PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pasca terpilihnya H Amir Mahmud sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara (Barut) periode 2023-2028 melalui Musyawarah Daerah (Musda) DAD setempat, berbuntut gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kepada mantan Caretaker DAD Barut EP Romong. Gugatan itu, dilayangkan Penggugat I Sitti Fatimah Bagan dan Pengugat II Rututman, yang menggugat EP Romong sebsar Rp1 miliar.
Kepada awak media, Sabtu (3/6/2023), EP Romong, menjelaskan, jika dia sudah menerima surat panggilan dari PN Muara Teweh, dan diminta hadir dalam perkara perdata sebagai Tergugat I pada 14 Juni 2023.
Dipanggilnya EP Romong, terkait kapasitasnya sebagai Caretaker DAD Barut yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua DAD Barut melalui Musda.
Romong yang juga Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DAD Kalteng ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum tersebut. Bahkan DAD Kalteng selaku organisasi, sudah siap membentuk Tim Hukum untuk mendampinginya menghadapi gugatan tersebut.
“Baru saja saya bersama beberapa pengurus inti DAD Kalteng sudah bertemu, untuk membahas gugatan perdata tersebut. Bahkan Wakil Ketua DAD Kalteng yang membawahi bidang Hukum dan Advokasi Yansen Binti menyampaikan, secara organisasi akan membentuk Tim Hukum pendampingan di persidangan, serta menunjuk Baron Ruhat Binti selaku Ketua Biro Hukum DAD Kalteng untuk memimpin Tim Pendampingan Hukum itu,“ tuturnya.
Romong, menambahkan, selama melaksanakan tugas sebagai Caretaker DAD Barut yang ditetapkan pada 31 Oktober 2022, dan ditandatangani Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran bersama Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dia menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak melanggar hukum negara maupun hukum adat.
Disebutkan, sebagian materi gugatan primair para Penggugat, antara lain Penggugat menilai para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum, karena mengadakan Musda DAD Caretaker, serta menyatakan keputusan yang terbit dari Musda Caretaker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebabnya para Penggugat meminta majelis hakim, menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat, berupa uang sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.
“Terkait tuduhan Penggugat melalui para pengacaranya yang berjumlah enam orang, yang didaftarkan di PN Muara Teweh pada 29 Mei 2023 yang lalu, bagi kami tidak masalah. Nanti kita buktikan di pengadilan, bahwa semua tudingan Penggugat tersebut tidak berdasar, dan hanya mengada-ada,” tutup EP Romong. (ka/red)