Wakil Sekretaris TBBR Kalteng, Wawan Kurniawan : Tangkap DPO dan Segera Proses
PH Ujang, Endas Trisniwati : Apakah Sajam Sudah Dijadikan Barang Bukti?
KATINGAN,katakata.co.id- Tak tau penyebab yang pasti, seorang petani sekaligus anggota TBBR bernama Ujang (54) diduga dikeroyok Empat orang hingga babak belur, di Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Akibatnya tiga orang menjadi tersangka yakni pria yang sering disapa Dinan,Bidu dan saat ini keduanya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan satu orang tersangka bernama Heri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan pria yang sering disapa Miran dan diduga berada di Lokasi tidak dijadikan tersangka karena tidak ada bukti bahwa ia terlibat.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap korban ujang, saksi fakta, tersangka hingga saksi-saksi lainnya untuk dilakukan BAP Konfrontasi sesuai petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, di Polres Katingan, Senin (14/4/2025).
Dengan adanya satu tersangka DPO, Wakil Sekretaris DPW TBBR Kalteng, Wawan Setiawan mengatakan, pihak kepolisian harus segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap satu orang tersangka ini walaupun sudah dikeluarkan surat DPO. Pasalnya jika ini terus dibiarkan sangat berbahaya untuk orang lain juga jika terjadi apa-apa kedepannya.
“Saya tegaskan pihak kepolisian terutama pelaksana teknis yang dibawahnya segera menangkap satu tersangka bernama Heri dan segera proses,” tegasnya.
Jika nantinya pihak kepolisian memerlukan kami untuk membantu melakukan pencarian hingga penangkapan terhadap DPO ini, pihaknya siap asalkan cepat tertangkap. Pasalnya ia meyakini pihak kepolisian bisa secepatnya melakukan penangkapan dengan alat-alat dan personil yang dimiliki.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan sulit untuk menangkap satu DPO ini, Kalau Kami diminta untuk membantu mencari dan menangkap siap-siap saja, karena berdasarkan informasi keberadaan DPO ini di Kabupaten Kotim,” tegasnya kembali.
Sementara itu korban Ujang menerangkan,kronologis awalnya sekitar tanggal 18 Februari 2025 siang, dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebabnya apa sehingga dikeroyok empat orang dengan membawa senjata tajam. Pasalnya saat itu ia sedang duduk sembari mengopi di sebuah pondok bersama temannya.
“Saya tidak tau penyebabnya apa, tiba-tiba datang tersangka dengan teman-temannya langsung mendorong saya serta mengeroyok bahkan membawa senjata tajam, padahal saat itu saya sedang mengopi dengan teman karena mendapat undangan,” katanya.
Apakah sebelum kejadian ini pernah mengenal tersangka, Ujang menegaskan hanya mengenal dengan Ferdinan yang saat itu merupakan Humas di Perusahaan PT Kereng Pangi Perdana (KPP), namun dia tidak mengetahui apakah ferdinan masih kerja disitu atau tidak dan itu tidak terlalu akrab sedangkan yang lainnya tidak mengenal.
“Seingat saya waktu itu tersangka langsung mendorong dan menyebut saya sering mengganggu lahan miliknya padahal itu tanah milik paman serta nyebut saya harus mati dan langsung mengeluarkan sajam jenis sangkur dan untuk tusukan pertama tidak jadi dan tusukan kedua saya tahan hingga tidak mengetahui saat dilihat baju milik saya sudah robek,” ujarnya.
Namun saat pengeroyokan terjadi, dirinya tidak melawan, bahkan hingga saat ini kondisinya masih sakit pada bagian kepala hingga mata karena saat itu akibat pemukulan berulang kali. Dengan adanya satu orang DPO, Ujang menganggap adanya dugaan pembiaran karena tidak langsung dicekal, bahkan sempat menyesalkan tidak dibahas sedikit pun tentang DPO ini saat Konfrontasi tadi.
“Harus segera ditangkap dan diproses. Kita tidak ada niat ingin memenjarakan seseorang, akan tetapi jika memang bersalah tetap dihukum dan yang benar jangan dihukum. Jadi tidak ada lagi istilahnya di Katingan ini saling tuduh menuduh, saya tegaskan untuk damai tidak ada lagi, karena ini sudah di jalur hukum biar hukum tetap berjalan,” tegas Ujang.
Terkait adanya perbedaan keterangan saat di konfrontasi oleh tersangka dan saksi tersangka. Ujang menegaskan memang bagi tersangka itu wajar, akan tetapi bagi dirinya jangan selalu merekayasa fakta atau keadaan seperti itu.
“Kalau punya orang ya punya orang, jangan biasakan punya orang diakui punya kita apalagi dilakukan dengan cara-cara premanisme dan mafia-mafia,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Endas Trisniwati SPd SH MH dan Devi Dwi Subantri SH MH selaku Penasihat Hukum (PH) Ujang menuturkan, atas kejadian ini kliennya sudah mengalami kerugian materil dan inmateril apalagi fisiknya sudah luka, jadi rugi waktu dan tenaga.
“Banyak kerugian yang sudah dialami klien saya jadi kasus ini harus diusut tuntas hingga keakar-akarnya, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atas kejadian ini,” tegasnya.
Terkait konfrontasi di Polres Katingan, ada 12 pertanyaan singkat, padat dan jelas. Disitu terdapat kejanggalan dan ketidakcocokan,walaupun begitu pihaknya tidak masalah karena itu merupakan alibi masing-masing, nanti kita buktikan di persidangan.
“Dari hasil konfrontasi terdapat kejanggalan-kejanggalan pertama masih adanya yang DPO dan belum ditetapkan tersangka hingga barang bukti sajam tidak ada,” tuturnya.
Disisi lain, Endas mengakui bahwa Kanit yang menangani saat ini hanya melanjutkan saja. Akan tetapi yang menetapkan tersangka merupakan Kanit terdahulu.
“Terus terkait barbuk itu, semua saksi sudah mengatakan tersangka bawa sajam tapi kok tidak bisa kanit yang dulu mendapatkan sajam dengan alasan karena tidak ada bekas luka sajam di badan saksi korban,” ujarnya.
Dari situlah Endas juga mempertanyakan terkait Saat semua saksi dan saksi korban memberikan keterangan bahwa para pelaku membawa sajam berupa parang, mandau dan sangkur, apakah barbuk sajam sudah diamankan dan dijadikan barang bukti untuk nantinya diperlihatkan dipersidangan?.
“Apakah dengan tidak ditemukan luka menganga atau bekas tebasan di badan saksi korban, maka keterangan para saksi terkait sajam itu dikesampingkan?,” Ucap Endas
Terpisah, Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasubag Humas Polres Katingan, Ipda Asep mengatakan, kasus ini sudah tahap satu,selanjutnya menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. “Sudah tahap satu selanjutnya pemberkasan dan menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” singkatnya.
Disisi lain, Ps Kanit Reskrim Polsek Tewang Sangalang (Pendahara) , Muhammad Husaini menerangkan, terkait status pak Miran sebagai saksi karena memang dipemeriksaan awal sebelum dirinya menjabat berdasarkan BAP tidak ada yang menyebutkan Pak Miran Mengakui.
“Di BAP awal tidak ada menyebutkan pak Miran mengakui,maka dari itu masih sebagai saksi, mungkin saat di Pengadilan yang jadi pertimbangannya,” ujarnya.
Untuk satu tersangka yang statusnya DPO bernama Heri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotim, untuk meminta petunjuk dan sudah disebar di tempat yang diduga ada tersangka Heri. Terkait tidak dibahasnya Pak Heri saat konfrontasi, Husin menegaskan agenda ini yakni BAP Konfrontasi jadi kita masih mempertegas kejanggalan.
“Untuk Pak Heri kan sudah DPO jadi tidak dibahas lagi saat konfrontasi, karena berdasarkan gelar perkara statusnya juga sudah tersangka,” tegasnya.
Walaupun saat konfrontasi terdapat perbedaan, pihaknya tetap akan melimpahkan ke Kejaksaan karena diminta untuk melakukan konfrontir, jadi jika sudah selesai akan kita limpahkan. Dan dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana milik korban sedangkan sajam masih dalam daftar pencarian barang (DPB).
“Untuk pasal yang dijerat ke kedua tersangka yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan,” imbuhnya. (ard/red)