PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim Kuasa Hukum Nadya Grestyana menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada 9 Agustus 2026, kuasa hukum Nadya menegaskan bahwa kliennya menolak tuduhan maupun pemberitaan yang dinilai menggambarkan dirinya terlibat bersama-sama dalam pengelolaan, pencairan, maupun dugaan penyimpangan anggaran di Pascasarjana UPR.
“Klien kami dengan ini menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk tuduhan maupun framing publik yang mengesankan bahwa beliau bertindak bersama-sama (medepleger) atau memiliki kesamaan niat (meeting of minds) dalam pengelolaan, pencairan, maupun dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR,” demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum Nadya Grestyana, Dr Ari Yunus Hendrawan.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Nadya disebut tidak memiliki sertifikat bendahara maupun kualifikasi teknis dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam struktur kepegawaian, Nadya disebut hanya berstatus sebagai tenaga pramubakti atau honorer.
Menurut kuasa hukum, Nadya juga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Rektor yang menetapkannya sebagai Bendahara Pengeluaran. Selain itu, ia disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian tagihan maupun menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam klarifikasinya, tim hukum mengungkapkan bahwa Nadya sebelumnya sempat menolak ketika diminta berpindah dari posisi Sekretaris Staf Ahli Rektor untuk membantu pekerjaan administrasi di Pascasarjana UPR.
Namun, penugasan tersebut akhirnya tetap dijalankan setelah adanya perintah dari pimpinan saat itu, yakni Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.
“Penugasan tersebut dijalankan setelah adanya perintah langsung dari pimpinan saat itu serta penjelasan bahwa tugasnya murni hanya membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan membantu pekerjaan administrasi, bukan untuk mengambil alih fungsi, kedudukan maupun tanggung jawab bendahara,” jelas kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum Nadya juga menyoroti posisi kliennya dalam struktur tata kerja UPR. Mereka menyatakan bahwa secara administratif, posisi Nadya berada di bawah pengawasan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Karena itu, kuasa hukum menyebut tidak terdapat garis komando maupun hubungan hierarki langsung antara Nadya dan Direktur Pascasarjana UPR, Yetrie, dalam hal pengelolaan anggaran.
“Nadya bertindak semata-mata karena menjalankan arahan pimpinan dalam posisi relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karena itu, sangat tidak beralasan hukum apabila klien kami ditarik dalam konstruksi perbuatan pidana bersama-sama,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai pencantuman nama Nadya dalam perkara tersebut merupakan kekeliruan sasaran atau error in persona.

Kuasa hukum Nadya juga menyatakan bahwa pemberitaan yang mencantumkan nama lengkap kliennya telah memberikan dampak sosial dan tekanan psikologis terhadap Nadya dan keluarganya.
Mereka meminta media massa yang memberitakan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah.
“Kami mendesak redaksi media massa untuk senantiasa menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menggunakan inisial (NG) pada pemberitaan selanjutnya demi menghentikan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” kata tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengacu pada ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, mereka menyampaikan bahwa temuan administrasi Inspektorat (Itjen) di lingkungan Pascasarjana UPR disebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan secara internal.
Melalui klarifikasi tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadya Grestyana berharap pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi di Pascasarjana UPR dapat disajikan secara objektif, proporsional, dan berimbang, serta tidak membentuk kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


