KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwa

Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi

Rabu, 22 April 2026
Bagikan
3 Min Read
LAPORAN : Kepsek SMAN 10 Palangka Raya, Rolly Adinovi didampingi Aprianto Debon SH MH, Helsyanto SH dan Syamsul Qamar SH selaku Penasihat Hukum (PH)nya usai melaporkan empat akun medsos di Platform Tiktok ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (22/4/2026). (foto:Debon)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Palangka Raya, Rolly Adinovi, melaporkan empat akun medsos di platform TikTok atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Itu setelah beredarnya komentar-komentar bernada tuduhan di platform TikTok.

“Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi sekolah,” Kata Rolly didampingi Aprianto Debon SH MH, Helsyanto SH dan Syamsul Qamar SH selaku Penasihat Hukum (PH)nya, Rabu (22/4/2026).

Rolly menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat dirinya melihat sebuah konten dari akun TikTok yang memuat pemberitaan terkait laporan di Polresta Palangka Raya. Dalam konten tersebut, dirinya disebut-sebut terlibat dalam persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan surat teguran pembinaan.

“Setelah melihat unggahan itu, saya juga membaca berbagai komentar dari beberapa akun yang menuduh saya melakukan pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Rolly saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan, sejumlah akun yang berkomentar bahkan menyampaikan pernyataan yang dinilai merugikan reputasi dirinya sebagai kepala sekolah, termasuk tudingan kerja sama dengan oknum tertentu hingga isu terkait kondisi internal sekolah.

Menurut Rolly, komentar-komentar tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada citra SMAN 10 Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan. Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan institusi pendidikan. Informasi yang beredar itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rolly mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak berwajib. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 433,Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rolly juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Saya berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK disdikkalteng, PencemaranNamaBaik, pendidikan, poldakalteng, polrestapalangkaraya, SMAN10PalangkaRaya
Editor Katakata Rabu, 22 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Pendataan Sawit Rakyat, Target 1.500 Pekebun Terdata 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 21 Mei 2026
Perkuat Fungsi Pengamanan, Kalapas Sampit dan Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 21 Mei 2026
Dirjenpas Tekankan Pengawasan Maksimal, Lapas Palangka Raya Perkuat Komitmen Pengamanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Luar Biasa! Kanwil Ditjenpas Kalteng Kembali Catatkan Prestasi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Kabapas Sampit : Peringatan Harkitnas ke 118 Sebagai Pengingat Arah Perjalanan Bangsa
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 21 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ibu Tewas usai Motor Diduga Alami Microsleep, Anak Selamat Dirawat di RS

Rabu, 20 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Lakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Saksikan Presiden RI Resmikan 1061 Titik Koperasi Merah Putih

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?