KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50 83 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng serta rumah Kepala Dinas ESDM berinisial VC, pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Penggeledahan dilakukan tak lama setelah Kejati menetapkan VC dan Direktur PT Investasi Mandiri (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zirkon yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

“Setelah penetapan, kami lakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti yang kami lakukan di 3 tempat, di antaranya kantor tersangka dan kediaman tersangka di dua titik,’” ujar Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (12/12/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek mineral strategis tersebut.

“Kami telah melakukan penyitaan di antaranya laptop, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan perkara IM (PT Investasi Mandiri). Dari kantor ESDM kita menyita dokumen berkaitan dengan perkara IM, laptop berkaitan dengan data RKAB dan data lainnya,” jelas Hendri.

Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan pihak Kejati akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan VC dan HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua orang tersangka, yaitu (VC) dan (HS),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis, 11 Desember 2025.

Wahyudi menjelaskan, VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020–2025 secara tidak sesuai ketentuan.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Sementara HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta menjual zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara ilegal. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk melancarkan penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaan.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” terang Wahyudi.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penulis : Ardi
Editor : Ardi

TOPIK Geledah Kantor ESDM Kalteng, Kejati Kalteng, Rumah Kadis ESDM Kalteng
Editor Katakata Jumat, 12 Desember 2025 20:50
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kunjungi Polsek Selat, Kapolres Kapuas Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Kalimantan Tengah Selasa, 21 Juli 2026 16:23
Pasca Gugurnya 3 Anggota Polres Katingan, GDAN Siap Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba Yang Didukung Gubernur Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 15:36
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi demi Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 12:31
Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:25

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025 17:18
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025 06:17
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?