KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gadis 16 Tahun jadi Korban Pembunuhan Teman Dekat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Gadis 16 Tahun jadi Korban Pembunuhan Teman Dekat

Jumat, 17 Januari 2025
Bagikan
3 Min Read
RILIS PEMBUNUHAN : Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P didampingi Kasat Reskrim, Iptu Markus LA Panjaitan dan Kanit PPA saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan gadis 16 tahun di areal perkebunan sawit, Kamis (16/1/2025). (foto:IG Polres Seruyan)
RILIS PEMBUNUHAN : Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P didampingi Kasat Reskrim, Iptu Markus LA Panjaitan dan Kanit PPA saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan gadis 16 tahun di areal perkebunan sawit, Kamis (16/1/2025). (foto:IG Polres Seruyan)
Bagikan

KUALA PEMBUANG, katakata.co.id- Lima hari pasca penemuan jenazah seorang gadis 16 tahun di Areal Perkebunan Sawit, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Tim Gabungan Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir berhasil meringkus tersangka berinisial A, di sebuah bedeng dalam areal perkebunan sawit, Kamis (9/1/2025).

Itu setelah pihak kepolisian melakukan proses penyidikan melalui TPTKP dan Olah TKP, Otopsi terhadap jenazah
korban dan pengujian sampel DNA ke Puslabfor Polri. Bahkan dari situ juga Penyidik telah menyita sejumlah
alat bukti berupa Sajam jenis badik, Alat komunikasi elektronik dan Transkrip informasi elektronik yang diperoleh melalui proses scientific crime investigation.

Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P didampingi Kasat Reskrim, Iptu Markus LA Panjaitan mengatakan, Bahwa antara tersangka dan korban merupakan teman dekat. Dimana peristiwa tragis tersebut bermula pada tanggal 27 Desember 2024 korban menghubungi tersangka bahwa dirinya (korban,red) telat datang bulan.

“Antara korban dan tersangka merupakan teman dekat. Karena korban merasa telat datang bulan makanya menghubungi tersangka,” Kata AKBP Han’s Itta P dalam rilisnya, Kamis (16/1/2025).

Mendengar korban telat datang bulan. Menurut AKBP Han’s Itta P, pada tanggal 28 Desember 2024 malam keduanya bertemu di areal kebun sawit belakang rumah korban dan terjadi pertengkaran antara korban dan
tersangka hingga akhirnya tersangka menusuk korban menggunakan badik.

“Korban ditusuk menggunakan Badik, kemudian memindahkan jenazah ke lubang rorak (lubang pembuangan Pelapah Sawit,red) di dekat TKP,” lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka saat ini dilakukan proses penahanan di Rutan Polres Seruyan dan
dalam waktu dekat akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke JPU. Polres Seruyan berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Saat ini penyidikan masih aktif dan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan proporsionalitas. Kami mohon doa, dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” ucapnya.

AKBP Han’s mengimbau kepada orang tua dapat meluangkan waktu untuk memantau dan menjaga komunikasi dengan putra-putri kita, sehingga kita dapat mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi dan turut memberikan solusi, sekaligus mencegah orang-orang terdekat kita menjadi pelaku maupun korban kejahatan.

“Orang tua harus lebih aktif lagi berkomunikasi dengan putra-putrinya, agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi,” imbauannya.

Atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80vayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI no 35 Tahun 2014 ttg Perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Diubah Terakhir Dengan UU no 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara Paling lama 20 tahun. (ard/red)

 

TOPIK AKBP Han’s Itta P, areal perkebunan sawit, Iptu Markus LA Panjaitan, Kapolres Seruyan, Kasat Reskrim, KPAI, Pembunuhan Gadis 16 tahun, Polda Kalteng, polres seruyan
Editor Katakata Jumat, 17 Januari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Ketua DPRD Kalteng Terima Audiensi Aliansi Reformati
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026
Bahas Rekomendasi Litmas CB dan PB, Bapas Sampit Gelar Sidang TPP
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 15 April 2026
Peringati HBP ke 62, Lapas Palangka Raya Buka Pekan Olahraga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Kades Diminta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026

You Might Also Like

Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
Kalimantan TengahPeristiwa

Alasan Temui Paman di Pengadilan, Motor Kawan Digelapkan

Selasa, 14 Oktober 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

54 Anggota Paskibraka Kalteng Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

Jumat, 15 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?