SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menerima delapan klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Seluruh klien tersebut akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial di bawah pendampingan Bapas Sampit.
Delapan klien tersebut berasal dari tiga lembaga pemasyarakatan, yakni tiga orang dari Lapas Kelas IIB Sampit, empat orang dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan satu orang dari Lapas Kelas IIA Kasongan.
Dalam proses penerimaan, setiap klien menjalani registrasi, verifikasi dokumen, serta mendapatkan pengarahan awal dari Pembimbing Kemasyarakatan. Mereka juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani Pembebasan Bersyarat, termasuk kewajiban melapor secara berkala, mematuhi syarat umum maupun khusus, serta menjaga perilaku selama masa integrasi.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat bukan sekadar pemberian hak kepada warga binaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan mereka agar dapat hidup dan berperan positif di tengah masyarakat.
“Pembebasan Bersyarat bukan hanya pemberian hak bagi warga binaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Bapas Sampit akan terus memberikan pembimbingan dan pengawasan secara optimal agar para klien dapat menjalani masa integrasi dengan tertib, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Prayudha.
Menurutnya, keberhasilan program reintegrasi sosial sangat bergantung pada pendampingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan. Karena itu, Bapas Sampit akan terus mengawal setiap klien melalui pembimbingan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta pengawasan secara berkala.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan para klien mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial, menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Melalui pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan yang profesional, Bapas Kelas II Sampit berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


