PALANGKARAYA, katakata.co.id –
Kepada Yth.
Sdr. Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.
Di Tempat
Salam Hormat,
Menyikapi rekaman video wawancara Saudara di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang beredar luas di berbagai platform media sosial, di mana Saudara melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!” kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, saya atas nama Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan KEBERATAN DAN PROTES KERAS.
Sebagai salah satu penegak hukum senior di Indonesia, Saudara tentu sangat memahami bahwa hubungan antara advokat dan wartawan adalah hubungan kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.
Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Pernyataan bernada merendahkan yang Saudara lontarkan di hadapan publik tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum dan mencederai nilai-nilai kemitraan tersebut.
Oleh karena itu, selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, saya memandang perlu untuk mengingatkan Saudara mengenai landasan hukum dan etika pers yang dilindungi oleh negara.
I. Landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3):
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan dalam melaksanakan tugasnya pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pertanyaan yang diajukan wartawan di lapangan merupakan instrumen yang sah untuk menggali fakta demi kepentingan publik.
Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau melakukan pelecehan verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas berpotensi mengganggu independensi pers dan melanggar esensi perlindungan hukum tersebut.
II. Landasan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik diikat oleh Kode Etik Jurnalistik untuk bekerja secara profesional, bersikap independen, serta menguji informasi. Ketika wartawan mengajukan pertanyaan kritis maupun konfirmatif, hal tersebut merupakan implementasi dari:
Pasal 1 KEJ:
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 KEJ:
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pertanyaan kritis dari wartawan seharusnya dijawab dengan argumentasi hukum yang berbasis data, objektif, dan edukatif, bukan dengan serangan personal yang menyerang martabat profesi pers.
Melalui surat terbuka ini, saya selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah mendesak Sdr. Hotman Paris Hutapea untuk:
– Menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan dalam setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.
– Menghormati profesi wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang.
– Memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga hubungan baik dan profesionalitas antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.
Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa.
Demikian surat terbuka ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Palangka Raya, 18 Juli 2026
Salam Hormat,
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah
Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom.
(Ririen Binti)


