SAMPIT, katakata.co.id– Lima warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit resmi menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan selanjutnya menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Kamis (20/8/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari tahapan reintegrasi sosial, setelah para warga binaan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pembinaan di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas Sampit.
Setibanya di Bapas Sampit, kelima klien menjalani proses registrasi dan pendataan. Mereka juga diberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta berbagai ketentuan yang harus dipatuhi selama mengikuti masa pembimbingan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan Pembebasan Bersyarat bukan berarti berakhirnya proses pembinaan. Sebaliknya, program tersebut menjadi tahapan penting untuk mempersiapkan klien kembali menjalankan kehidupan sosial secara bertanggung jawab.
“Setelah diterima sebagai klien pemasyarakatan, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan dan bimbingan yang telah ditetapkan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat,” ujar Dannu.
Ia menegaskan, Bapas Sampit akan terus memberikan pendampingan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Bimbingan dan pengawasan diberikan sesuai dengan program yang telah ditetapkan bagi masing-masing klien.
Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam keberhasilan proses reintegrasi. Klien diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial sekaligus menjauhi berbagai perilaku yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat harus menjadi momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Kami akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan agar proses reintegrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan,” katanya.
Bapas Sampit berkomitmen mengoptimalkan pembimbingan terhadap seluruh klien pemasyarakatan, termasuk mereka yang memperoleh Pembebasan Bersyarat. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu klien menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Melalui program PB ini, kelima klien diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri, kembali mempererat hubungan dengan keluarga, serta berperan positif di lingkungan masyarakat.
Dengan pendampingan yang berkelanjutan, Bapas Sampit berharap proses reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi klien untuk membangun kehidupan baru yang lebih baik dan menghindari pengulangan tindak pidana.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


