KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Nadya Grestyana Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Nadya Grestyana Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Minggu, 9 Agustus 2026 22:47
Bagikan
4 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim Kuasa Hukum Nadya Grestyana menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada 9 Agustus 2026, kuasa hukum Nadya menegaskan bahwa kliennya menolak tuduhan maupun pemberitaan yang dinilai menggambarkan dirinya terlibat bersama-sama dalam pengelolaan, pencairan, maupun dugaan penyimpangan anggaran di Pascasarjana UPR.

“Klien kami dengan ini menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk tuduhan maupun framing publik yang mengesankan bahwa beliau bertindak bersama-sama (medepleger) atau memiliki kesamaan niat (meeting of minds) dalam pengelolaan, pencairan, maupun dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR,” demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum Nadya Grestyana, Dr Ari Yunus Hendrawan.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Nadya disebut tidak memiliki sertifikat bendahara maupun kualifikasi teknis dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam struktur kepegawaian, Nadya disebut hanya berstatus sebagai tenaga pramubakti atau honorer.

Menurut kuasa hukum, Nadya juga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Rektor yang menetapkannya sebagai Bendahara Pengeluaran. Selain itu, ia disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian tagihan maupun menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam klarifikasinya, tim hukum mengungkapkan bahwa Nadya sebelumnya sempat menolak ketika diminta berpindah dari posisi Sekretaris Staf Ahli Rektor untuk membantu pekerjaan administrasi di Pascasarjana UPR.

Namun, penugasan tersebut akhirnya tetap dijalankan setelah adanya perintah dari pimpinan saat itu, yakni Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

“Penugasan tersebut dijalankan setelah adanya perintah langsung dari pimpinan saat itu serta penjelasan bahwa tugasnya murni hanya membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan membantu pekerjaan administrasi, bukan untuk mengambil alih fungsi, kedudukan maupun tanggung jawab bendahara,” jelas kuasa hukum.

Tim Kuasa Hukum Nadya juga menyoroti posisi kliennya dalam struktur tata kerja UPR. Mereka menyatakan bahwa secara administratif, posisi Nadya berada di bawah pengawasan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Karena itu, kuasa hukum menyebut tidak terdapat garis komando maupun hubungan hierarki langsung antara Nadya dan Direktur Pascasarjana UPR, Yetrie, dalam hal pengelolaan anggaran.

“Nadya bertindak semata-mata karena menjalankan arahan pimpinan dalam posisi relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karena itu, sangat tidak beralasan hukum apabila klien kami ditarik dalam konstruksi perbuatan pidana bersama-sama,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai pencantuman nama Nadya dalam perkara tersebut merupakan kekeliruan sasaran atau error in persona.

Surat Pernyataan Sikap

Kuasa hukum Nadya juga menyatakan bahwa pemberitaan yang mencantumkan nama lengkap kliennya telah memberikan dampak sosial dan tekanan psikologis terhadap Nadya dan keluarganya.

Mereka meminta media massa yang memberitakan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah.

“Kami mendesak redaksi media massa untuk senantiasa menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menggunakan inisial (NG) pada pemberitaan selanjutnya demi menghentikan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” kata tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mengacu pada ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, mereka menyampaikan bahwa temuan administrasi Inspektorat (Itjen) di lingkungan Pascasarjana UPR disebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan secara internal.

Melalui klarifikasi tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadya Grestyana berharap pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi di Pascasarjana UPR dapat disajikan secara objektif, proporsional, dan berimbang, serta tidak membentuk kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK Ari Yunus Hendrawan, UPR
Editor Katakata Minggu, 9 Agustus 2026 22:47
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, IKWI Kalteng Gerakkan Gaya Hidup Sehat Lewat Senam Bersama
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Minggu, 9 Agustus 2026 14:57
Puluhan Pelajar Terpilih di Gumas Ikuti Pusdiklat Calon Anggota Paskibaraka
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:50
Bupati Gumas Berkomitmen Percepat Upaya Pemerataan Air Bersih Bagi Masyarakat Kelurahan Tehang
Gumas Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:46
Pemkab Gumas Perkuat Pencegahan dan Penurunan Stunting
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 9 Agustus 2026 14:41
506 Peserta Jamnas XII 2026 Utusan Kalteng Resmi Diberangkatkan
Kalimantan Tengah Pendidikan Minggu, 9 Agustus 2026 11:32

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

FMIPA UPR Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pahandut Lewat Penguatan UMKM

Sabtu, 25 Juli 2026 13:15
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Tingkatkan SDM,Riset dan Inovasi, FMIPA UPR dan ITB Jalin Kerja Sama

Sabtu, 25 Juli 2026 13:08
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Dorong Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Program Organisasi Kemahasiswaan

Selasa, 14 Juli 2026 18:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?