KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Hakim Vonis Anton Kurniawan Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Hakim Vonis Anton Kurniawan Seumur Hidup

Senin, 19 Mei 2025 13:08
Bagikan
3 Min Read
PUTUSAN : Terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan didampingi Penasihat Hukumnya, Suriansyah Halim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat mendengarkan Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Muhammad Ramdes, di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025). (foto:ardi)
PUTUSAN : Terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan didampingi Penasihat Hukumnya, Suriansyah Halim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat mendengarkan Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Muhammad Ramdes, di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Kasus pencurian menyebabkan kematian yang melibatkan mantan anggota polisi berpangkat Brigpol,  Anton Kurniawan (33) memasuki babak akhir.

Itu Setelah Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memberikan vonis pidana seumur hidup.  Dengan begitu Hakim mengaminkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo Pada persidangan di PN Palangka Raya,  Senin (19/5/2025) dengan agenda putusan atau vonis.

Muhammad Ramdes menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pencurian didahului tindakan kekerasan mengakibatkan kematian.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian didahului tindakan kekerasan mengakibatkan sebagaimana pasal 365 Ayat (4) KUHP, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup, ” Kata Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusannya.

Tak hanya terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP yang jadi pertimbangan untuk memberikan vonis seumur hidup, Muhammad Ramdes bersama Anggota Sumaryono dan Rifa juga dalam pertimbangannya bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tindakan terdakwa terbukti bersekutu dengan Saksi M. haryono (perkara terpisah) dalam melakukan tindak pidana pencurian menyebabkan kematian,” singkatnya.

Sementara itu,  Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum (PH) Anton Kurniawan menegaskan masih pikir-pikir,  karena ingin menganalisa isi putusan.

“Kita masih pikir-pikir tapi masalah bersekutu memang diakui dari awal.  Dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum, ” Ujarnya.

Terpisah,  JPU Dwinanto Agung Wibowo menerangkan hal serupa yakni pikir-pikir. “Walaupun putusannya sesuai dengan kami,  tapi tetap kami pikir-pikir,” Singkatnya.

“Kami sepakat dengan putusan hakim dan mudah-mudahan tidak berubah, ” Kata orang tua korban.

Sekedar diketahui, JPU menuntut Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup.

Kasus ini bermula Sekitar Bulan November 2024 saat warga menemukan jasad korban Budiman Arisandi  di areal kebun sawit yang terletak di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi Km.15 Arah Kasongan-Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Ternyata saat itu Budi Arisandi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Anggota Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan warga sipil Muhammad Haryono. (ard/red)

TOPIK kejagung Ri, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Mahkamah Agung, Mantan Anggota Polisi Divonis Seumur Hidup, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, Polres Katingan, PT Palangka Raya
Editor Katakata Senin, 19 Mei 2025 13:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22
Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring
DPRD Seruyan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:43
Bupati Seruyan: Komunikasi Publik Bukan Sekadar Publikasi, Media Punya Peran Strategis
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:38
Air Asin Mulai Merembes ke Sumur Warga, Pemkab Seruyan Perluas Bantuan Air Bersih
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:32

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025 21:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?