KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan

Rabu, 3 Juni 2026
Bagikan
3 Min Read
Pemerintah Kabupaten Kapuas, melakukan pembahasan terkait  penertiban pedagang pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas, yang terindikasi melanggar ketertiban umum.
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, melakukan pembahasan terkait  penertiban pedagang pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas, yang terindikasi melanggar ketertiban umum.

“Rapat ini digelar guna merespons laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut,” kata Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, saat memimpin rapat tersebut, di ruang rapat Sekda Kapuas, Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat tersebut, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kapuas, Apendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, Teras, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi melaporkan bahwa di sepanjang Jalan Mawar dan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah.

“Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi,” kata Apendi.

Di sisi lain, situasi diperparah oleh temuan di lapangan yang dilaporkan oleh Kepala Dishub Kapuas Teras, mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik.

“Sebagian ruang parkir tersebut, diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan,” kata Teras.

Merespons kondisi pelik tersebut, Sekda Usis I. Sangkai memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM Kapuas, selaku leading sektor, untuk segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang pasca-penertiban oleh Satpol PP.

“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas,” tandasnya.

Sebagai langkah penanganan, Pemkab Kapuas juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK PemkabKapuas, wiyatno
Editor Katakata Rabu, 3 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Bupati Kapuas Berikan Motivasi Kepada Dua Pasang Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026
Sekda Kota Palangka Raya : Pentingnya Penerapan ASB Fisik dan Non Fisik
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Lantik Pejabat Administrator, Wawali Kota Palangka Raya Sebut Pentingnya Peningkatan Kinerja ASN
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Bupati Kapuas Berikan Motivasi Kepada Dua Pasang Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Pusat Kegiatan Burung Berkicau, Gantangan Kapuas Bersinar Diresmikan Bupati

Selasa, 2 Juni 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Luar Biasa, Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP dari BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Sabtu, 30 Mei 2026
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Pemkab Raih Opini WTP, DPRD Kapuas Apresiasi

Sabtu, 30 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?