pembelaan dan pembuktian di persidangan untuk kondisi klien sehat walaupun ada luka di kaki, jadi jika ada apa-apa itu merupakan hal klien kami, ” Tegas Albert bersama rekan sejawatnya Yohana.

Sekedar diketahui, Salihin alias Saleh saat ini sedang menjalani masa hukuman Tujuh tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair tiga bulan kurungan atas kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 197,51 gram di Lapas Kelas II A Karanganyar, Jawa Tengah.

Terpisah, Plh Kalapas Palangka Raya, Leonard Silalahi melalui Plh KPLP, Pirhansyah membenarkan bahwa Salihin alias Saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya.

“Benar ada dititipkan di Lapas Palangka Raya dan untuk kamarnya sama aja tidak ada perlakuan khusus, ” Singkatnya. (ard/red)

TOPIK BNN Kalteng, bnn ri, kejagung Ri, Kejari Palangka raya, Kejati Kalteng, Mahkamah Agung RI, PN Palangka Raya, PT Palangka Raya
Editor Katakata Rabu, 20 Agustus 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perangi Narkoba! Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya Dukung Pendirian Pos Terpadu di Kampung Ponton
Kamis, 18 Desember 2025
GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Luar Biasa! Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Layanan Call Center 112 Terbaik Se-Indonesia
Kamis, 18 Desember 2025
Suasana pelabuhan di Sampit jelang Naratu (Foto : Ist)
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Sampit Diprediksi Meningkat saat Libur Nataru
Minggu, 21 Desember 2025

Berita Terbaru

Titik Hotspot Bertambah, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 17 Januari 2026
Peringati Isra Mikraj, Pelayanan di MPP Kotim Libur
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 17 Januari 2026
Nekat Standing, Pemotor Tabrak Mobil di Depan Stadion Sampit
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Sabtu, 17 Januari 2026
Pemkab Kotim Mencatat Tren Penurunan PAD Sektor Pajak Walet
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 16 Januari 2026
Juwita Bahar Kagum Ribuan Masyarakat Kotim Hadiri Penutupan Sampit Expo 2026
Kalimantan Tengah Nasional Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 16 Januari 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara

Selasa, 18 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?