PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Kasus pencurian menyebabkan kematian yang melibatkan mantan anggota polisi berpangkat Brigpol, Anton Kurniawan (33) memasuki babak akhir.
Itu Setelah Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memberikan vonis pidana seumur hidup. Dengan begitu Hakim mengaminkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo Pada persidangan di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025) dengan agenda putusan atau vonis.
Muhammad Ramdes menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pencurian didahului tindakan kekerasan mengakibatkan kematian.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian didahului tindakan kekerasan mengakibatkan sebagaimana pasal 365 Ayat (4) KUHP, oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup, ” Kata Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusannya.
Tak hanya terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHP yang jadi pertimbangan untuk memberikan vonis seumur hidup, Muhammad Ramdes bersama Anggota Sumaryono dan Rifa juga dalam pertimbangannya bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindakan terdakwa terbukti bersekutu dengan Saksi M. haryono (perkara terpisah) dalam melakukan tindak pidana pencurian menyebabkan kematian,” singkatnya.
Sementara itu, Suriansyah Halim selaku Penasihat Hukum (PH) Anton Kurniawan menegaskan masih pikir-pikir, karena ingin menganalisa isi putusan.
“Kita masih pikir-pikir tapi masalah bersekutu memang diakui dari awal. Dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum, ” Ujarnya.
Terpisah, JPU Dwinanto Agung Wibowo menerangkan hal serupa yakni pikir-pikir. “Walaupun putusannya sesuai dengan kami, tapi tetap kami pikir-pikir,” Singkatnya.
“Kami sepakat dengan putusan hakim dan mudah-mudahan tidak berubah, ” Kata orang tua korban.
Sekedar diketahui, JPU menuntut Mantan Anggota Polisi Anton Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian yang mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” yang melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama, dan tindak pidana ”menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang dilakukan secara bersama-sama”, yang melanggar Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua; dengan menjatuhkan pidana Seumur Hidup.
Kasus ini bermula Sekitar Bulan November 2024 saat warga menemukan jasad korban Budiman Arisandi di areal kebun sawit yang terletak di Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi Km.15 Arah Kasongan-Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Ternyata saat itu Budi Arisandi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Anggota Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan warga sipil Muhammad Haryono. (ard/red)


