KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Selasa, 19 Agustus 2025 22:09
Bagikan
3 Min Read
PELIMPAHAN : Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo saat memeriksa tersangka pembunuhan AJZ yang didampingi Albert Chong dan Yohana selaku Penasihat Hukumnya, di Kejari Palangka Raya, Selasa (19/8/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Masih ingat insiden tragis yang menimpa seorang wanita berinisial N yang dibunuh sang kekasih berinisial AJZ dan  jasadnya ditemukan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Perkara tersebut memasuki babak baru, dimana Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk segera di sidangkan, Selasa (19/8/2025) Sekitar Pukul 11.00 WIB.

Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng. Yang mana di dalam berkas perkara tersangka AJZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

“Benar berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah diterima dan Kita jerat dengan 4 Pasal sekaligus,” Kata Dwinanto Agung Wibowo.

Saat ditanya kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk disidangkan, Dwinanto menerangkan secepatnya akan dilimpahkan, pasalnya surat dakwaan sudah siap. “Sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Ia menambahkan untuk mempermudah proses persidangan nantinya, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. Bahkan saat diperiksa tersangka dalam kondisi sehat dan berjalan lancar serta mengaku menyesal.

“Sehat kondisinya dan saat diperiksa pun menjawab dengan lancar dan kooperatif,” terangnya.

Terkait motif tersangka ‘menghabisi’ nyawa kekasihya, Dwinanto menuturkan berdasarkan keterangan dari tersangka karena motif asmara. Yang mana awalnya tersangka dilempar handphone oleh korban dan dicekik duluan.

“Apapun keterangannya yang terpenting kita memiliki bukti tersangka telah menghilangkan nyawa dan itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Untuk alasan kenapa Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati harus diterapkan dalam kasus ini, Dwinanto kembali menegaskan bahwa sejak semula memang harus disangkakan karena faktanya sudah ada perencanaan.

“Perencanaan itu ada beberapa teori seperti teori waktu dan teori peristiwa, jadi memang harus diterapkan Pasal 340 KUHP walaupun tersangka tidak mengakui adanya rencana untuk melakukan pembunuhan dan itu kami anggap sah-sah saja akan tetapi nanti kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait adanya Pasal 340 KUHP didalam berkas kliennya, Albert Chong selaku penasihat hukum AJZ belum menanggapi.

Sebelumnya, tersangka telah melakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan di Polres Pulang Pisau,

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, kasus ini bermula dari peristiwa penemuan mayat di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (12/5/2025) pagi. Mayat itu merupakan jasad dari wanita cantik asal Kota Palangka Raya bernama Nurmaliza yang dibunuh secara tega oleh kekasihnya sendiri.

“Peristiwa ini bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku pada 10 Mei 2025 disalah satu kos di Kota Palangka Raya, tempat keduanya tinggal bersama,” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu. (ard/red)

TOPIK kejagung Ri, Kejari Palangka raya, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Mahkamah Agung, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, Polres Pulang Pisau, PT Palangka Raya
Editor Katakata Selasa, 19 Agustus 2025 22:09
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 28 Juli 2026 17:52
Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 17:01
GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 15:29
Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 14:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025 21:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?