KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
Bagikan
3 Min Read
BEBAS : Akhmad Gazali (kursi roda) didampingi Penasihat Hukumnya Benny Pakpahan dan Sukri Gajali serta pihak kejaksaan negeri Palangka Raya dan pihak rutan foto bersama.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Perjuangan Akhmad Gazali agar terbebas dari jeratan kasus proyek pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya, tahun anggaran 2017 membuahkan hasil.

Dimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Oktober 2025 mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Akhmad Gazali tersebut dan membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023

Dalam amar putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis : Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi dibantu Panitera Pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“PK=KABUL, BATAL JJ, ADILI KEMBALI, ONTSLAAG, BP PADA NEGARA,” Bunyi Petikan Putusan berdasarkan sumber dari situs sipp.pn-palangkaraya.go.id.

Sementara itu, Benny Pakpahan melalui Kantor Law Firm Wilson Sianturi & Partners selaku Penasihat Hukum Akhmad Gazali mengatakan, pada tingkat Pengadilan Negeri Palangka Raya, Akhmad Gazali dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan, sehingga total hukuman mencapai 5 tahun 9 bulan.

“Melalui PK yang diajukan, seluruh putusan sebelumnya dibatalkan, dan status hukum Akhmad Gazali dipulihkan sepenuhnya,” Kata Benny didampingi rekan sejawatnya Sukri Gajali dan Wilson Sianturi.

Dalam pertimbangannya, Lanjut Benny, majelis hakim PK menilai hubungan antara para pihak dalam proyek tersebut bersifat perdata dan bersumber pada perjanjian bisnis, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya.

MA juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Perjanjian jual beli kontainer antara Muhamad Sidik dan Akhmad Gazali tertanggal 23 Maret 2017;
• Sobekan cek senilai Rp1,162 miliar milik PT Iyhamulik Bengkang Turan;
• Kuitansi dan bukti transfer pembayaran kontainer tahun 2017;
• Bukti transfer dari Akhmad Gazali kepada Budiman Halim melalui Bank BCA; serta
• Rekening tabungan atas nama H. Akhmad Gazali yang menunjukkan transaksi masuk dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Majelis memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap Benny.

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan keluarga. Kami bersyukur atas putusan ini dan berharap dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya

Sekedar diketahui, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.
Proyek senilai lebih dari Rp1,1 miliar itu dilaksanakan oleh PT Iyhamulik Bengkang Turan, dengan Akhmad Gazali berperan sebagai pelaksana pekerjaan.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK Disperkimtan, kejagung Ri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Kontainer, korupsi, MA, PK, pnpalangkaraya, rutanpalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 12 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama

Senin, 20 April 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Estafet Kepemimpinan Berganti, Rutan Palangka Raya Perkuat Layanan Pemasyarakatan

Senin, 20 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Karutan Palangka Raya: Pengukuhan Satops Patnal Penting Untuk Tingkatkan Sistem Pengawasan

Rabu, 8 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?