PALANGKA RAYA, katakata.co id- Keberadaan Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) semakin diperhitungkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ( P4GN ), khususnya di Kalimatan Tengah.
Kepada Wartawan, Kamis ( 4/12/2025 ) Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti, mengatakan, selaku ketua GDAN, ia akan menjadi salah satu pembicara, atau pemateri dalam acara rapat koordinasi penerapan peradilan adat Dayak, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ( P4GN ), yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
Ririen menambahkan, dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 4 dan 5 Desember, di Palangka Raya, ia akan menyampaikan materi “ peran ormas dalam penerapan hukum adat Dayak dalam penanggulangan masalah narkotika”.
“Saat menyampaikan materi, GDAN akan menekankan pentingnya keberadaan ormas untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melalui informasi dan kontrol, serta mendesak diberlakukannya sanksi hukum adat Dayak, bagi bandar dan pengedar barang haram itu,” tegas Ririen Binti.
Menutup pernyataannya, Ririen Binti yang juga Wartawan senior di Kalimantan Tengah, penerima kartu pers nomor satu saat peringatan Hari Pers Nasional, tahun 2024, di Jakarta, menegaskan, karena kejahatan terkait narkoba adalah kejahatan luar biasa ( (extraordinary crime ), maka penanganan kejahatan ini membutuhkan upaya khusus yang melampaui metode penegakan hukum biasa, sehingga peran tokoh adat, melalui peraturan adat, sangat diperlukan untuk mendukung hukum positif.
informasi yang diterima Wartawan, kegiatan yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya, akan dibuka oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Dan kegiatan selama 2 hari tersebut, juga diikuti oleh 13 Ketua DAD Kabupaten dan kota, 13 Ketua Forum Damang Kabupaten, Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur/Barat, serta para Akademisi.
Penulis/editor: Ardi


