KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan
4 Min Read
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng serta rumah Kepala Dinas ESDM berinisial VC, pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Penggeledahan dilakukan tak lama setelah Kejati menetapkan VC dan Direktur PT Investasi Mandiri (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zirkon yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

“Setelah penetapan, kami lakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti yang kami lakukan di 3 tempat, di antaranya kantor tersangka dan kediaman tersangka di dua titik,’” ujar Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (12/12/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek mineral strategis tersebut.

“Kami telah melakukan penyitaan di antaranya laptop, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan perkara IM (PT Investasi Mandiri). Dari kantor ESDM kita menyita dokumen berkaitan dengan perkara IM, laptop berkaitan dengan data RKAB dan data lainnya,” jelas Hendri.

Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan pihak Kejati akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan VC dan HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu (VC) dan (HS),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis, 11 Desember 2025.

Wahyudi menjelaskan, VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020–2025 secara tidak sesuai ketentuan.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Sementara HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta menjual zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara ilegal. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaan.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” terang Wahyudi.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penulis : Ardi
Editor : Ardi

TOPIK Geledah Kantor ESDM Kalteng, Kejati Kalteng, Rumah Kadis ESDM Kalteng
Editor Katakata Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Pendataan Sawit Rakyat, Target 1.500 Pekebun Terdata 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 21 Mei 2026
Perkuat Fungsi Pengamanan, Kalapas Sampit dan Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 21 Mei 2026
Dirjenpas Tekankan Pengawasan Maksimal, Lapas Palangka Raya Perkuat Komitmen Pengamanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Luar Biasa! Kanwil Ditjenpas Kalteng Kembali Catatkan Prestasi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Kabapas Sampit : Peringatan Harkitnas ke 118 Sebagai Pengingat Arah Perjalanan Bangsa
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 21 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Rakor Tim Monitoring Percepatan Program Cetak Sawah

Selasa, 29 Juli 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya

Kamis, 26 Juni 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?