KUALA KAPUAS,katakata.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, menetapkan pasangan Muhammad Wiyatno dan Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Saya menyampaikan kepada masyarakat Kapuas, bahwa ini Pemilukada sudah selesai dan sudah dilewati, mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk membangun Kabupaten Kapuas,” kata Muhammad Wiyatno, di Kuala Kapuas, Kamis (6/2/2025) malam.
Hal itu disampaikannya, setelah menghadiri rapat pleno KPU terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024, di Aula Kantor Bappelidbangda jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Lebih lanjut, Wiyatno menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisioner KPU, Bawaslu, partai pengusung, semua pihak dan relawan serta masyarakat yang selama ini pelaksanaan Pilkada Serentak Se-Indonesia berlangsung dengan penuh dinamika, namun Pilkada di kabupaten setempat, tetap berjalan dengan lancar, aman, damai dan ini berkat dukungan semua pihak.
“Saya cukup berbahagian lah, artinya perjuangan panjang selama ini hampir satu tahun kita bergerak, mulai dari sosialisasi dan sebagainya akhirnya tahapan demi tahapan bisa kita lewati dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah mengatakan, rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pihaknya ini, pasca putusan yang telah dibacakan oleh Makamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari 2025.
“Dimana KPU Kapuas, sebagaimana surat KPU RI pada 4 Februari 2025, agar segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih Pilkada 2024,” kata Deden Firmansyah.
Pria yang akrab disapa Deden ini berharap kepada calon terpilih agar bisa mengayomi serta merealisasikan visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat di daerah setempat.
“Tentunya dengan visi misi itu tadi, bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas,” demikian Deden.
Sementara hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut, Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kapuas, Bawaslu, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Camat dan jajaran partai pengusung. (ard/red)


