KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT

Jumat, 24 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan itu sebelumnya telah lebih dulu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik kini masih menelusuri berbagai dugaan pelanggaran, termasuk legalitas operasional serta potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan penambangan batu bara oleh PT AKT diduga tetap berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025 tanpa izin yang sah. Padahal, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Handry Sulfan selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana sebagai Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, HS, diduga menerima aliran dana secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Menurut Syarief, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran. HS disebut tetap mengeluarkan surat persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, tersangka BJW bersama pihak terkait lainnya diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melancarkan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal. Sementara tersangka HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) guna meloloskan proses pengiriman.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membenarkan adanya penetapan tersangka, termasuk pejabat yang bertugas di wilayah Kalteng. “Iya benar, Rangga Ilung. Saya belum mengetahui detail karena penanganannya di Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Penulis : WIyandri
Editor : Ardi

TOPIK kejagungri, kejatikalteng, KSOP, KSOPKalteng, mabespolri, poldakalteng, PTAKT
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Aksi Pencurian BBM di Kantor Satpol PP Kalteng Digagalkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Bus Sekolah Tabrakan dengan Truk di Pangkalan Banteng, Delapan Pelajar Luka Ringan
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Polisi Selidiki Kasus Penusukan di Cempaga Hulu, Sembilan Saksi Diperiksa
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 24 April 2026
Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 24 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Polda Kalteng Ingatkan Larangan Penimbunan BBM, Soroti Kebakaran Ruko di RTA Milono

Kamis, 23 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwa

Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi

Rabu, 22 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun

Rabu, 22 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?