PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Tim Kuasa Hukum YL mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan pemaksaan konstruksi hukum yang disebut sebagai “struktur bayangan” dalam perkara dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.
Tim kuasa hukum menilai penerapan pasal “turut serta” yang ditarik hingga ke tataran internal lain berpotensi menimbulkan error in persona atau salah sasaran terhadap subjek hukum, sehingga dikhawatirkan mencederai rasa keadilan.
Penasihat Hukum YL, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan korupsi dana APBN yang proses pencairannya mengikuti ketentuan mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP).
“Penerapan pasal turut serta yang ditarik hingga ke tataran internal lain jangan sampai menimbulkan error in persona atau salah sasaran terhadap subjek hukum yang pada akhirnya mencederai keadilan,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Ia menerangkan, alur pengajuan dana GUP dimulai ketika Uang Persediaan (UP), yang merupakan uang muka kerja dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan operasional, telah digunakan dalam jumlah tertentu.
Selanjutnya, bendahara atau Pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mengumpulkan bukti pengeluaran untuk menyusun Daftar Pengeluaran Riil. Dokumen tersebut diuji oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPP-GUP) Tunai yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap.
Berikutnya, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) agar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat mencairkan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan syarat pengajuan dilengkapi Daftar Rincian Permintaan Pembayaran, bukti pengeluaran, Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah terkonfirmasi, serta faktur pajak apabila ada.
Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menegaskan setiap bendahara yang mengelola uang atau barang milik negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban serta bertanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian negara yang terjadi dalam pengurusannya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, terdapat fakta penting yang menjadi sorotan, yakni adanya “dua irisan” pertanggungjawaban yang secara prinsip maupun yuridis berbeda.
Dr. Ari menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi internal kampus dan hukum perbendaharaan negara merupakan dua domain yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan begitu saja.
“Pengelolaan administrasi internal kampus dengan hukum perbendaharaan negara tentu berbeda. Jika penyidik menyatukan dua kewenangan ini, sangat berbahaya karena mengaburkan siapa pihak yang sesungguhnya memegang otoritas atas terjadinya kerugian kas negara,” ujarnya.
Ia memaparkan, pada irisan pertama atau domain administratif internal, pihak yang terlibat seperti Direktur Pascasarjana, Dekan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat unit, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan PJP memiliki batas pertanggungjawaban yang hanya berhenti pada Rektor. Seluruh tindakan dalam domain tersebut bersifat administratif dan prosedural institusi.
Menurutnya, seluruh dokumen, kuitansi maupun usulan yang dihasilkan di tingkat internal tidak memiliki kewenangan maupun kekuatan hukum untuk memerintahkan pencairan uang secara langsung dari kas negara.
Sementara pada irisan kedua atau domain perbendaharaan negara, terdapat PPSPM, PPK Pusat/Rektorat, Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Penerimaan tingkat universitas yang memiliki pertanggungjawaban hukum langsung kepada negara melalui KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
Tim kuasa hukum menyebut kelompok pada irisan kedua sebagai pemegang “kunci brankas” negara karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan memiliki otoritas untuk menguji, memvalidasi, menolak hingga menerbitkan perintah pencairan dana negara.
“Aturan perbendaharaan menciptakan jabatan PPK dan PPSPM justru untuk melakukan check and balance. PPSPM tidak boleh percaya begitu saja kepada PPK, begitu pula PPK tidak boleh percaya begitu saja terhadap usulan panitia internal. Hukum Perbendaharaan Negara bersifat lex specialis dalam mengatur siapa yang berhak membebani keuangan negara,” kata Dr. Ari.
Ia menambahkan, apabila penyidik mendalilkan adanya kerugian negara akibat pencairan GUP yang didasarkan pada dokumen yang tidak semestinya, maka berdasarkan hukum perbendaharaan kerugian tersebut lahir akibat kegagalan PPK dan PPSPM di tingkat rektorat dalam menjalankan fungsi check and balance.
Menurut Tim Kuasa Hukum, pemegang otoritas yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) memikul tanggung jawab pidana renteng (vicarious liability).
“Hukum Keuangan Negara menganut asas tanggung jawab pribadi (personal liability) bagi para pemegang otoritas pencairan. Mereka yang membubuhkan persetujuan akhir pada dokumen SPP-GUP dan SPM-GUP telah mengambil alih seluruh risiko hukum atas dana yang keluar dari Kas Negara,” pungkas Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


