KUALA KURUN, katakata.co.id – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), berlokasi gedung Dekresnada Kota Kuala Kurun senilai Rp2,3 miliar, terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Pihak Kejaksaan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan perhitungan dalam tahap penyelidikan dari proyek tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga ada potensi kerugian negara.
“Dari hasil audit perhitungan proyek RTH anggaran 2022 tersebut pihak Inspektorat melaporkan kepada kami, bahwa ada dugaan kerugian negara sebesar Rp407 juta,” kata Kajari Gumas Sahroni di kantor Kejari setempat, Selasa (9/1/2024).
Sahroni mengungkapkan, dari hasil temuan pembangunan proyek RTH yang berasal dari APBD milik Dinas LHKP Gumas itu, maka pihak penyedia PT One Specialis mengembalikan kerugian uang negara dari pekerjaan fisik sebesar Rp172 juta lebih.
Kemudian tambahnya, untuk pekerjaan tanaman telah ditemukan juga sebesar Rp235 juta lebih, sehingga total kerugian negara dalam proyek tersebut berjumlah Rp407 juta lebih.
Di tempat sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus Kejari Gumas Andi Yaprizal menyebutkan, kegiatan proyek pembangunan RTH TA 2022 tersebut adalah kesalahan dari pihak penyedia jasa, dan kurangnya pengawasan dari intansi terkait.
Andi menegaskan, hal ini akibat penyedia jasa, yakni PT One Specialis tidak memiliki dokumen legalisasi kompetensi, maka disubkan kepada orang ketiga, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian uang negara.
Dari tahap penyelidikan kasus, Kasie Pidsus Kejari Gumas menjelaskan, pihak penyedia jasa telah mengembalikan kerugian negara yang nantinya akan diserahkan kepada Kas daerah Pemerintah Kabupaten Gumas. (hr/red)