PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian (30) dalam perkara peredaran narkotika seberat 488,31 gram yang sempat dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin SH dengan hakim anggota Ngguli Liwar Mbani Awang SH MH dan Ni Made Kushandari SH MH.
Majelis hakim menilai tidak ada urgensi untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena Ririn bukan merupakan produsen maupun bandar besar narkotika, melainkan hanya berperan sebagai perantara atau penyalur yang menerima upah dalam jaringan tersebut.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan opsi terakhir (ultimum remedium) dan bukan lagi pilihan utama dalam pemidanaan.
Pertimbangan lainnya, terdakwa saat ini telah menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut majelis hakim, hukuman tersebut merupakan pidana maksimal yang secara nyata akan berakhir apabila terpidana meninggal dunia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil, sehingga tidak ada tambahan pidana baru yang dijalani terdakwa di luar hukuman penjara seumur hidup yang telah lebih dahulu dijatuhkan.
Penasihat hukum terdakwa, Februasae, mengaku menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum.
“Kami langsung menerima putusan majelis hakim karena sangat bersyukur hakim telah menerapkan KUHP yang baru. Pidana mati bukan lagi pidana pokok atau pilihan utama. Klien kami bukan bandar besar maupun produsen, melainkan hanya penyalur atau perantara yang menerima upah dalam bisnis haram tersebut,” ujar Februasae usai persidangan.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan serta perkembangan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai pilihan terakhir.
Selain itu, Februasae juga menyatakan mendukung apabila kliennya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
“Saya sangat setuju apabila Ririn dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuannya untuk memutus jaringan yang masih mungkin berhubungan dengan klien kami sehingga tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,” tegas pria yang akrab disapa Asa tersebut.
Sementara itu JPU Riwun mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. ” Kami Pikir-Pikir yang mulia,” singkatnya.
Sebelumnya, saat JPU Ananta Erwandayaksa membacakan tuntutan, Ririn dituntut dengan pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara itu bermula dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pengiriman sabu seberat 488,31 gram pada Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, Ririn diduga mengendalikan komunikasi jaringan narkotika dari dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, peran terdakwa dalam perkara, serta statusnya yang telah menjalani pidana penjara seumur hidup, majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan tuntutan pidana mati sebagaimana dimohonkan jaksa dan menjatuhkan putusan vonis nihil.
Penulis/Editor : Ardi


