KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwa

Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi

Rabu, 22 April 2026
Bagikan
3 Min Read
LAPORAN : Kepsek SMAN 10 Palangka Raya, Rolly Adinovi didampingi Aprianto Debon SH MH, Helsyanto SH dan Syamsul Qamar SH selaku Penasihat Hukum (PH)nya usai melaporkan empat akun medsos di Platform Tiktok ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (22/4/2026). (foto:Debon)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Palangka Raya, Rolly Adinovi, melaporkan empat akun medsos di platform TikTok atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Itu setelah beredarnya komentar-komentar bernada tuduhan di platform TikTok.

“Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi sekolah,” Kata Rolly didampingi Aprianto Debon SH MH, Helsyanto SH dan Syamsul Qamar SH selaku Penasihat Hukum (PH)nya, Rabu (22/4/2026).

Rolly menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat dirinya melihat sebuah konten dari akun TikTok yang memuat pemberitaan terkait laporan di Polresta Palangka Raya. Dalam konten tersebut, dirinya disebut-sebut terlibat dalam persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan surat teguran pembinaan.

“Setelah melihat unggahan itu, saya juga membaca berbagai komentar dari beberapa akun yang menuduh saya melakukan pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Rolly saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan, sejumlah akun yang berkomentar bahkan menyampaikan pernyataan yang dinilai merugikan reputasi dirinya sebagai kepala sekolah, termasuk tudingan kerja sama dengan oknum tertentu hingga isu terkait kondisi internal sekolah.

Menurut Rolly, komentar-komentar tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada citra SMAN 10 Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan. Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan institusi pendidikan. Informasi yang beredar itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rolly mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak berwajib. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 433,Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rolly juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Saya berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK disdikkalteng, PencemaranNamaBaik, pendidikan, poldakalteng, polrestapalangkaraya, SMAN10PalangkaRaya
Editor Katakata Rabu, 22 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Karutan Palangka Raya : Kami Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih dan Berintegritas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
Lalu Lintas Lancar, Palangka Raya Dinilai Cocok Kembangkan Kendaraan Listrik
Uncategorized Rabu, 22 April 2026
Usai Ikuti KPPD, Ketua DPRD Palangka Raya Tekankan Optimalisasi Pengawasan
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
Harga LPG Non Subsidi Naik, Pemko Palangka Raya Fokus Jaga Ketersediaan Pasokan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
11 Rekomendasi DPRD untuk Pemkot Palangka Raya: Dari PAD hingga Kesehatan
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Rabu, 22 April 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun

Rabu, 22 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga

Selasa, 21 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 17 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?