KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, melakukan pembahasan terkait penertiban pedagang pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas, yang terindikasi melanggar ketertiban umum.
“Rapat ini digelar guna merespons laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut,” kata Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, saat memimpin rapat tersebut, di ruang rapat Sekda Kapuas, Rabu (3/6/2026).
Dalam rapat tersebut, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kapuas, Apendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, Teras, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi melaporkan bahwa di sepanjang Jalan Mawar dan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah.
“Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi,” kata Apendi.
Di sisi lain, situasi diperparah oleh temuan di lapangan yang dilaporkan oleh Kepala Dishub Kapuas Teras, mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik.
“Sebagian ruang parkir tersebut, diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan,” kata Teras.
Merespons kondisi pelik tersebut, Sekda Usis I. Sangkai memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM Kapuas, selaku leading sektor, untuk segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang pasca-penertiban oleh Satpol PP.
“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas,” tandasnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemkab Kapuas juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


