KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06 30 Dibaca
Bagikan
5 Min Read
Penasihat hukum Prof Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Tim Kuasa Hukum YL mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan pemaksaan konstruksi hukum yang disebut sebagai “struktur bayangan” dalam perkara dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.

Tim kuasa hukum menilai penerapan pasal “turut serta” yang ditarik hingga ke tataran internal lain berpotensi menimbulkan error in persona atau salah sasaran terhadap subjek hukum, sehingga dikhawatirkan mencederai rasa keadilan.

Penasihat Hukum YL, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan korupsi dana APBN yang proses pencairannya mengikuti ketentuan mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP).

“Penerapan pasal turut serta yang ditarik hingga ke tataran internal lain jangan sampai menimbulkan error in persona atau salah sasaran terhadap subjek hukum yang pada akhirnya mencederai keadilan,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Ia menerangkan, alur pengajuan dana GUP dimulai ketika Uang Persediaan (UP), yang merupakan uang muka kerja dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan operasional, telah digunakan dalam jumlah tertentu.

Selanjutnya, bendahara atau Pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mengumpulkan bukti pengeluaran untuk menyusun Daftar Pengeluaran Riil. Dokumen tersebut diuji oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPP-GUP) Tunai yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap.

Berikutnya, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) agar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat mencairkan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan syarat pengajuan dilengkapi Daftar Rincian Permintaan Pembayaran, bukti pengeluaran, Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah terkonfirmasi, serta faktur pajak apabila ada.

Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menegaskan setiap bendahara yang mengelola uang atau barang milik negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban serta bertanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian negara yang terjadi dalam pengurusannya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, terdapat fakta penting yang menjadi sorotan, yakni adanya “dua irisan” pertanggungjawaban yang secara prinsip maupun yuridis berbeda.

Dr. Ari menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi internal kampus dan hukum perbendaharaan negara merupakan dua domain yang berbeda sehingga tidak dapat disatukan begitu saja.

“Pengelolaan administrasi internal kampus dengan hukum perbendaharaan negara tentu berbeda. Jika penyidik menyatukan dua kewenangan ini, sangat berbahaya karena mengaburkan siapa pihak yang sesungguhnya memegang otoritas atas terjadinya kerugian kas negara,” ujarnya.

Ia memaparkan, pada irisan pertama atau domain administratif internal, pihak yang terlibat seperti Direktur Pascasarjana, Dekan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat unit, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan PJP memiliki batas pertanggungjawaban yang hanya berhenti pada Rektor. Seluruh tindakan dalam domain tersebut bersifat administratif dan prosedural institusi.

Menurutnya, seluruh dokumen, kuitansi maupun usulan yang dihasilkan di tingkat internal tidak memiliki kewenangan maupun kekuatan hukum untuk memerintahkan pencairan uang secara langsung dari kas negara.

Sementara pada irisan kedua atau domain perbendaharaan negara, terdapat PPSPM, PPK Pusat/Rektorat, Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Penerimaan tingkat universitas yang memiliki pertanggungjawaban hukum langsung kepada negara melalui KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).

Tim kuasa hukum menyebut kelompok pada irisan kedua sebagai pemegang “kunci brankas” negara karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan memiliki otoritas untuk menguji, memvalidasi, menolak hingga menerbitkan perintah pencairan dana negara.

“Aturan perbendaharaan menciptakan jabatan PPK dan PPSPM justru untuk melakukan check and balance. PPSPM tidak boleh percaya begitu saja kepada PPK, begitu pula PPK tidak boleh percaya begitu saja terhadap usulan panitia internal. Hukum Perbendaharaan Negara bersifat lex specialis dalam mengatur siapa yang berhak membebani keuangan negara,” kata Dr. Ari.

Ia menambahkan, apabila penyidik mendalilkan adanya kerugian negara akibat pencairan GUP yang didasarkan pada dokumen yang tidak semestinya, maka berdasarkan hukum perbendaharaan kerugian tersebut lahir akibat kegagalan PPK dan PPSPM di tingkat rektorat dalam menjalankan fungsi check and balance.

Menurut Tim Kuasa Hukum, pemegang otoritas yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) memikul tanggung jawab pidana renteng (vicarious liability).

“Hukum Keuangan Negara menganut asas tanggung jawab pribadi (personal liability) bagi para pemegang otoritas pencairan. Mereka yang membubuhkan persetujuan akhir pada dokumen SPP-GUP dan SPM-GUP telah mengambil alih seluruh risiko hukum atas dana yang keluar dari Kas Negara,” pungkas Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, Kejari Palangkaraya, Kejati Kalteng, UPR
Editor Katakata Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
PLN UPT Banjarbaru Perkuat Desa Inklusi, Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 14:07
Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
Anggota DPRD Gunung Mas Dorong Mahasiswa KKN Hadirkan Program yang Tepat Sasaran
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Pemerintahan Sabtu, 18 Juli 2026 13:40
Pemkab Gunung Mas Dorong ASN Melek Investasi Lewat Sekolah Pasar Modal
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Sabtu, 18 Juli 2026 12:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Dorong Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Program Organisasi Kemahasiswaan

Selasa, 14 Juli 2026 18:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

FMIPA UPR Gagas Kampung KEREN-Pahandut Smart Ecovillage

Senin, 13 Juli 2026 12:19
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Tim PDPPM FT UPR Fokus Kaian Membangun Ketahanan Pangan Keluarga di Tepian Sungai Kahayan

Senin, 13 Juli 2026 12:15
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, UPR Perkuat Hubungan Dengan Pers

Jumat, 10 Juli 2026 14:43
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?