KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: EP Romong Digugat Rp1 Miliar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

EP Romong Digugat Rp1 Miliar

Sabtu, 3 Juni 2023
Bagikan
3 Min Read
PERDATA : Mantan Caretaker DAD Barut EP Romong (pakaian motif kotak) bersama sejumlah Pengurus DAD Kalteng, menggelar pertemuan untuk membentuk Tim Hukum atas gugatan perdata di PN Muara Teweh, di salah satu rumah makan di Palangka Raya, Sabtu (3/6/2023). (foto: ka)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pasca terpilihnya H Amir Mahmud sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara (Barut) periode 2023-2028 melalui Musyawarah Daerah (Musda) DAD setempat, berbuntut gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kepada mantan Caretaker DAD Barut EP Romong. Gugatan itu, dilayangkan Penggugat I Sitti Fatimah Bagan dan Pengugat II Rututman, yang menggugat EP Romong sebsar Rp1 miliar.

Kepada awak media, Sabtu (3/6/2023), EP Romong, menjelaskan, jika dia sudah menerima surat panggilan dari PN Muara Teweh, dan diminta hadir dalam perkara perdata sebagai Tergugat I pada 14 Juni 2023.

Dipanggilnya EP Romong, terkait kapasitasnya sebagai Caretaker DAD Barut yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua DAD Barut melalui Musda.

Romong yang juga Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DAD Kalteng ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum tersebut. Bahkan DAD Kalteng selaku organisasi, sudah siap membentuk Tim Hukum untuk mendampinginya menghadapi gugatan tersebut.

“Baru saja saya bersama beberapa pengurus inti DAD Kalteng sudah bertemu, untuk membahas gugatan perdata tersebut. Bahkan Wakil Ketua DAD Kalteng yang membawahi bidang Hukum dan Advokasi Yansen Binti menyampaikan, secara organisasi akan membentuk Tim Hukum pendampingan di persidangan, serta menunjuk Baron Ruhat Binti selaku Ketua Biro Hukum DAD Kalteng untuk memimpin Tim Pendampingan Hukum itu,“ tuturnya.

Romong, menambahkan, selama melaksanakan tugas sebagai Caretaker DAD Barut yang ditetapkan pada 31 Oktober 2022, dan ditandatangani Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran bersama Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dia menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak melanggar hukum negara maupun hukum adat.

Disebutkan, sebagian materi gugatan primair para Penggugat, antara lain Penggugat menilai para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum, karena mengadakan Musda DAD Caretaker, serta menyatakan keputusan yang terbit dari Musda Caretaker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebabnya para Penggugat meminta majelis hakim, menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat, berupa uang sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.

“Terkait tuduhan Penggugat melalui para pengacaranya yang berjumlah enam orang, yang didaftarkan di PN Muara Teweh pada  29 Mei 2023 yang lalu, bagi kami tidak masalah. Nanti kita buktikan di pengadilan, bahwa semua tudingan Penggugat tersebut tidak berdasar, dan hanya mengada-ada,” tutup EP Romong. (ka/red)

TOPIK DAD Barut, DAD Kalteng, EP Romong, Gugatan Perdata, Kalteng, katakata.co.id, PN Muara Teweh
Editor Katakata Sabtu, 3 Juni 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026
Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?