SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit mengambil langkah tegas terhadap klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit melaksanakan pemeriksaan terhadap klien tersebut di Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa (7/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program integrasi. Dalam proses tersebut, klien diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar administrasi dalam proses pengawasan, pembimbingan, serta pertimbangan usulan pencabutan hak integrasi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, hak integrasi berupa Asimilasi, PB, CB, maupun CMB dapat dicabut apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa penegakan aturan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga kredibilitas sistem pemasyarakatan.
“Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, Balai Pemasyarakatan Sampit menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan klien terhadap ketentuan selama menjalani masa integrasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” tegas Prayudha Rachmadany.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap klien pemasyarakatan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai upaya memastikan seluruh penerima program integrasi mematuhi ketentuan yang berlaku hingga masa pembinaannya berakhir.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


