KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT

Jumat, 24 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan itu sebelumnya telah lebih dulu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik kini masih menelusuri berbagai dugaan pelanggaran, termasuk legalitas operasional serta potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan penambangan batu bara oleh PT AKT diduga tetap berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025 tanpa izin yang sah. Padahal, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, HS, diduga menerima aliran dana secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Menurut Syarief, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran. HS disebut tetap mengeluarkan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, tersangka BJW bersama pihak terkait lainnya diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melancarkan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal. Sementara tersangka HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan proses pengiriman.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membenarkan adanya penetapan tersangka, termasuk pejabat yang bertugas di wilayah Kalteng. “Iya benar, Rangga Ilung. Saya belum mengetahui detail karena penanganannya di Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Penulis : WIyandri
Editor : Ardi

TOPIK kejagungri, kejatikalteng, KSOP, KSOPKalteng, mabespolri, poldakalteng, PTAKT
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Lima Hari Pencarian Berakhir Duka, Bocah Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal Dunia
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 12 Juni 2026
Kehangatan, Kalapas Muara Teweh Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 12 Juni 2026
Kapolda Kalteng Sambut Baik MoU Dengan GDAN, Gerakan Anti Narkoba Akan Menjangkau Seluruh Kabupaten
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Akibat Microsleep, Toyota Innova Tabrak Bak Traktor Pengangkut Rumput di Km 42 Tjilik Riwut
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026
Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak

Kamis, 11 Juni 2026
DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Desa Adalah Fondasi Utama Pembangunan dan Kemajuan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng

Selasa, 9 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?