KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Hakim Vonis Anton Kurniawan Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Hakim Vonis Anton Kurniawan Seumur Hidup

Senin, 19 Mei 2025
Bagikan
3 Min Read
PUTUSAN : Terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan didampingi Penasihat Hukumnya, Suriansyah Halim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat mendengarkan Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Muhammad Ramdes, di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025). (foto:ardi)
PUTUSAN : Terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan didampingi Penasihat Hukumnya, Suriansyah Halim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat mendengarkan Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Muhammad Ramdes, di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Kasus pencurian menyebabkan kematian yang melibatkan mantan anggota polisi berpangkat Brigpol,  Anton Kurniawan (33) memasuki babak akhir.

Itu Setelah Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memberikan vonis pidana seumur hidup.  Dengan begitu Hakim mengaminkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo Pada persidangan di PN Palangka Raya,  Senin (19/5/2025) dengan agenda putusan atau vonis.

Muhammad Ramdes menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pencurian didahului tindakan kekerasan mengakibatkan kematian.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian didahului tindakan kekerasan mengakibatkan sebagaimana pasal 365 Ayat (4) KUHP, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup, ” Kata Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusannya.

Tak hanya terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP yang jadi pertimbangan untuk memberikan vonis seumur hidup, Muhammad Ramdes bersama Anggota Sumaryono dan Rifa juga dalam pertimbangannya bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tindakan terdakwa terbukti bersekutu dengan Saksi M. haryono (perkara terpisah) dalam melakukan tindak pidana pencurian menyebabkan kematian,” singkatnya.

Sementara itu,  Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum (PH) Anton Kurniawan menegaskan masih pikir-pikir,  karena ingin menganalisa isi putusan.

“Kita masih pikir-pikir tapi masalah bersekutu memang diakui dari awal.  Dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum, ” Ujarnya.

Terpisah,  JPU Dwinanto Agung Wibowo menerangkan hal serupa yakni pikir-pikir. “Walaupun putusannya sesuai dengan kami,  tapi tetap kami pikir-pikir,” Singkatnya.

“Kami sepakat dengan putusan hakim dan mudah-mudahan tidak berubah, ” Kata orang tua korban.

Sekedar diketahui, JPU menuntut Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup.

Kasus ini bermula Sekitar Bulan November 2024 saat warga menemukan jasad korban Budiman Arisandi  di areal kebun sawit yang terletak di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi Km.15 Arah Kasongan-Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Ternyata saat itu Budi Arisandi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Anggota Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan warga sipil Muhammad Haryono. (ard/red)

TOPIK kejagung Ri, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Mahkamah Agung, Mantan Anggota Polisi Divonis Seumur Hidup, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, Polres Katingan, PT Palangka Raya
Editor Katakata Senin, 19 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Selasa, 19 Mei 2026
BNNP Kalteng dan GDAN Teken PKS, Perkuat Sinergi Berbasis Adat Perangi Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 19 Mei 2026
Bapas Sampit Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Penguatan Inovasi Kerja
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 19 Mei 2026
Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Terendam Banjir di Bukit Liti
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Senin, 18 Mei 2026
Pemprov Kalteng Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 18 Mei 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?