KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 16:10
Bagikan
3 Min Read
Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, mengatakan majelis hakim telah menyatakan legalitas kepengurusan baru sah secara hukum, termasuk akta notaris dan pengesahan administrasi hukum umum (AHU).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id– Sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera (KSUS) Bersama di Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan yang diajukan anggota koperasi terhadap pengurus lama dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).

Putusan tersebut disambut antusias ratusan anggota koperasi yang hadir di persidangan. Mereka menilai keputusan majelis hakim menjadi harapan baru setelah konflik internal koperasi berlangsung selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, mengatakan majelis hakim telah menyatakan legalitas kepengurusan baru sah secara hukum, termasuk akta notaris dan pengesahan administrasi hukum umum (AHU).

“Majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru sah serta berkekuatan hukum. Artinya, kepengurusan baru memiliki legal standing yang jelas,” ujar Jeffriko usai sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Rapat Luar Biasa (RLB) yang dilaksanakan anggota bersama pengurus baru sah menurut hukum. Pengurus lama diwajibkan menyerahkan seluruh aset koperasi, dokumen administrasi, hingga laporan keuangan kepada pengurus baru.

Selain itu, pihak tergugat turut dibebankan uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sepenuhnya.

 

Jeffriko menilai majelis hakim PN Sampit telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan selama proses hukum berjalan kurang lebih tujuh bulan.

 

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa perkara ini secara adil dan profesional,” katanya.

 

Pihak pengurus baru juga berencana menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Polda Kalimantan Tengah. Mereka berharap laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak pengurus lama dapat dihentikan melalui penerbitan SP3.

 

Konflik koperasi ini diketahui bermula sejak 2018 saat masa kepengurusan lama dipersoalkan anggota. Anggota menilai kepengurusan yang seharusnya memiliki batas masa jabatan tetap berjalan tanpa pergantian yang jelas.

 

Selama konflik berlangsung, anggota mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah keputusan penting koperasi. Bahkan, kepengurusan baru yang telah dibentuk disebut tidak diberi ruang menjalankan tugas organisasi.

 

Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan pemotongan dana bagi hasil plasma sebesar 13 persen yang dipertanyakan anggota koperasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.

 

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, anggota koperasi disebut sempat meminta pemerintah daerah memfasilitasi rapat dengar pendapat guna mencari penyelesaian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga sengketa berlanjut ke proses hukum.

 

Dengan putusan PN Sampit tersebut, anggota koperasi berharap pengelolaan plasma di Desa Sembuluh 2 ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan mengutamakan kepentingan anggota koperasi.

 

Penulis: Wiyandri

 

Editor : Ardi

TOPIK Jeffrikoseran, koperasiserbausahasejahtera, PNSampit, Sampit
Editor Katakata Selasa, 19 Mei 2026 16:10
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Fraksi Golkar Minta RP3KP 2026–2045 Berpihak kepada MBR
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 7 September 2026 16:33
Karhutla Kalteng Jadi Perhatian Pusat, Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB Siap Berkantor di Kalimantan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 7 September 2026 16:24
Dirjenpas Ingatkan Jajaran Pemasyarakatan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Peran Bapas
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sampit Senin, 7 September 2026 12:05
Cegah Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Aktif Melapor
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:38
Pemkab Kotim Dorong Bunda PAUD Gerakkan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Integritas dan Peduli Kesehatan, Bapas Sampit Bagikan Masker di Tengah Asap Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 20:13
Pemkab Kotawaringin Timur

Tumpukan Sampah di MT Haryono Barat Dikhawatirkan Memicu Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 21:25
Pemkab Kotawaringin TimurSampit

Karhutla dan Kabut Asap Meningkat, BPBD Kotim Harap OMC Segera Digelar

Selasa, 11 Agustus 2026 21:53
Pemkab Kotawaringin Timur

Berjam-jam Padamkan Karhutla, BPBD Kotim Waspadai Kelelahan Petugas

Selasa, 11 Agustus 2026 21:36
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?