KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: EP Romong Digugat Rp1 Miliar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

EP Romong Digugat Rp1 Miliar

Sabtu, 3 Juni 2023 19:30 1.3k Dibaca
Bagikan
3 Min Read
PERDATA : Mantan Caretaker DAD Barut EP Romong (pakaian motif kotak) bersama sejumlah Pengurus DAD Kalteng, menggelar pertemuan untuk membentuk Tim Hukum atas gugatan perdata di PN Muara Teweh, di salah satu rumah makan di Palangka Raya, Sabtu (3/6/2023). (foto: ka)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pasca terpilihnya H Amir Mahmud sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara (Barut) periode 2023-2028 melalui Musyawarah Daerah (Musda) DAD setempat, berbuntut gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kepada mantan Caretaker DAD Barut EP Romong. Gugatan itu, dilayangkan Penggugat I Sitti Fatimah Bagan dan Pengugat II Rututman, yang menggugat EP Romong sebsar Rp1 miliar.

Kepada awak media, Sabtu (3/6/2023), EP Romong, menjelaskan, jika dia sudah menerima surat panggilan dari PN Muara Teweh, dan diminta hadir dalam perkara perdata sebagai Tergugat I pada 14 Juni 2023.

Dipanggilnya EP Romong, terkait kapasitasnya sebagai Caretaker DAD Barut yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua DAD Barut melalui Musda.

Romong yang juga Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DAD Kalteng ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum tersebut. Bahkan DAD Kalteng selaku organisasi, sudah siap membentuk Tim Hukum untuk mendampinginya menghadapi gugatan tersebut.

“Baru saja saya bersama beberapa pengurus inti DAD Kalteng sudah bertemu, untuk membahas gugatan perdata tersebut. Bahkan Wakil Ketua DAD Kalteng yang membawahi bidang Hukum dan Advokasi Yansen Binti menyampaikan, secara organisasi akan membentuk Tim Hukum pendampingan di persidangan, serta menunjuk Baron Ruhat Binti selaku Ketua Biro Hukum DAD Kalteng untuk memimpin Tim Pendampingan Hukum itu,“ tuturnya.

Romong, menambahkan, selama melaksanakan tugas sebagai Caretaker DAD Barut yang ditetapkan pada 31 Oktober 2022, dan ditandatangani Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran bersama Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dia menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak melanggar hukum negara maupun hukum adat.

Disebutkan, sebagian materi gugatan primair para Penggugat, antara lain Penggugat menilai para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum, karena mengadakan Musda DAD Caretaker, serta menyatakan keputusan yang terbit dari Musda Caretaker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebabnya para Penggugat meminta majelis hakim, menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat, berupa uang sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.

“Terkait tuduhan Penggugat melalui para pengacaranya yang berjumlah enam orang, yang didaftarkan di PN Muara Teweh pada  29 Mei 2023 yang lalu, bagi kami tidak masalah. Nanti kita buktikan di pengadilan, bahwa semua tudingan Penggugat tersebut tidak berdasar, dan hanya mengada-ada,” tutup EP Romong. (ka/red)

TOPIK DAD Barut, DAD Kalteng, EP Romong, Gugatan Perdata, Kalteng, katakata.co.id, PN Muara Teweh
Editor Katakata Sabtu, 3 Juni 2023 19:30
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Jurnalis Senior Haji Tantawi Jauhari Juarai Lomba Domino JOC Kopigin Session 7 di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 22:13
O2SN Kalteng 2026 Melahirkan Atlet Muda Berprestasi, Wakili Daerah ke Tingkat Nasional
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 18 Juli 2026 21:27
Kuasa Hukum Soroti Proses Sidang Perkara Waris di PA Banjarmasin, Ajukan Banding hingga Lapor ke KY dan Bawas MA
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sabtu, 18 Juli 2026 20:58
Satlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas dan Media Guna Tekan Balap Liar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 20:52
Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 18:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasional

Bantu Percepatan Pemulihan Sistem, PLN UPT Balikpapan Kerahkan Tim ERS

Sabtu, 18 Juli 2026 13:52
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria

Jumat, 17 Juli 2026 15:14
Kalimantan TengahSampitUncategorized

Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 11:58
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 Juli 2026 10:17
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?