KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: EP Romong Digugat Rp1 Miliar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

EP Romong Digugat Rp1 Miliar

Sabtu, 3 Juni 2023
Bagikan
3 Min Read
PERDATA : Mantan Caretaker DAD Barut EP Romong (pakaian motif kotak) bersama sejumlah Pengurus DAD Kalteng, menggelar pertemuan untuk membentuk Tim Hukum atas gugatan perdata di PN Muara Teweh, di salah satu rumah makan di Palangka Raya, Sabtu (3/6/2023). (foto: ka)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pasca terpilihnya H Amir Mahmud sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara (Barut) periode 2023-2028 melalui Musyawarah Daerah (Musda) DAD setempat, berbuntut gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kepada mantan Caretaker DAD Barut EP Romong. Gugatan itu, dilayangkan Penggugat I Sitti Fatimah Bagan dan Pengugat II Rututman, yang menggugat EP Romong sebsar Rp1 miliar.

Kepada awak media, Sabtu (3/6/2023), EP Romong, menjelaskan, jika dia sudah menerima surat panggilan dari PN Muara Teweh, dan diminta hadir dalam perkara perdata sebagai Tergugat I pada 14 Juni 2023.

Dipanggilnya EP Romong, terkait kapasitasnya sebagai Caretaker DAD Barut yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua DAD Barut melalui Musda.

Romong yang juga Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DAD Kalteng ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum tersebut. Bahkan DAD Kalteng selaku organisasi, sudah siap membentuk Tim Hukum untuk mendampinginya menghadapi gugatan tersebut.

“Baru saja saya bersama beberapa pengurus inti DAD Kalteng sudah bertemu, untuk membahas gugatan perdata tersebut. Bahkan Wakil Ketua DAD Kalteng yang membawahi bidang Hukum dan Advokasi Yansen Binti menyampaikan, secara organisasi akan membentuk Tim Hukum pendampingan di persidangan, serta menunjuk Baron Ruhat Binti selaku Ketua Biro Hukum DAD Kalteng untuk memimpin Tim Pendampingan Hukum itu,“ tuturnya.

Romong, menambahkan, selama melaksanakan tugas sebagai Caretaker DAD Barut yang ditetapkan pada 31 Oktober 2022, dan ditandatangani Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran bersama Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dia menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak melanggar hukum negara maupun hukum adat.

Disebutkan, sebagian materi gugatan primair para Penggugat, antara lain Penggugat menilai para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum, karena mengadakan Musda DAD Caretaker, serta menyatakan keputusan yang terbit dari Musda Caretaker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebabnya para Penggugat meminta majelis hakim, menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat, berupa uang sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.

“Terkait tuduhan Penggugat melalui para pengacaranya yang berjumlah enam orang, yang didaftarkan di PN Muara Teweh pada  29 Mei 2023 yang lalu, bagi kami tidak masalah. Nanti kita buktikan di pengadilan, bahwa semua tudingan Penggugat tersebut tidak berdasar, dan hanya mengada-ada,” tutup EP Romong. (ka/red)

TOPIK DAD Barut, DAD Kalteng, EP Romong, Gugatan Perdata, Kalteng, katakata.co.id, PN Muara Teweh
Editor Katakata Sabtu, 3 Juni 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Penganugerahan Pemilihan Duta Bahasa Langsung Dapat Penilaian dari Ketua TP-PKK Kalteng

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Hadiri Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam

Kamis, 16 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?