PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Salihin alias Saleh seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu akan segera disidangkan, itu setelah berkas perkara dari penyidik BNN RI dilimpahkan ke Kejati Kalteng melalui Kejari Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH membenarkan berkas dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka Salihin alias Saleh sudah lengkap.
“Benar ada kegiatan Tahap II kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh,” kata Dwinanto Agung Wibowo SH MH.
Saat ditanya terkait aset apa saja yang disita dari tangan Salihin alias Saleh dalam perkara ini, Dwinanto menjelaskan ada berupa Uang senilai Rp 902.000.000, Rekening koran, ATM, Bangunan Ruko di Jalan Murjani, Tanah hingga rumah yang belum jadi di Jalan Meranti 4.
“Untuk kendaraan tidak ada yang disita dari tersangka Salihin alias Saleh. Untuk uangnya sudah dititipkan ke Rekening penitipan tanpa bunga milik Kejaksaan, ” Terangnya.
Disisi lain apakah tersangka dilakukan penahanan, Dwinanto menerangkan bahwa Salihin alias Saleh saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Sedangkan untuk kondisi tersangka dalam keadaan sehat walaupun pada bagian kaki masih ada luka.
“Kondisi sehat dan saat ini dititipkan di Lapas Palangka Raya, ” Ujarnya.
Alasan kenapa Salihin alias Saleh akhirnya dibawa kembali ke Palangka Raya untuk proses Tahap II, padahal sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Karanganyar yang berada diĀ Nusakambangan. Dwinanto menuturkan bahwa berdasarkan aturan saat proses Tahap II tersangka dan barang bukti harus ada bukan virtual.
“Terkecuali pada saat zaman Covid tidak apa-apa virtual kan ini bukan zaman Covid, jadi jangan disamakan, ” Ujar Dwinanto.
Untuk Pasal yang disangkakan kepada Salihin alias Saleh yakni Pasal 3,4,5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 137 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita akan limpahkan ke Pengadilan secepatnya dan buktikan nanti di persidangan, ” Tuturnya.

Sementara itu, Albert Chong penasihat hukum (PH) Salihin alias Saleh mengungkapkan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Untuk aset yang disita informasinya ada uang dan benda yang tidak bergerak.
“Ya nanti kita akan lakukan pembelaan dan pembuktian di persidangan untuk kondisi klien sehat walaupun ada luka di kaki, jadi jika ada apa-apa itu merupakan hal klien kami, ” Tegas Albert bersama rekan sejawatnya Yohana.
Sekedar diketahui, Salihin alias Saleh saat ini sedang menjalani masa hukuman Tujuh tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair tiga bulan kurungan atas kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 197,51 gram di Lapas Kelas II A Karanganyar, Jawa Tengah.
Terpisah, Plh Kalapas Palangka Raya, Leonard Silalahi melalui Plh KPLP, Pirhansyah membenarkan bahwa Salihin alias Saleh dititipkan di Lapas Palangka Raya.
“Benar ada dititipkan di Lapas Palangka Raya dan untuk kamarnya sama aja tidak ada perlakuan khusus, ” Singkatnya. (ard/red)


