KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, mengatakan majelis hakim telah menyatakan legalitas kepengurusan baru sah secara hukum, termasuk akta notaris dan pengesahan administrasi hukum umum (AHU).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id– Sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera (KSUS) Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan yang diajukan anggota koperasi terhadap pengurus lama dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).

Putusan tersebut disambut antusias ratusan anggota koperasi yang hadir di persidangan. Mereka menilai keputusan majelis hakim menjadi harapan baru setelah konflik internal koperasi berlangsung selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, mengatakan majelis hakim telah menyatakan legalitas kepengurusan baru sah secara hukum, termasuk akta notaris dan pengesahan administrasi hukum umum (AHU).

“Majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru sah serta berkekuatan hukum. Artinya, kepengurusan baru memiliki legal standing yang jelas,” ujar Jeffriko usai sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Rapat Luar Biasa (RLB) yang dilaksanakan anggota bersama pengurus baru sah menurut hukum. Pengurus lama diwajibkan menyerahkan seluruh aset koperasi, dokumen administrasi, hingga laporan keuangan kepada pengurus baru.

Selain itu, pihak tergugat turut dibebankan uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sepenuhnya.

 

Jeffriko menilai majelis hakim PN Sampit telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan selama proses hukum berjalan kurang lebih tujuh bulan.

 

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa perkara ini secara adil dan profesional,” katanya.

 

Pihak pengurus baru juga berencana menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Polda Kalimantan Tengah. Mereka berharap laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak pengurus lama dapat dihentikan melalui penerbitan SP3.

 

Konflik koperasi ini diketahui bermula sejak 2018 saat masa kepengurusan lama dipersoalkan anggota. Anggota menilai kepengurusan yang seharusnya memiliki batas masa jabatan tetap berjalan tanpa pergantian yang jelas.

 

Selama konflik berlangsung, anggota mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah keputusan penting koperasi. Bahkan, kepengurusan baru yang telah dibentuk disebut tidak diberi ruang menjalankan tugas organisasi.

 

Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan pemotongan dana bagi hasil plasma sebesar 13 persen yang dipertanyakan anggota koperasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.

 

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, anggota koperasi disebut sempat meminta pemerintah daerah memfasilitasi rapat dengar pendapat guna mencari penyelesaian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga sengketa berlanjut ke proses hukum.

 

Dengan putusan PN Sampit tersebut, anggota koperasi berharap pengelolaan plasma di Desa Sembuluh 2 ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan mengutamakan kepentingan anggota koperasi.

 

Penulis: Wiyandri

 

Editor : Ardi

TOPIK Jeffrikoseran, koperasiserbausahasejahtera, PNSampit, Sampit
Editor Katakata Selasa, 19 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

BNNP Kalteng dan GDAN Teken PKS, Perkuat Sinergi Berbasis Adat Perangi Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 19 Mei 2026
Bapas Sampit Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Penguatan Inovasi Kerja
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 19 Mei 2026
Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Terendam Banjir di Bukit Liti
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Senin, 18 Mei 2026
Pemprov Kalteng Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 18 Mei 2026
Beda Hasil Pengukuran, Sengketa Lahan 17,5 Hektare di Desa Mintin Jadi Sorotan Penggugat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 18 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Bapas Sampit Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit : Kenaikan Pangkat Diharapkan jadi Motivasi Kinerja Lebih Baik

Senin, 2 Maret 2026
DPD RIKalimantan TengahNasionalPemkab Kotawaringin TimurSampit

Kalapas Sampit : Kami Sangat Mendukung Upaya Dalam Pemberantasan Narkoba

Minggu, 1 Maret 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Bobol ATM Bank Sinarmas, Pelaku Gondol Uang Rp 10 Juta

Minggu, 1 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?