KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Bagikan
4 Min Read
Terdakwa Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian (30) usai menjalani sidang putusan, di PN Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). (foto:Ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian (30) dalam perkara peredaran narkotika seberat 488,31 gram yang sempat dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin SH dengan hakim anggota Ngguli Liwar Mbani Awang SH MH dan Ni Made Kushandari SH MH.

Majelis hakim menilai tidak ada urgensi untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena Ririn bukan merupakan produsen maupun bandar besar narkotika, melainkan hanya berperan sebagai perantara atau penyalur yang menerima upah dalam jaringan tersebut.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan opsi terakhir (ultimum remedium) dan bukan lagi pilihan utama dalam pemidanaan.

Pertimbangan lainnya, terdakwa saat ini telah menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut majelis hakim, hukuman tersebut merupakan pidana maksimal yang secara nyata akan berakhir apabila terpidana meninggal dunia di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil, sehingga tidak ada tambahan pidana baru yang dijalani terdakwa di luar hukuman penjara seumur hidup yang telah lebih dahulu dijatuhkan.

Penasihat hukum terdakwa, Februasae, mengaku menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum.

“Kami langsung menerima putusan majelis hakim karena sangat bersyukur hakim telah menerapkan KUHP yang baru. Pidana mati bukan lagi pidana pokok atau pilihan utama. Klien kami bukan bandar besar maupun produsen, melainkan hanya penyalur atau perantara yang menerima upah dalam bisnis haram tersebut,” ujar Februasae usai persidangan.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan serta perkembangan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai pilihan terakhir.

Selain itu, Februasae juga menyatakan mendukung apabila kliennya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

“Saya sangat setuju apabila Ririn dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuannya untuk memutus jaringan yang masih mungkin berhubungan dengan klien kami sehingga tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,” tegas pria yang akrab disapa Asa tersebut.

Sementara itu JPU Riwun mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. ” Kami Pikir-Pikir yang mulia,” singkatnya.

Sebelumnya, saat JPU Ananta Erwandayaksa membacakan tuntutan, Ririn dituntut dengan pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara itu bermula dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pengiriman sabu seberat 488,31 gram pada Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, Ririn diduga mengendalikan komunikasi jaringan narkotika dari dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, peran terdakwa dalam perkara, serta statusnya yang telah menjalani pidana penjara seumur hidup, majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan tuntutan pidana mati sebagaimana dimohonkan jaksa dan menjatuhkan putusan vonis nihil.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK bnn, DitjenpasKalteng, GDAN, Hensah, KementerianImipas, LapasPerempuan, poldakalteng, Ririn
Editor Katakata Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Percepat Usulan Pencabutan PB, Bapas Sampit Perkuat Sistem Pembimbingan Lewat Rapat Teknis
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 29 Juli 2026 10:21
PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 28 Juli 2026 17:52
Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 17:01
GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 15:29

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Percepat Usulan Pencabutan PB, Bapas Sampit Perkuat Sistem Pembimbingan Lewat Rapat Teknis

Rabu, 29 Juli 2026 10:21
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Gandeng Kelurahan Sawahan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Senin, 27 Juli 2026 18:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Optimalkan Lahan 3.000 Meter Persegi, Siapkan Program Griya Abhipraya untuk Pembinaan Klien

Senin, 27 Juli 2026 17:54
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?